Karut-Marut Daftar Pemilih Sementara

Masih ada 241 hari lagi menuju Pemilu Legislatif tertanggal 9 April 2014. Sementara kurang dari sebulan lagi sebelum Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan pada 7-13 September 2013. Karenanya, penting untuk mendorong Komisi Pemilihan Umum agar terus memperbaiki administrasi daftar pemilih yang masih berantakan sejak diumumkan kemarin. 11 Juli lalu, KPU telah menerbitkan data pemilih sementara untuk pemilu legislatif. Meski demikian, rilis itu masih penuh karut-marut. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan kesalahan pencatatan pada data 4,17 juta pemilih. Jumlah kesalahan tersebut mencapai 2,23 persen dari jumlah pemilih dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu yang mencapai 187,48 juta penduduk. Ketua Bawaslu Muhammad dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemerintahan DPR mengatakan, ada kesalahan dalam NIK (nomor induk kependudukan) dan tanggal lahir, umur, dan jenis kelamin. Kesalahan administrasi tersebut diketahui setelah Bawaslu mengamati data pemilih di 32 provinsi, minus Papua. Kesalahan administrasi terbanyak terdapat di Jawa Barat. Sebanyak 1,2 juta pemilih di sana salah catat. Selanjutnya di Banten, ada sekitar 425 ribu warga yang salah catat. Bawaslu juga mengkritik petugas dari Komisi Pemilihan Umum yang terlambat melakukan pemutakhiran data. Masalah ini belum ditambah dengan layanan daring (online) KPU. Pelacakan DPS melalui situs resmi www.kpu.go.id menunjukkan masih terdapat masalah, antara lain: nama pemilih ditemukan ganda, ketidaksesuaian jenis kelamin pemilih, dan ketidaksesuaian antara nomor induk kependidikan (NIK) di KTP elektronik dengan yang tercantum dalam DPS. Anggota KPU, Arief Budiman dan Ferry Kurnia Rizkiansyah, pun tercatat dua kali sebagai pemilih di TPS yang sama. Besarnya jumlah pemilih yang tak tercantum pun menjadi masalah. Berdasarkan pelacakan DPS pada situs KPU per Selasa (30/7), beberapa TPS di Kabupaten Banyumas, misalnya, hanya memiliki 10-20 pemilih. Di Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, baru ada 7 pemilih di TPS 7, 2 pemilih di TPS 8, dan 7 pemilih di TPS 9. Pemilu pasca-reformasi selalu dicederai dengan berantakannya daftar pemilih. Menjelang hari pemungutan suara, selalu muncul komplain bahwa nama pemilih tak tercantum dalam daftar pemilih tetap, pemilih tak mendapat undangan untuk memberikan suara, ada nama pemilih siluman. Karena kekacauan itu, pada Pemilu 2009, Mahkamah Konstitusi sampai mengeluarkan putusan darurat yang mengizinkan pemilih suara ke bilik suara dengan KTP.   Layanan KPU Daring (Online) Belum Bisa Dijadikan Acuan Ketidaklengkapan data yang diterima dari KPU Daring, lantaran belum semua nama pemilih dimasukkan ke daftar pemilih sementara daring. Paling tidak demikian menurut Ketua KPU Kabupaten Banyumas Aan Rohaeni. Secara faktual, sejumlah KPU daerah sudah menyelesaikan pemutakhiran data pemilih. KPU Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, misalnya, telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada 10 Juli lalu. Hasil pemutakhiran data pemilih itu pun sudah diserahkan kepada KPU pusat. Jumlah pemilih di Kabupaten Banyumas masuk DPS sebanyak 1.317.829 pemilih. "Jadi, tidak benar kalau ada TPS yang jumlah pemilihnya masih tujuh orang karena secara faktual sudah selesai semua. Kalau TPS daring, memang belum bisa digunakan," ujar Aan. Selama ini, KPU menyosialisasikan agar masyarakat mengecek nama mereka sebagai pemilih di DPS daring. Jika tak menemukan nama di DPS daring, masyarakat bisa melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mempertanyakan permasalahan dalam DPS daring. "Kalau belum bisa menjadi acuan, mengapa DPS online disosialisasikan terus?" katanya. Arif mengatakan metode pemutakhiran pemilih KPU dengan mengandalkan Sistem Informasi Pendaftaran Pemilih (Sidalih) menyulitkan petugas. Ia menyebutkan contoh, Panitia Pemilihan Kecamatan di daerah pemilihannya menolak menggunakan aplikasi Sidalih KPU karena sulit. Masalah itu terjadi di Kabupaten Jember dan Lumajang. Kurangnya koordinasi ditengarai menjadi perkaranya. Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, DPS dari sejumlah daerah masih berdiri sendiri-sendiri. Saat ini, data pemilih yang sudah diunggah ke DPS daring baru berkisar 159 juta nama. Penyisiran baru bisa dilakukan setelah data semua daerah terintegrasi dalam DPS Daring. Ferry melihat, memang realitasnya terdapat beberapa kendala yang juga menjadi catatan KPU. Keuangan juga jadi persoalan. KPU sudah menyediakan keperluan finansial, tapi masalah menghambat pada distribusi dan penyalurannya ke tingkat bawah. Beberapa petugas KPU daerah masih tampak menahan datanya. "Karena mungkin belum menerima honor. Datanya ada, tapi tidak mau mengumumkan," duganya. Kemudian, ada pula masalah soal infrastruktur dan kondisi geografis.   Partai Politik dan Masyarakat Perlu Turut Serta Sejak Pemilu 1999, ada tren tingkat partisipasi politik terus menurun. Catatan Litbang Kompas menunjukkan, pada Pemilu 1999, tingkat partisipasi pemilih mencapai 92,74 persen, Pemilu 2004 (84,05 persen), Pemilu 2004 putaran I (78,23 persen), dan Pemilu 2004 putaran II (76,63 persen). Kemudian tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu Legislatif 2009 sebesar 70,96 persen dan Pemilu Presiden 2009 sebanyak 72,56 persen. Dalam beberapa pilkada, tingkat partisipasi bahkan bisa lebih rendah. Kekacauan DPS dan ancaman rendahnya tingkat partisipasi politik itu bukan hanya harus jadi perhatian KPU, melainkan juga parpol dan masyarakat. Pengumuman DPS pada 11 Juli lalu dilakukan guna mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat. Pengurus partai di tingkat kecamatan diberikan salinan lunak (softcopy) DPS oleh KPU kabupaten-kota setempat, pada 12 sampai 15 Juli, untuk kemudian dipergunakan sebagaimana mestinya dalam memeriksa daftar pemilih. Dengan ini, partai politik diharapkan untuk kerap memberi masukan bagi KPU. "Silakan data soft copy DPS dibuka, dicermati, ditelaah dan dikritisi. KPU membuka diri terhadap semua masukan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas DPT," ujar Ferry. Dari elemen masyarakat, terdapat pula asesmen daftar pemilih (ADP) yang dilakukan Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) pada 11-15 Juli 2013. Asesmen dilakukan dengan mewawancarai 1.840 responden di 115 desa di Sumatera Utara, 1.872 responden di 117 desa di Jawa Tengah, dan 1.680 responden di 105 desa di Maluku. Tahapan selanjutnya adalah perbaikan dan penyusunan DPS pada 2-15 Agustus. Daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) akan ditetapkan pada 16 Agustus 2013, kemudian dilanjutkan dengan pengumuman sekaligus menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas penetapan DPSHP tersebut, yang dijadwalkan mulai 24 Agustus hingga 6 September 2013. Selama proses itu, masukan dari berbagai elemen akan diterima sebelum ditetapkan menjadi DPT pada 7-13 September 2013.   Putusan darurat Mahkamah Konstitusi pada Pemilu 2009 tidak perlu terulang. Perlu disadari bahwa karut-marut DPS sangat berpotensi menimbulkan kecurangan atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak berkepentingan. Kekacauan daftar pemilih juga bisa mengakibatkan partisipasi pemilih rendah karena pada umumnya pemilih yang tidak terdaftar tidak mau mengikuti pemungutan suara. Rendahnya partisipasi akan berpengaruh pada legitimasi pemenang pemilu. Dengan partisipasi parpol dan masyarakat, serta kerja keras dari KPU, kualitas Pemilu 2014 bisa lebih baik bila masalah DPS bisa dibereskan.   Sumber: Antara Jateng, KPU Kudus: Parpol Kurang Cermati DPS (7 Agustus 2013) Kompas cetak, DPS Daring Belum Bisa Menjadi Acuan (1 Agustus 2013), hlm. 4 Kompas cetak, Peringatan Dini Soal DPS (1 Agustus 2013), hlm. 8 OkeZone, Jumlah Pemilih Fiktif Bisa Mencapai Puluhan Juta (6 Agustus 2013) Perludem, DPS Kacau, Berpotensi Curang: KPU Akan Menelusuri Persoalan Data Pemilih (31 Juli 2013) Rumah Pemilu, Bawaslu Temukan Kesalahan Pencatatan DPS (16 Juli 2013) Rumah Pemilu, KPU Harapkan Peran Aktif Masyarakat Terhadap DPS (16 Juli 2013) Rumah Pemilu, Pemutakhiran DPS Perbaikan Hingga 15 Agustus (1 Agustus 2013)

