Membangun Strategi Kebudayaan Indonesia

"Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya" (Pasal 32 ayat 1  UUD 1945)
DSC00042221 Membangun Strategi Kebudayaan Indonesia
Arswendo A, Deddy Mizwar, dan Yudi Latif; RDPU Komisi X DPR RI untuk RUU Kebudayaan
Jakarta, (10/3) - Landasan konstitusional kebijakan negara, seperti telah tertuang dalam Pasal 32 UUD 45 tersebut, menjadi rujukan pemerintah maupun masyarakat dalam pengembangan kebudayaan Indonesia yang berlandaskan kepada kemajemukan bangsa, yang terbuka pada perkembangan peradaban dunia dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Namun, saat ini keprihatinan akan lunturnya kebudayaan yang menjadi ciri khas dan jati diri bangsa Indonesia sudah merata di berbagai kalangan. Kondisi ini memunculkan pemikiran untuk memperkuat strategi kebudayaan, yang tidak saja kelak berfungsi melestarikan kekayaan budaya nusantara, namun juga menjamin kebebasan untuk memajukan kebudayaan melalui kreatifitas dan inovasi, melindungi nilai-nilai ke-Indonesia-an yang satu dalam kemajemukan, serta mendorong masyarakat Indonesia bergaul dalam lingkungan global dengan  bermartabat. Saat ini Komisi X DPR RI sedang menggodok RUU Kebudayaan sebagai upaya untuk memperjelas dan mepertegas strategi kebudayaan nasional. Kajian, pelbagai rapat dengar pendapat umum dengan budayawan, seniman, akademisi, serta kunjungan-kunjungan ke daerah terus dilakukan untuk mendapat masukan mengenai naskah draft UU Kebudayaan. Kesulitan dalam merumuskan ‘definisi tunggal’ tentang kebudayaan di Indonesia bersumber dari banyaknya konsep kebudayaan itu sendiri (paling sedikit 160 definis kebudayaan yang dikumpulkan Kroeber dan Kluckhon, 1992) serta beraneka ragamnya pengalaman dan persepsi masyarakat Indonesia tentang kebudayaan (lebih dari 300 suku bangsa dengan adat dan budaya yang berbeda). Inti sari dari kekayaan bentuk dan nilai-nilai kebudayaan mesti bisa diangkat seluruhnya untuk mendorong semangat kebersamaan. Bukan budaya baru yang dimunculkan, tapi keunggulan kebudayaan asli yang lebih ditonjolkan. Artinya, strategi yang disusun tersebut memang berangkat dari pluralisme dan multikulturalisme yang menopang nasionalisme untuk kesejahteraan masyarakat bersama. Penyusunan RUU kebudayaan memerlukan memang 'kesabaran ekstra' untuk menjaring sebanyak mungkin rumusan dari stakeholder kebudayaan sebagai upaya mendapatkan satu pengertian bersama sehingga UU kebudayaan kelak diriingi dengan sense-of-belonging yang tinggi dari masyarakat Indonesia. Jika anda ingin dan berkenan menyampaikan masukan terhadap proses penyusunan RUU Kebudayaan ini--hal apa saja yang tidak boleh dilupakan untuk diatur, strategi kelembagaan, atau sosialisasi seperti apa yang dapat efektif, dan lain-lain--silahkan sampaikan masukan dan saran dengan mengisi kolom di bawah tulisan ini. Ikuti juga jajak pendapatnya.  Masukan dan saran dari anda akan sangat bermanfaat. Terima kasih.

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. Assalamualaikum ibu,,,maaf bertanya apakah sudah dibuka kembali link untuk beasiswa aspirasi Bu hetifah tahun 2024 ini...mengingat ini sudah bulan April..terima kasih🙏

  2. [2.07 PM, 5/4/2024] An Nuur Indonesia: Selamat Pagi. Sebelumnya perkenalkan saya Fadhlin staff Yayasan Pengembangan Teknologi Indonesia. Sehubungan dengan adanya bingkisan hari raya untuk seluruh Pengurus YPTI dari Ketua Umum Heru Dewanto saya mohon izin untuk minta alamat rumah Ibu Dr.lr. Hetifah Sjaifudian, MPP. Terimakasih

  3. Assalamualaikum bu...maaf bertanya adakah Link Beasiswa untuk tahun 2024 ini bu... mengingat tahun ajaran baru skan segera dimulai dan lumayan untuk tambahan beli peralatan sekolah dan buku pembelajaran bu. Terima Kasih. sukses selalu untuk ibu dan team.

Lihat semua aspirasi