Tata Kelola (Anggaran) Pendidikan Perlu Pembenahan Serius

Jakarta, 20/7 – Hari ini, Komisi X DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) membahas tentang penyempurnaan RKA K/L RAPBN-P 2011 dan Laporan Keuangan Kemdiknas tahun 2010 yang mendapat opini disclaimer dari BPK RI. Dalam rapat terungkap Komisi X DPR RI menetapkan alokasi tambahan anggaran sebesar 18,16 Triliyun yang mencakup dana pengembangan pendidikan sebesar 1,5 Triliyun. Kemdiknas sebagai leading sector pendidikan rencananya mengelola anggaran 11,762 Triliyun dari total dana tersebut (pagu sementara). Selanjutnya penetapan RAPBN-P akan dibahas di Badan Anggaran DPR RI. Disclaimer BPK Dalam paparannya mengenai hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemdiknas tahun 2010 malam ini, Menteri Pendidikan Nasional RI, M. Nuh, mengungkapkan bahwa Kemdiknas baru menerima laporan lengkap dari BPK pada tanggal 23 Juni 2011. Laporan BPK mengungkapkan, opini BPK didasarkan pada temuan yang berkaitan dengan Sistem Pengendalian Internal (SIP, 5 temuan) serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (9 temuan). Pada kesempatan rapat tersebut, Menteri memohon maaf di hadapan forum rapat Komisi X DPR RI atas laporan hasil pemeriksaaan BPK yang menyatakan disclaimer. Menurut M. Nuh, temuan BPK memberikan pelajaran untuk memperbaiki kinerja dan tata kelola kemdiknas. Mengacu pada paparan Menteri, Kemdiknas telah melakukan berbagai upaya untuk menindaklanjuti laporan temuan BPK. Diantaranya:
  1. Penguatan tim percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK,
  2. Penajaman rencana aksi tindak lanjut  dari rekomendasi BPK,
  3. Koordinasi dengan seluruh unit utama Kemdiknas,
  4. Penyusunan peta temuan dari laporan BPK,
  5. Melakukan pertemuan khusus satker, dan
  6. Intensifikasi monitoring tindak lanjut.
Sampai 19 juli 2010, menurut Menteri, 63 % temuan BPK yang bersiat material sudah selesai ditindaklanjuti kemdiknas. Sisanya masih dalam proses penyelesaian. Sumber  Disclaimer Dalam paparannya hari ini, Kemdiknas membuat penyederhaan dari temuan BPK dengan mengidentifikasi penyebab lahir opini disclaimer. Ada 5 (lima) sebab yang dikemukakan Menteri, yaitu:
  1. Standar Operasional Prosedur (SOP) atas piutang belum ditetapkan sehingga pengelolaan dan pencatatan piutang tidak memadai,
  2. Sistem pencatatan dan pelaporan persedian pada beberapa satker lemah,
  3. Penyajian asset tetap belum memadai,
  4. Sistem pengelolaan penerimaan negara masih lemah sehingga masih ada penerimaan yang tidak disetorkan kepada negara, dan digunakan langsung, dan
  5. Sistem pengendalian belanja belum memadai.
Pada prinsipnya, saya memandang Menteri tidak memiliki niat baik untuk melaporkan secara transparan kepada DPR dan publik sebab-sebab diperolehnya opini disclaimer dari BPK. Banyak hal tidak disampaikan Kemdiknas secara utuh. Pernyataan Kemdiknas sebelumnya yang menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa, wajar, dan tidak perlu dikhawatirkan merupakan hal yang tidak patut. Kemdiknas adalah lembaga yang diharapkan dapat melakukan perubahan substansial dan berjangka panjang atas bangsa ini dan karenanya diamanahkan anggaran yang besar untuk dikelola. Terjadinya penurunan opini dari hasil audit BPK RI tentu harus menjadi catatan dan mendapat perhatian serius dari Kemdiknas. Untuk itu, saya mendorong:
  1. Sebagai leading agent di bidang pendidikan, Kemdiknas diantaranya harus melakukan:
    • Terbuka menjelaskan dan mempertanggungjawabkan tata kelola anggaran pendidikan yang diantaranya berdasarkan pada data, catatan, dan rekomendasi dari BPK sebagai dasar untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait dengan persoalan tata kelola dan indikasi penyalahgunaan wewenang dan anggaran.
    • Secara teknis, Mendiknas harus memberikan reward kepada satker berprestasi dan punishment bagi satker yang bermasalah dalam tata kelola anggarannnya. Termasuk jika perlu misalnya mengganti, merotasi, atau merestrukturisasi  pejabat-pejabat di lingkungan Kemdiknas yang terbukti lalai sehingga menyebabkan kesalahan tata kelola yang menyebabkan opini disclaimer maupun jika ada yang terindikasi dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
  2. Menjamin dan meningkatkan kualitas pertanggungjawaban/akuntabilitas anggaran, Kemdiknas juga harus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi pendidikan. Terutama terkait dengan proses pengawasan penggunaan anggaran pendidikan pusat yang diserahkan langsung kepada daerah (komunitas masyarakat, sekolah, perguruan tinggi, dsb).
  3. Menteri harus memfungsikan Balitbang sebagai pemberi data dan umpan balik melalui penelitian dan evaluasi mendalam atas kelemahan-kelemahan tata kelola anggaran di lingkungan kemdiknas maupun daerah.
  4. Mendiknas juga harus membangun mekanisme monitoring dan pengaduan masyarakat yang handal serta mekanisme perlindungan bagi pelapor adanya penyelewengan dalam pengelolaan keuangan atau anggaran pendidikan.
  5. Mengenai persoalan asset dan piutang pada beberapa perguruan tinggi yang berkontribusi pada temuan dan opini BPK, hal tersebut disebabkan kelemahan utama yang ada pada lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Untuk itu, harus ada penghentian bentuk-bentuk bantuan berupa pembelian dan pembangunan asset pada perguruan tinggi sebelum ada evaluasi dan SOP pengamanan asset diselesaikan.

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. Selamat malam bu,, Anak saya berprestasi. Juara 1 tingkat kabupaten belum pernah dapat pip. Ternyata dapat tahun sekarang dan pas d cek dapat dari 2023-2024. Apa itu pip aspirasi bisa di perpanjang? Karena anak saya dari klas 1 smpe klas 4 juara 1 di kelas. Ingin dapat pip reguler untuk anak berprestasi semoga dapat terus biar tambah semangat belajar nya Terima kasih

  2. Anak ku berprestasi. Juara 1 tingkat kabupaten belum pernah dapat pip. Ternyata dapat tahun sekarang dan pas d cek dapat dari 2023-2024. Apa itu pip aspirasi. Pengin dapat pip reguler untuk anak berprestasi

  3. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Mohon maaf sebelumnya Ibu, Saya Erwin Margatama dari Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Saat ini saya berkuliah di Universitas Mulawarman semester 6, Saya ingin sekali meringankan beban orang tua saya, dengan berusaha mendapatkan beasiswa dari mana saja, saya sudah daftar di Kaltim tuntas akan tetapi tidak lolos sebab terhalang Akreditasi Prodi kami yang masih C, IPK saya 3.91, Seandainya Akreditasi Prodi saya bagus pasti dapat, Mohon bantuannya Bu, Terima kasih Ibu

Lihat semua aspirasi