Komite Tolak Gunakan Beasiswa

Tribun Kaltim, Senin, 22 November 2010 SAMARINDA – Kemelut mengenai SMAN 10 Samarinda belum juga menemukan titik terang. Kali ini Komite SMAN 10 menolak bila dana beasiswa murid SMAN 10 digunakan untuk membayar tagihan-tagihan yang tak sesuai dengan peruntukan dana beasiswa.  "Kalau tidak sesuai peruntukan, maka kami tidak akan keluarkan. Saya jamin beasiswa tidak akan digunakan untuk bayar hutang, karena tidak benar itu," kata Mulyono Ari Wibowo, Ketua Komite SMAN 10, Senin (22/11). Kendati demikian, Ari--sapaan akrabnya mengaku belum mengetahui secara pasti peruntukan dana beasiswa kepada 147 siswa SMAN 10, karena hingga Senin (22/11) beasiswa tak kunjung cair. Ari juga menambahkan, sejak 12 Juli lalu Komite Sekolah telah menghapus uang pangkal dan her- registrasi yang sebelumnya dibebankan Yayasan Melati kepada ortu murid, baik melalui beasiswa maupun biaya mandiri. "Tapi seandainya dalam rincian ada peruntukan untuk uang pangkal dan her registrasi, maka kami juga minta itu dikembalikan kepada negara saja, itu kalau tercantum dalam peruntukan beasiswa," kata Ari. Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu Gubernur memerintahkan Kepala Disdik Kaltim Musyahrim untuk segera melunasi tagihan-tagihan yang diberikan Yayasan Melati, sebesar Rp 3.596.544.855. Berdasarkan surat Yayasan Melati No 290/020.05/SE.YM-KT/XI/2010 tanggal 1 November, disebutkan tagihan biaya sebesar Rp 3.596.544.855 terdiri atas uang pangkal kelas X Rp 965.000.000, uang her registrasi kelas X,XI, XII Rp 411.000.000, uang asrama kelas X,XI, XII bulan November 2010 Rp 411.000.000, kekurangan biaya asrama Oktober 2010 Rp 216.000.000, biaya sharing bulan Juli-November 2010 Rp 180.194.855 dan tunggakan pertanggal 30 Juni 2010 Rp 1.413.350.000. Namun, karena dalam tagihan tersebut juga memuat tagihan murid yang telah lulus dan sebagian murid kelas III, maka Disdik akan membayar sekitar Rp 1,7 miliar saja, menggunakan dana beasiswa murid SMA 10. Sedangkan tunggakan sebesar Rp 1,4 miliar lebih akan ditagihkan kepada orangtua murid, dalam jangka waktu dua bulan. Kendati demikian, komite sekolah tak akan menolak pembayaran operasional yang dibutuhkan sekolah, misalnya saja kebersihan atau pembiayaan lainnya yang sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS). "Jadi intinya sesuai peruntukannya saja. Kalau ada tagihan untuk kebersihan sekolah maka itu no problem, tapi yang tidak sesuai maka tidak akan kami bayarkan," paparnya. Sikap komite bersikukuh tak akan membayarkan tagihan yang tak sesuai peruntukan beasiswa, kata Ari, jelas karena komite juga bisa terancam melanggar aturan penggunaan dana beasiswa murid. "Kalau dibayarkan tak sesuai peruntukan, apalagi menggunakan dana APBD, maka saya bisa masuk penjara kalau membayarkan dana itu," ujarnya. Sementara itu, Kepala SMAN 10 Hidayat mengaku tak mengetahui rincian peruntukan beasiswa siswa SMA 10. Saat ditanyakan besaran beasiswa, Hidayat juga belum bisa menyebutkan secara rinci karena dana juga belum cair. "Terus terang baru tahun ini beasiswa akan disalurkan ke rekening siswa, karena tahun lalu beasiswa melalui rekening yayasan. Tahun lalu, ada 55 murid yang menerima beasiswa sedangkan tahun ini menjadi 147 orang," kata Hidayat. Hidayat mengaku para orangtua melalui komite sekolah juga tak lagi menginginkan adanya uang pangkal sebesar Rp 5 Juta/3 tahun dan her registrasi yang besarannya Rp 1 Juta/tahun. "Kami juga tak ingin lagi membebani ortu murid," kata Hidayat. (may)

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. Saya ingin daftarkan anak saya untuk PIP tp tidak tau cara nya & daftarnya gimana ,mohon bantuanya ibu

  2. Tolong bebaskan siswa/wali siswa dari segala pungutan disekolah termasuk uang kas dan uang perpisahan dll. Buatlah peraturan tentang batasan sangsi maksimal bagi siswa/i yang melanggar aturan sekolah seperti masalah kerapian rambut dan tidak mengerjakan tugas

Lihat semua aspirasi