***
Sumber: Analisa Media Bulan Januari 2013, Publikasi Kalyanamitra.
Politik dan Perempuan
Penindasan Perda Terhadap Perempuan
Awal tahun 2013, kebijakan Aceh yang diskriminatif terhadap perempuan kembali dibuat. Kebijakan ini berupa surat edaran Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, yang mengatur larangan perempuan duduk mengangkang di atas sepeda motor.
Surat Edaran bernomor 002/2013, tertanggal 2 Januari 2013 tersebut, ditandatangani oleh Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Ketua DPR-Kota Lhokseumawe Saifuddin Yunus, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Lhokseumawe Tgk H Asnawi Abdullah, dan Ketua Majelis Adat Aceh, Kota Lhokseumawe Tgk H Usman Budiman, dan secara resmi diberlakukan mulai tanggal 7 Januari 2013.
Sebagai langkah sosialisasi, Pemerintah Kota Lhokseumawe mulai mengirimkan surat edaran tersebut ke seluruh kantor kepala desa yang ada di Lhokseumawe. Dalam surat edaran itu, disebutkan perempuan yang dibonceng dengan sepeda motor oleh lelaki muhrim, bukan muhrim, suami maupun sesama perempuan, agar tidak duduk secara mengangkang, kecuali dengan kondisi darurat.
Ide melarang perempuan duduk mengangkang di sepeda motor mulanya dilontarkan Wali Kota Lhokseumawe pada acara dakwah di Lapangan Hiraw Lhokseumawe, jelang pergantian tahun, 31 Desember 2013. Menurutnya, perempuan yang duduk mengangkang bertentangan dengan kesopanan dan menciderai penerapan syariat Islam di Aceh.
Pro kontra tentang peraturan itu menjadi bahan diskusi di masyarakat. Banyak kalanganmempertanyakan diberlakukannya peraturan tersebut. Beberapa kalangan juga mengatakanbahwa kebijakan ini dinilai prematur karena dikeluarkan tanpa melibatkan pihak ahli dan uji publik. Seharusnya, pihak Pemda Lhokseumawe tidak sepihak memutuskan aturan, tetapi melibatkan publik atau pakar keselamatan dalam berkendaraan. Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso misalnya, meminta Pemerintah Kota Lhokseumaweuntuk menarik kembali aturan tersebut. Menurutnya, apapun alasan yang digunakan oleh Walikota Lhokseumawe, harus mempertimbangkan keselamatan pengguna motor.
Sekretaris Dewan Eksekutif Kelompok Kerja Transformasi Gender Aceh (KKTGA), Mariaty Ibenz mengatakan bahwa masyarakat dirugikan terkait adanya peraturan tersebut. Menurutnya, masyarakat yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan atau class action. Namun, hal tersebut sangat sulit karena bagi masyarakat yang mengajukan gugatan akan mendapatkan stigma negatif dengan label anti syariat. Sedangkan menurut Din Syamsudin, Ketua Umum PP Muhamaddiyah, larangan tersebut tidak terkait dengan agama. Menurutnya, peraturan tersebut lebih bersifat adat istiadat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan, juga mengatakan bahwa dalam Syariat Islam tidak ada aturan yang secara jelas membahas perempuan duduk ngangkang. Menurutnya, hal tersebut lebih menyangkut etika dan sopan santun.
Seperti diketahui, posisi duduk ngangkang di sepeda motor menjadi posisi yang ideal dan aman. Hal itu karena dari segi keseimbangan untuk handling pengemudi juga lebih baik daripada posisi duduk menyamping. Ketika duduk menyamping, maka bobot motor akan terasa berat sebelah dan tentu bisa membuat tidak nyaman baik pengendara maupun penumpangnya. Dari segi keselamatan juga sangat berbahaya, bila duduk menyamping. Memang posisi duduk menyamping paling cocok bagi perempuan yang menggunakan rok. Apabila menggunakan celana panjang, maka lebih baik posisi standar berkendara motor yakni dengan cara ngangkang.
