Berita
Mengapa UU Politik Harus Direvisi?
Akhirnya draf revisi UU Partai Politik (Parpol) sudah masuk dalam rapat pleno terakhir. Boleh jadi, revisi UU Parpol Nomor 2 Tahun 2008 ini berjalan mulus. Sebab, pembahasan tingkat pertama yang dilakukan pemerintah dan DPR baru dimulai 25 November lalu dan sudah disepakati pada 10 Desember kemarin.
Dalam draf revisi UU Parpol yang telah disepakati Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah disebutkan, parpol didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang dari setiap provinsi. Dengan demikian, sebuah parpol baru harus memiliki 990 orang, dengan perhitungan 30 orang per provinsi dikali 33 provinsi Indonesia.
Selain jumlah anggota, syarat kepengurusan parpol baru juga diperberat. Jika sebelumnya parpol harus memiliki kepengurusan di 60 persen provinsi, kini menjadi 100 persen provinsi. Begitu pula syarat kepengurusan di kabupaten/ kota naik dari 50 persen menjadi 75 persen dan di tingkat kecamatan dinaikkan dari 25 persen menjadi 50 persen.
UU Parpol adalah satu dari UU Politik yang direvisi. Selain UU Parpol, ada pula UU yang diusulkan direvisi, yakni UU Pemilihan Umum. Sebagai partai besar, Partai Golkar yang dinaungi oleh Tim RUU Bidang Politik Fraksi Partai Golongan Karya DPR RI memiliki visi dalam perubahan UU Politik. Bahwa dibutuhkan rasionalisasi jumlah partai politik peserta pemilu. Lalu membangun sistem perwakilan rakyat yang kredibel dan aspiratif. Serta terciptanya pola hubungan antarlembaga negara yang sinergik dalam sistem pemerintahan presidentil.
Melalui konsep dasarnya, Partai Golkar melemparkan gagasan yang menjadi isu krusial dalam pembahasan RUU Parpol, antara lain persyaratan pendirian parpol, persayaratan kepengurusan parpol, dana pembentukan parpol, AD/ ART parpol, serta struktur organisasi parpol. Selain UU Parpol, Golkar juga mengemukakan isu krusial dalam RUU Pemilu. Isu krusial yang digusung Golkar termasuk sistem pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ kota, sampai isu krusial surat suara. Bahwa surat suara pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ kota memuat nomor dan tanda gambar parpol peserta pemilu dan foto calon untuk setiap Daerah Pemilihan (Dapil).

saya berharap program Beasiswa Ibu Hetifah dapat terus berlanjut dan berkembang, sehingga semakin banyak pelajar yang terbantu untuk melanjutkan pendidikan. Program ini bukan hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus berusaha menjadi generasi yang unggul, berkarakter, dan bermanfaat bagi masyarakat
ini sngat membantu bagi siswa untuk mendapatkan fasilitas atau peralatan sklh
pendapat saya ini bisa menjadi bantuan yg sngat berguna