Persoalan Tunjangan Guru di Perbatasan (Kab. Nunukan, KALTIM)

TribunKaltim-Nunukan -- Guru dari seluruh kecamatan di Kabupaten Nunukan yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Nunukan, Selasa (18/10/2011) melakukan unjuk rasa ke kantor Dinas Pendidikan Nunukan. Selain membawa spanduk bertuliskan "Kami Butuh Keadilan" para guru juga berorasi sambil meneriakkan yel-yel.

Berikut tuntutan para guru di Nunukan. Pertama, meminta transparansi tunjungan perbatasan/tunjangan khusus. Kedua, menuntut keadilan dalam pross penerimaan tunjangan perbatasan TK, SMA/SMK. Ketiga,  mendesak pencairan dana secepatnya kepada seluruh guru di Nunukan, jangan sampai seperti sertifikasi tahun lalu yang terlambat dan keempat mendesak agar Kadisdik Nunukan bertanggungjawab terhadap tunjangan perbatasan dan penetapan penerimaan tunjangan khusus.

Demonstran yang berunjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan, Selasa (18/10/2011), menghujat Kepala Dinas Pendidikan Nizarudddin dengan menyebut tidak becus. 

"Kepala Dinas tidak becus," kata Marry Padang, seorang demonstran.

"Dari lima kadisdik, ini yang paling bobrok," ujar Ketua PGRI Kabupaten Nunukan Husin Manu. Untuk mencari penyelesaian tuntutan para guru soal dana tunjangan khusus tersebut, Disdik Nunukan lalu menyilahkan perwakilan massa bertemu pejabat Disdik Nunukan yang diantaranya diwakili Kepala Bidang Pendidikan Menengah Mukhtar. Hadir pula pada pertemuan itu Ketua Dewan Pendidikan Nunukan Syafaruddin Thalib. Menjadi Korban Dalam pertemuan itu, Idrus, seorang perwakilan guru merasa pertemuan itu tidak ada gunanya karena tidak dihadiri pejabat terkait pendataan penerima tunjangan khusus. "Saya rasa pertemuan ini tidak ada guna, tahun lalu kami juga begini. Karena orang yang membuat tidak pernah kita temui. Tahun lalu kita juga banyak tetap juga seperti ini," ujarnya. Marry dalam pertemuan itu mengatakan, tahun lalu dirinya menjadi korban karena tidak mendapatkan tunjangan dimaksud. "Lagi-lagi ini terjadi, kita teoritis kaya implementasinya nol besar," ujarnya. Husin Manu berharap agar dilakukan pembenahan di Dinas Pendidikan. Sebab selama ini antara kepala, Sekretaris dan kepala bidang di Dinas Pendidikan tidak ada kebersamaan. "Kami di lapangan jadi korban. Saya paling dibenci kepala dinas. Padahal saya memperjuangkan guru-guru. Guru ini ada yang berhutang di bank malah," ujarnya. Sementara perwakilannya menemui pejabat Disdik Nunukan, massa yang menunggu diluar meneriakkan yel-yel," ujarnya.

Demonstrasi Kedua

Keesokan harinya, Rabu (19/10/2011) para guru yang dimotori Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Nunukan kembali melakukan demonstrasi. Mereka berunjuk rasa di Kantor DPRD Nunukan untuk menuntut pemberian tunjangan khusus. 

Di Kantor DPRD Nunukan, massa kemudian melakukan audiensi dengan Komisi III DPRD Nunukan. Pertemuan itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Nunukan Ruman Tumbo.

Ketua PGRI Kabupaten Nunukan Husin Manu mengatakan, pihaknya terpaksa beramai-ramai mendatangi Gedung DPRD Nunukan sebab jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut justru persoalannya semakin kompleks. “Tadi pagi kami mendadak berkumpul untuk berkunjung ke DPRD Nunukan untuk mengadukan permasalahan yang kami hadapi. Memang ada solusi tetapi kelihatannya solusi yang disampaikan kepada kami semua, bapak ibu guru tidak menerima solusi yang disampaikannya kepada kami,” ujarnya. Husin meneruskan, jika tahun lalu pihaknya mendatangi DPRD Nunukan untuk menanyakan dana tunjangan sertifikasi dan tunjangan khusus, tahun ini hal tersebut kembali terulang sehingga pihaknya harus pula kembali mendatangi DPRD Nunukan.

