Mahasiswa Tuntut Dekan Mulawarman Mundur

Selasa, 4 Januari 2011
SAMARINDA, KOMPAS.com - Seratusan civitas akademika Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman berunjuk rasa menuntut pengunduran diri Dekan Fakultas Kehutanan Sukartiningsih dan Pembantu Dekan I Bernaulus Saragih, Selasa (4/1/2011), di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Civitas menilai penunjukan Sukartiningsih oleh Rektor Zamruddin Hasid cacat hukum. Sebabnya, penunjukan dekan bukan hak preogatif rektor. Adapun pada 29 November 2010 lalu, Dekan Fakultas Kehutanan (waktu itu) Prof Afif Ruchaemi mengundang seluruh anggota senat fakultas untuk mengadakan Rapat Senat Fakultas Kehutanan. Rapat diadakan sebagai konsekuensi penunjukan Afif sebagai Pembantu Rektor I Universitas Mulawarman. Dengan begitu perlu dilakukan pemilihan Dekan Fakultas Kehutanan yang baru. Dalam pemilihan itu, Dr Chandradewana Boer didukung oleh 10 suara (terbanyak) sedangkan Sukartiningsih cuma mendapat 2 suara. Dua calon itu ditambah Dr Rudi Amirta yang mendapat 2 suara diajukan kepada rektor untuk ditetapkan. Sayangnya, penetapan oleh rektor bertentangan dengan kebutuhan seluruh civitas akademika Fakultas Kehutanan yang lebih menghendaki Chandradewana sebagai dekan. "Rektor tidak memperhatikan aspirasi dan hasil pemilihan," kata Ade Fadli, salah seorang civitas akademika Fakultas Kehutanan saat aksi di dalam kampus. Jika terjadi kebuntuan, civitas berencana menyegel ruang Dekan dan PD I Fakultas Kehutanan. (Ambrosius Harto)

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. Assalamualaikum ibu mohon maaf saya mau bertanya soal wajib belajar 13 tahun Anak saya lahir di tanggal 09-07-2020 Dan tahun ini sdh lulus TK tapi anak saya kemungkinan tidak bisa masuk SD di karena kn umur nya yg di kata kn kurang lalu buat apa di ada kn wajib belajar 13 tahun apabila umur tetap jadi persoalan utama ibu tolong ibu solusi nya

Lihat semua aspirasi