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. Assalamualaikum wr wb. Salamat pagi. Kpd Yth, IBU Dr.Ir.HetifahMPP. Saya selalu orang tua wali murid.(kelas 4B, SDN 007 jalan Dami kelurahan Sidodamai,) Ingin mengusulkan bantuan beasiswa untuk ke2 anak saya yang Bernama (1 Panaca Arianto ad'ha,) Dan ( Fajar al'amin).yang tidak pernah lagi mendapatkan beasiswa sampai sekarang, dengan hormat, saya bpa SUYANTO dan ibu HAYANI mohon di berikan bantuan beasiswa demi kelanjutan pendidikan ke2 anak kami, Ke2 anak kami anak yang cerdas dan mendapatkan nilai baik dan ke2nya sudah mendapatkan sertifikat Rengking 2 dan 3 di sekolah.

  2. Maaf bu sebelum nya, saya sebagai kakak dari Siswi atas nama Syahrini Juliana Nur dari SDN 006 Loa Janan Kemarin setelah saya cek dibuku tabungan adik saya , dan adek saya dapat sebagai penerima PIP dari Ibu Hj Hetifah. Tapi sayang nya pihak BANK tidak mau memberikan uangnya dengan alasan harus org tua nya atau ibunya langsung. Sedangkan posisi nya sekarang adik saya tinggal dgn saya, karna ibu saya sekarang berada di Kab. mahakam Ulu. Tapi pihak BANK tetap tidak mau tau. Jujur saya sangat sedih karena posisinya adik saya sangat membutuhkan uang PIP ini bu. Karena org tua nya tidak pernah mengirimkan adik saya ini uang untuk kebutuhan sekolahnya. Apakah ada solusi? agar saya bisa mewakili adik saya selain ibu saya ?

Lihat semua aspirasi