DPRD Nunukan Merasa Disepelekan Disdik

Wakil Ketua DPRD Nunukan Ruman Tumbo mengatakan, Dinas Pendidikan Nunukan telah menyepelekan keputusan DPRD Nunukan.
Hal itu terkait masih kembali terulangnya persoalan dana tunjangan sertifikasi guru di Nunukan. Ruman mengatakan, persoalan ini bukan masalah baru. Ia masih mencatat dan ingat persis tahun lalu persoalan ini juga menjadi masalah dan saat itu sudah dicarikan solusinya.
“Bahkan kita sudah ada tim verifikasi saat itu, di mana tahun 2010 semrawut penanganan tunjangan perbatasan dan daerah terpencil. Kalau tidak salah ingat, guru sekitar 2.000 lebih yang terdaftar hanya sekitar 900. Itu kesalahan dari pendata database. Yang paling fatal dan parah, orang yang sudah meninggal diberikan tunjangan. Saya masih ingat, penjaga sekolah yang bukan guru diberikan tunjangan juga. Yang pindah diberikan tunjangan juga,” ujarnya.
Tahun lalu menurutnya, DPRD Nunukan sudah mengambil keputusan jika ada persoalan yang tidak beres dalam pendataan penerima tunjangan khusus saat itu.  “Sebenarnya masalah ini sudah kita anggap tidak ada masalah lagi karena sudah tidak ada muncul selama satu tahun. DPRD Nunukan juga ikut memverifikasi itu, kita minta laporan verifikasi bahwa mereka juga ke Gubernur untuk mengklarifikasi data-data yang ada supaya data itu valid. Ternyata tidak dilakukan. Oleh karena itu kami dari DPRD Nunukan akan mengambil tindakan karena ternyata hasil keputusan hearing dengan DPRD disepelekan oleh Dinas Pendidikan Nunukan,” ujarnya. Ruman mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan lagi apakah setelah anggaran diketok, masih ada solusi terhadap guru-guru yang belum terdata sebagai penerima tunjangan dimaksud.
3 Macam Tunjangan
Tunjangan guru dan dosen sebenarnya ada tiga macam. Mahasiswa Nunukan di Yogyakarta Ilham Zein menjelaskan, pertama tunjangan profesi guru dan dosen yakni tunjangan sebagai profesi melalui proses sertifikasi yang diberikan kepada guru karena telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Baik yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun guru tetap bukan PNS baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
"Sifatnya  tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru dengan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru," ujarnya.
Untuk mendapatkan tunjangan ini ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yakni memiliki sertifikat pendidik dari Lembaga penyelenggara sertifikasi yg ditunjuk pemerintah, memiliki nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Depdiknas, memenuhi beban kerja sekurang-kurangnya dua puluh empat jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu dan enam jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu bagi Kepala Sekolah, serta dua belas jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu bagi Wakil Kepala Sekolah dengan catatan guru yang tidak memenuhi beban kerja minimum 24 jam tatap muka dan bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dan dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional dapat diusulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk memperoleh tunjangan profesi guru. Selanjutnya ada lagi yang disebut tujungan khusus guru dan dosen berdasarkan PP  41/2009 yakni tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. "Kalau tunjangan ini sifatnya tetap selama guru yang bersangkutan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai guru di daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain," ujarnya. Kriteria daerah tersebut telah ditetapkan kementrian yang bersangkutan misalnya jika terpencil dan terbelakang maka Kementerian PDT yang menetapkan), perbatasan yang menetapkan Kementerian Dalam Negri, Kemenlu dan BNPP. Sementara dalam kondisi darurat ditetapkan pemerintah melalui Menko Polhukam. Untuk menerima tunjangan tersebut harus terpenuhi kriteria khusus namun bisa diperluas atau bertambah bagi guru tetap yang bukan PNS dapat diusulkan oleh Dinas Pendidikan setempat.
(Disarikan dari laporan Niko Ruru--Tribun Kaltim (Editor : Fransina), di Nunukan, 18-20 Oktober)
Kaltim.tribunnews.com

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. Assalamualaikum Bu. Mohon maaf Bu Izin menyampaikan terkait Honorer yang belum cukup masa kerja 2 tahun belum ada kejelasan kebijakan pemerintah daerah provinsi Kalimantan Timur dan sebahagian Guru Honorer di Kaltim sudah di Rumahkan. Semoga ada solusinya Bu.

  2. Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh,salam sehat selalu untuk ibu hetifah sekeluarga,nama saya Yulianto Bu saya warga kurang mampu yg mempunyai 2anak sekolah dasar Bu kenapa selama ini saya tidak pernah mendapatkan beasiswa untuk anak saya Bu, bagaimana caranya agar anak saya bisa mendapatkan beasiswa bu.mohon bantuan nya agar saya bisa mendaftarkan anak anak saya bu

  3. Assalamualaikum Bu,saya mau bertanya bagaimana caranya kalau saya ingin mengusulkan bantuan untuk anak sekolah,karena saya punya anak sekolah SD dan smp sedangkan yang smp akan lulus tahun ini,dan saya butuh biaya banyak buat dana perpisahan dan uang pendaftaran buat di SMK nanti,mohon di jawab y abu????

Lihat semua aspirasi