Golkar soal Siswi Nonmuslim Diminta Berjilbab: Rekrutmen Guru Harus Ketat

Jakarta - Seorang siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar), yang diminta memakai jilbab oleh pihak sekolah menjadi sorotan publik. Golkar meminta setiap tenaga pendidik tidak bersikap radikal dan diskriminatif.

"Tenaga pendidik tentu saja harus menjadi contoh. Jangan bersikap radikal dan diskriminatif," kata Waketum Golkar Hetifah Sjaifudian kepada wartawan, Sabtu (23/1/2021).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu juga meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat proses seleksi rekrutmen guru lebih ketat. Bahkan ia menilai Kemendikbud dapat membuat sanksi tegas jika ada oknum yang melanggar aturan dalam prosesi seleksi guru.

"Proses seleksi saat rekrutmen harus lebih ketat, juga perlu ditatar sedemikian rupa. Berarti dari Kemendikbud harus ada framework-nya yang jelas. Sehingga sanksi bisa ditegakkan jika dilanggar," katanya.

Hetifah juga meminta Kemendikbud lebih menekankan praktik kebebasan beragama dalam satuan pendidikan. Ia berharap lembaga pendidikan yang dinaungi pemerintah dapat menerapkan hal itu.

"Kemendikbud harus memberikan penekanan bahwa praktik seperti itu tidak dibenarkan kepada seluruh satuan pendidikan. Kebebasan untuk mempraktikkan ajaran agama sesuai kepercayaan masing-masing adalah hak yang terjamin dalam konstitusi dan harus dimulai dari instansi pendidikan di bawah pemerintahan," ujarnya.

Lebih lanjut Hetifah menilai perlunya sanksi dalam kejadian siswi nonmuslim yang diminta mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang. Ia juga berharap tidak ada sekolah yang memaksa siswa menggunakan atribut agama tertentu.

"Intinya, sekolah negeri tidak boleh memaksakan murid mengenakan atribut keagamaan. Sebaliknya juga nggak boleh memaksa melepaskan atribut, misalnya di daerah yang mayoritas nonmuslim juga nggak boleh maksa melepaskan hijab," ucapnya.

"Menurut saya, sanksi tetap perlu. Kalau masalah begini tidak viral, belum tentu satuan pendidikan menyadari kesalahannya. Tugas kita bersama termasuk DPRD dan DPR ikut mengawasi agar peristiwa serupa ini tidak terulang," imbuh Hetifah.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan percakapan antara orang tua murid Elianu Hia dan pihak SMK Negeri 2 Padang pada Kamis (21/1/2021). Elianu dipanggil pihak sekolah karena anaknya, Jeni Cahyani Hia, tidak mengenakan jilbab.

Pihak sekolah pun angkat bicara mengenai kejadian viralnya siswi nonmuslim yang diminta memakai jilbab. Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi meminta maaf atas keteledoran dan kesalahan jajarannya di Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling.

"Selaku Kepala SMK Negeri 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi," kata Rusmadi dalam pertemuan dengan wartawan, Jumat (22/1/2021) malam.

Menurut Rusmadi, pihak sekolah tidak melakukan pemaksaan, melainkan hanya mengimbau siswa agar menggunakan kerudung atau jilbab. Rusmadi menjelaskan ketentuan penggunaan seragam sekolah telah diatur untuk pakaian apa yang akan digunakan sejak Senin sampai Jumat.

"Kalau Ananda kita Jeni Cahyani Hia tidak mau menggunakan jilbab, yang bersangkutan tetap bisa sekolah seperti biasa. Sekolah memfasilitasi keinginan ananda kita itu untuk berseragam sekolah seperti yang disebutkan dalam surat pernyataannya," kata dia.

*) sumber : Detik.com

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. Noviani ananda sasmito dari SN 013 balsel ko Ndax dpt pip bu mohon penjelasan ny trima kasih.

  2. Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh...selamat malam bunda hetifah,setiap artikel bunda selalu saya baca dan Masya Allah luar biasa ilmunya bunda,jadi pengen kembali untuk mengajar.dunia pendidikan memang benar benar luar biasa,,,semoga bunda selalu di beri kesehatan dan kelancaran dalam segala hal serta rezeki yang mengalir deras,sederas aliran bah.yang bisa selalu menebar manfaat untuk anak anak bangsa.wassalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh

  3. Assalamualaikum apakah Masi bisa isi formulir pengajuan tahap ke 2 yah di daerah loa Janan ini?? Katanya batas ny cmn tanggal 22 sep tapi saya lupa isiin berkas ank saya gimana in

Lihat semua aspirasi