TEMPO.CO, Jakarta - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional terbagi menjadi dua, yaitu kelompok peserta baru dan pengalihan dari program terdahulu, yaitu Asuransi Kesehatan, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Tentara Nasional Indonesia, Polri, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdiri atas dua kelompok, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan PBI.
Peserta PBI adalah orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, yang preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan yang tergolong bukan PBI, yaitu pekerja penerima upah (pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak veteran).
Dua kelompok selain kelompok pengalihan dan PBI memiliki prosedur pendaftaran masing-masing. Berikut tata cara pendaftaran pekerja penerima upah non-pegawai pemerintah:
- Perusahaan mendaftar ke BPJS Kesehatan.
- BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan (di mana satu virtual account berlaku untuk satu perusahaan).
- Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
- Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
- BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.
Berikut tata cara pendataran pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja:
- Calon peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM, KK atau paspor).
- BPJS Kesehatan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta. Kemudian calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
- Peserta melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
- BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.
Peserta pengalihan program terdahulu juga akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan. Namun, bila peserta tidak membawa kartu BPJS ketika berobat, maka bisa menggunakan kartu yang lama,. Rinciannya, anggota TNI/POLRI dapat memperlihatkan Kartu Tanda Anggota atau Nomor Register Pokok dan mantan peserta Jamsostek bisa menggunakan kartu JPK Jamsostek. Begitu juga dengan mantan peserta Askes dan Jamkesmas, sepanjang data peserta tersebut terdaftar di master file kepesertaan BPJS Kesehatan.
.
Sumber: Tempo,co, 30 Desember 2013
Assalamualaikum bu izin bertanya kira kira kalau atap seng rumah habis bocor sampai habis lantai yang terbuat dari papan jadi rapuh,ingin merenovasi mandiri tapi terkendala biaya,apakah ada pembagian atap seng gratis????????
Assalamualaikum... ibu, perkenalkan sy idman, warga kabupaten paser. Selamat Ulang Tahun ibu, Semoga ibu sll dalam perlindungan dan Rahmat Allah SWT, sehat dan sukses dunia akhirat.. Aamiin.. mohon maaf dan izin ibu menyampaikan via IG dan FB, anak2 kami yg bersekolah di MAN IC Paser, ada 5 orang siswa-siswi yang memperoleh kesempatan dan terpilih sebagai peserta Program Madrasah Goes Abroad (MGA) Tahun 2026 dari Kementrian Agama RI, (pendampingan LoA dan Beas Siswa Luar Negeri). Kami berharap ibu sebagai wakil kami warga kaltim dapat memberikan doa dan dukungan untuk anak2 kami dari Paser untuk bisa melanjutkan kuliah keluar negeri. Terima kasih atas respon, doa dan bantuan Ibu.. ????????????
buk Kutai Barat dan mahulu tolong perhatikan asap nya dah kuning di mahulu