Lahirnya aturan larangan perempuan duduk ngangkang di sepeda motor di Kota Lhokseumawe menambah panjang daftar Peraturan Daerah yang diskriminatif terhadap perempuan di Idonesia. Menurut data Komnas Perempuan, hingga tahun 2012 sebanyak 282 Kebijakan diskriminatif atas nama agama dan moralitas sangat merugikan perempuan. Kebijakan itu tersebebar di 100 kabupaten kota di 28 provinsi di seluruh Indonesia. Angka tersebut mengalami peningkatan sangat signifikan karena, bila dilihat akhir 2010, Komnas Perempuan menemukan ada 189 peraturan daerah yang diskriminatif, dan mengalami kenaikan bila dibanding tahun 2009, yang hanya berjumlah 154.
Dari 282 kebijakan yang diskriminatif di tahun 2012 tersebut, 60 di antaranya memaksakan cara berbusana dan ekspresi keagamaan, 96 kebijakan mengkriminalkan perempuan lewat pengaturan prostitusi dan pornografi, dan 36 kebijakan membatasi ruang gerak perempuan. Di antara perda-perda itu, larangan perempuan keluar malam di Tangerang dan Gorontalo, serta kewajiban mengenakan jilbab di Tasikmalaya. Data tersebut menyebutkan, bahwa Jawa Barat dan Sumatera Barat menempati urutan tertinggi daerah yang mengeluarkan perda yang diskriminatif.
Kementerian Dalam Negeri memiliki peran yang sangat signifikan terkait dengan perda-perda diskriminatif yang terus bermunculan. Karena Kemendagri memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan mengevaluasi perda-perda tersebut. Pengujian Perda oleh pemerintah, atau dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri, diatur dalam UU No. 32 tahun 2004 yang di dalamnya memberi perintah bahwa Perda yang dibuat oleh DPRD bersama Kepala Daerah agar disampaikan kepada Pemerintah paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 Pemerintah daerah mempunyai hak untuk membuat peraturan daerah. Namun demikian, pasal 135 ayat 4 UU 32/2004 menyatakan bahwa peraturan daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penyusunan mengenai peraturan daerah disusun juga dalam UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin tiap warga negara sama kedudukannya dalam hukum. Pasal 28 UUD 1945 juga menjamin tidak ada diskriminasi yang dialami oleh tiap warga negara. Sementara pembatasan terhadap ruang gerak perempuan, seperti tidak boleh keluar malam dan mengatur cara berpakaian perempuan telah melanggar UU No. 7 tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Maka dengan analogi yang sama, seharusnya pemerintah bisa membatalkan perda-perda diskriminatif terhadap perempuan, termasuk aturan tidak boleh ngangkang ketika sedang mengendarai sepeda motor, karena hal tersebut jelas-jelas bentuk diskirminasi terhadap perempuan, yang mana aturan tersebut hanya ditujukan untuk perempuan, tidak bagi laki-laki.

Beasiswa
Saya tumbuh di lingkungan yang membuat saya sadar, pendidikan bukan hadiah, tapi jalan. Karena itu saya tidak mau berhenti di tengah. Kalau diberi beasiswa, saya akan pakai waktu dan tenaga untuk belajar sungguh-sungguh. Bukan hanya untuk nilai, tapi supaya nanti saya bisa balik dan ngasih manfaat ke orang-orang yang dulu dukung saya. Saya percaya, ilmu yang baik itu ilmu yang dibagikan. Dan saya ingin jadi salah satu orang yang membuktikannya.
*Aspirasi Saya* Saya ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi agar dapat meningkatkan ilmu dan keterampilan. Dengan beasiswa ini, saya berharap bisa belajar dengan tenang tanpa memikirkan kendala biaya. Setelah lulus, saya ingin menggunakan ilmu yang saya dapat untuk bekerja dan membantu keluarga serta masyarakat di lingkungan saya. Saya akan berusaha belajar sebaik mungkin dan menjaga nama baik penerima beasiswa. Terima kasih atas kesempatan yang diberikan.