Salah satu yang perlu mendapat perhatian besar publik dan masih menjadi catatan muram dalam Kebijakan Pendidikan di Indonesia adalah program BOS (bantuan operasional sekolah). Program ini secara umum bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Secara khusus, BOS bertujuan agar seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri bebas dari pungutan biaya operasional sekolah, terutama siswa miskin. Demikian pula dengan siswa di sekolah swasta, dana BOS membantu meringankan beban biaya operasional sekolah (Dirjen Dikdas Kemendiknas, 2011).
Temuan Pattiro Institute (2010) di 15 daerah di Indonesia menunjukkan walaupun terjadi penganggaran untuk iuran masyarakat pada periode 2007-2009, akan tetapi biaya yang ditanggung masyarakat masih cukup besar. Sampai tahun 2009, masyarakat masih mengeluarkan uang (OOP=out-of-pocket) untuk 6 jenis biaya sekolah (uang pangkal, SPP, buku, ATK, kursus, dan iuran lain) antara Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 350.000 per bulan.
Di beberapa daerah survey, terjadi peningkatan OOP karena 2 komponen utama, yaitu SPP (atau pungutan sejenisnya) dan iuran lain. Ini mengherankan mengingat jenis iuran ini yang menjadi target BOS (program sekolah gratis).
Sementara itu, laporan Bank Dunia terbaru memperlihatkan pada tahun 2009, hanya 45% dari siswa miskin di sekolah dasar (SD) dan 33% dari sekolah menengah pertama (SMP) yang telah bebas dari iuran pendidikan, dengan perbedaan tipis antara sekolah negeri dan swasta. bahkan, iuran pendidikan siswa miskin, di SD dan SMP, meningkat antara tahun 2006-2009, meski dari nilai dasar yang rendah.
Anggaran BOS (per satuan siswa) memang terus meningkat (tahun 2011 untuk per siswa SD sebesar Rp. 400.000 dan siswa SMP Rp. 575.000). Tapi, dibandingkan kebutuhan operasional siswa (operasional non-personal) memang baru memenuhi sebagian dari unit biaya seharusnya. Penggunaan di sekolah masih didominasi belanja untuk pos guru/guru honorer (operasional personal) dibanding peruntukan awalnya, yaitu belanja pos siswa.
Program BOS mulai dijalankan pemerintah sejak tahun 2005. Mulai tahun 2011 dana BOS mengalami perubahan mekanisme penyaluran dana, yang semula dari skema APBN menjadi dana perimbangan yang dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk BOS sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 10/2010 tentang APBN 2011. Alokasi dana program BOS di tahun 2011 sendiri mencapai 16,8 triliyun (untuk sekitar 37,8 siswa SD dan SMP) yang akan ditransfer ke daerah melalui mekanisme DAU/DAK.
Dengan mekanisme yang baru, dana BOS terlambat sampai ke sekolah. Padahal dana itu sudah ditransfer dari pusat ke daerah sejak 26 Desember 2010. Hingga kini baru ada 77 kab/kota yang mencairkan dana BOS ke sekolah dari total 497 kab/kota di seluruh Indonesia. Kondisi demikian memunculkan kekhawatiran dan dugaan bahwa kab/kota 'mempermainkan' (salah satunya dengan pungli/memotong biaya) dana BOS karena dana BOS mengendap di kas Kab/Kota. Dan hal itu kemudian terbukti dengan banyaknya laporan aspirasi masyarakat dan kepala sekolah yang belum mencairkan dana BOS dari Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota karena tidak bersedia dipungut 'potongan dari dinas.'
Dana BOS menjadi penting karena merupakan instrumen utama pemerintah untuk mewujudkan pendidikan dasar (9 tahun) gratis dan bermutu dengan menghapuskan pungutan biaya sekolah. Menurut survey Bank Dunia (2005), biaya sekolah menghambat partisipasi sekolah karena orangtua enggan membayar iuran. Sebaliknya, dengan menghapus iuran/pungutan sekolah, proporsi anak bersekolah akan meningkat, sebagaimana terbukti di Uganda dan Malawi (Deininger, 2003).
Sejumlah hal yang memuat BOS tidak efektif adalah persoalan pengelolaaan yang keliru (miss-management) serta kronisnya praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam dana pendidikan di tingkat pusat dan daerah semakin menambah keprihatinan. Untuk BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) misalnya, penyelewengan dan akuntabilitas yang buruk menjadi penyakit utama.
