Berita
Diskusi Stakeholder Evaluasi Pelaksanaan BOS 2011
Jakarta, 22/7 -- Pemerintah harus memperkuat pengendalian dan pengawasan pelaksanaan penyaluran dana BOS. Penguatan tersebut dapat dilakukan dengan meningkatkan sosialisasi tentang mekanisme penyaluran dan peruntukan dana BOS serta pelibatan dan pemberdayaan masyarakat (stakeholder pendidikan & orangtua). Untuk mengukur dampak BOS terhadap kualitas atau mutu pendidikan, pemerintah dituntut memiliki kerangka evaluasi yang memadai. Sehingga kebijakan BOS benar-benar dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan amanah konstitusi maupun target pencapaian MDGs yang menjamin pendidikan dasar bagi warga negara.
Demikian diantara beberapa kesimpulan dalam Diskusi Stakeholder Pendidikan, Evaluasi Pelaksanaan BOS Semester pertama Tahun Anggaran 2011, yang diadakan oleh Pattiro di Jakarta, kemarin (21/7). Iskandar, Koordinator Advokasi Pattiro, memaparkan 8temuan Pattiro menyangkut BOS. Temuan tersebut mencakup (1) tujuan kebijakan, (2) instrumen fiskal, (3) standar satuan biaya, (4) sumber pendanaan, (5) tata kelola keuangan daerah, (6) peraturan pelaksanaan, (7) transfer ke daerah, (8) tata kelola daerah.
Selain 8 temuan tersebut, Iskandar mengungkapkan 6 titik rawan dalam penyaluran dana BOS. Dimulai dari pendataan siswa yang diantaranya rawan di-mark-up agar sekolah mendapatkan alokasi yang lebih besar. Kurangnya sosialisasi regulasi BOS yang menyebabkan keterlambatan penyaluran dari daerah ke sekolah. Sosialisasi kepada masyarakat yang masih kurang efektif pun membuat masyarakat di daerah sulit mengontrol penggunaan dana BOS. Titik rawan lainnya adalah penempatan dana BOS di rekening kas daerah.
Proses penyaluran kepada sekolah pun rawan digunakan oleh kepala daerah atau kepala dinas dan UPTD untuk mengambil manfaat politik atau ekonomi tertentu. Titik rawan berikutnya, terletak pada pembelanjaan di sekolah. Titik rawan terakhir temuan Pattiro adalah pelaporan penggunaan dana BOS oleh sekolah.
Busi Susetyo dari Ditjen Pendidikan Dasar Kemdiknas mengatakan bahwa perubahan pola penyaluran dana BOS yang dimulai tahun ini didasari oleh paradigma desentralisasi. Budi juga mengakui bahwa masih banyak hal yang perlu dibenahi. Terutama yang berkaitan dengan keterlambatan sekolah dalam menerima dana BOS dari pemerintah daerah. "Banyak daerah yang takut dengan sanksi akibat kekurangpahamannya tentang regulasi dana BOS yang masuk dalam pos dana penyesuaian. Padahal sudah ada Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Mendiknas yang mangatur transfer dana BOS dari kas daerah ke sekolah. Mendagri pun menerbitkan Permen Nomor 21 Tahun 2011 pada tanggal 23 Mei kemarin untuk memperjelasnya," ujar Budi.
Masih menurut Budi, daerah yang tercatat menyalurkan dana BOS paling cepat juga punya catatan tersendiri. "Bagi Kemdiknas daerah-daerah tersebut adalah pahlawan. Namun, Kemenkeu juga memberi catatan bahwa LPJ daerah yang bersangkutan juga masih bermasalah."
Dalam Diskusi tersebut juga terungkap banyak komplain dari orangtua. "BOS tidak otomatis mengurangi atau bahkan malah menghilangkan biaya pendidikan. Justru yang dirasakan banyak pungutan yang dikenakan oleh sekolah," ungkap Jumono dari Kelompok Orangtua Peduli Pendidikan.
Sejumlah catatan mengenai evaluasi desentralisasi pendidikan juga mengemuka dalam diskusi. Beberapa peserta berpendapat bahwa pendidikan sebaiknya menjadi urusan pusat supaya jangkauan dan kontrol pemerintah terhadap program lebih kuat. Di samping itu untuk menghindari adanya politisasi oleh kepala daerah yang banyak terjadi di berbagai tempat.
kemarin saya aktivasi tgl 23 september 2024, tapi saya cek blm terdaftar peserta pip.
Assalamualaikum Mohon pencerahan nya,sebelumnya anak sy terdaftar PIP lalu aktivasi di bank dpt buku tabungan dan Atm..tapi hari ini sy cek data anak y hilang dan tidak ditemukan terima kasih
apakah saya masih bisa ngambil beasiswa hetifah kuliah?