Ada indikasi lazimnya modus baru korupsi pada dana BOS. Jika sebelumnya BOS dipotong sebelum sampai sekolah, sekarang disunat setelah sampai ke rekening sekolah. Pemerintah pusat memang langsung mengirim ke rekening sekolah, namun oknum di dinas pendidikan kabupaten/kota ‘menagih jatah.’
Belum lagi kasus yang terkait dengan dana hibah (block grant) RSBI, dimana sekolah masih mengutip pungutan yang tinggi dan nyaris menutup peluang masyarakat menengah ke bawah untuk dapat menikmati pendidikan yang bermutu. Hal ini disebabkan ketiadaan peta jalan (road map) pendidikan nasional yang dibarengi dengan lemahnya perumusan mandat di tingkat pusat, mekanisme distribusi anggaran, dan pengawasan penggunaan anggaran pendidikan.
Pemerintah perlu menyadari bahwa kampanye keterbukaan dan partisipasi masyarakat harus lebih diintensifkan. Ketika kebijakan di tingkat pusat sudah lebih baik, masih ada tanggungjawab mendorong peningkatan kesadaran dan perubahan perilaku di tingkat bawah. Pemerintah harus menyampaikan dengan jelas kepada masyarakat mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan dana BOS. Misalnya dengan membuat media informasi yang mudah diakses dan dibaca dengan jelas (poster besar, leaflet untuk orangtua murid, dan sebagainya) oleh masyarakat dan orangtua murid di sekolah.
Dengan kata lain, pemerintah wajib memastikan sistem pengendalian dana BOS telah memadai. Tidak hanya itu, pemerintah harus pula menyediakan dan memastikan sistem dan mekanisme pengaduan masyarakat yang mudah, murah, dan cepat tanggap.
Sejauh ini, kemendiknas telah menyediakan jalur pengaduan melalui telepon (nomor 117) website, faksimilie, dan email. Namun, seperti diakui pihak kemendiknas sendiri, selain menggunakan telepon, orangtua siswa umumnya melaporkan penyimpangan penggunaan dana BOS melalui surat, lembaga swadaya masyarakat hingga langsung kepada penegak hukum.
Artinya pemerintah sendiri masih perlu mengevaluasi dan memperbaiki sistem pengaduan masyarakat agar 37,8 juta murid dan para guru yang tersebar di lebih dari 180.000 sekolah dapat mengetahui dengan pasti kepada siapa mereka bisa melaporkan dan mendapatkan tanggapan yang tepat ketika menemukan adanya penyimpangan dana BOS ataupun DAK pendidikan.
Berdasarkan laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan beberapa pola korupsi dana pendidikan di daerah, yaitu: pembuatan aturan yang korup, kongkalikong (kolusi) pemerintah dengan pengusaha pada proses pengadaaan barang dan jasa, proposal dan kegiatan fiktif, dugaan suap, mark-up harga yang juga diiringi dengan penurunan kualitas barang dan kegiatan. Maka, jika tidak diiringi dengan kontrol, perubahan mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS maupun dana pendidikan lainnya, hanya berarti memindahkan atau bahkan menyebarkan korupsi ke daerah.
Assalamu'alaikum bu. Mohon bertanya. Anak saya kembar, keduanya masuk nominasi di tahap 1 tahun ini (2024). Namun salah satu anak saya dinyatakan pihak bank kalau beasiswa nya belum cair. Dan sekolah pun tidak bisa membantu banyak smpai saya menunggu 2 minggu lamanya dan tidak ada penjelasan. Jadi bagaimana kelanjutan beasiswa ini apakah hangus atau saya harus melapor.
Assalamualaikum bu Bagaimana cara mendaftar agar mendapatkan beasiswa pip aspirasi heatifah???????????????? prtma dapat itu tahun 2023 bulan desember.. tp kenapa sekarang sekolah anak saya tidak masuk nominasi lagi yaa
Assalamualaikum bu Bagaimana cara mendaftar agar mendapatkan beasiswa pip aspirasi heatifah???????????????? prtma dapat itu tahun 2023 bulan desember.. tp kenapa sekarang sekolah anak saya tidak masuk nominasi lagi yaa