Kisruh tentang peruntukan Taman Ria Senayan, Jakarta, belum juga reda. Banyak pihak yang bersikap. Ada yang pro, tidak sedikit yang kontra. Yang pro adalah mereka yang tidak mempermasalahkan Taman Ria Senayan dijadikan mall. Sedangkan pihak yang tidak setuju lebih suka menjadikan ruang terbuka hijau (RTH).
Menurut Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta, Hari Sasongko, pembangunan kawasan terintegrasi ini tinggal menunggu Amdal saja dari pihaknya (
Tempo Interaktif, Senin, 19 Juli 2010 10:44 WIB). Semua perlengkapan administrasi seperti surat kepemilikan tanah sudah dipenuhi pihak pengembang. Namun Dinas P2B belum memberikan izin karena masih menunggu analisis mengenai dampak lingkungannya. Amdal digunakan untuk pengambilan keputusan. Aspek yang dilihat, dijelaskannya, adalah studi kelayakan ekologi, sosial budaya, ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Papan putih yang terlihat di sebelah kanan foto adalah kawasan bekas Taman Ria Senayan yang saat ini sedang kisruh.
Sementara Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Ibnu Purna mengatakan, pembangunan pusat perbelanjaan itu ada di dalam perjanjian antara Pengelola Gelora Bung Karno dan pihak swasta (
Kompas Property, Senin, 19 Juli 2010, 15:46 WIB). Seusai Rapat Panja Aset Negara di DPR, ia menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa main putuskan sepihak saja perjanjian tersebut.
Kekisruhan ini membuat prihatin planolog lulusan ITB Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP. Menurutnya, gagasan Bung Karno mengembangkan kawasan Senayan di tahun 1960-an, bukanlah untuk mendirikan bangunan-bangunan yang menghabiskan lahan hijau. Bapak Bangsa Indonesia ini hanya membangun Gelora Senayan, Istora Senayan dan sarana penunjang olahraga lainnya) serta Kompleks Conefo (belakangan menjadi Kompleks DPR-MPR) di lingkungan Senayan.
Kawasan bekas Taman Ria Senayan yang dipagar dan dijaga beberapa Satpam. Akankah menjadi ruang terbuka hijau?
Namun sejak tahun 70-an sampai sekarang, terjadi kekeliruan peruntukan kawasan Senayan. Kekeliruan terjadi sejak dibangunnya Hotel Hilton (sekarang Hotel Sultan), Gedung Depdikbud (sekarang Kemdiknas), yang kemudian disusul dengan pembangunan Ratu Plaza, Gedung Panin, Plaza Senayan, Senayan City, STC, dan fX. Jika Taman Ria Senayan akan dibangun mall, genap sudah kekeliruan yang dilakukan oleh pemerintah.
“Kawasan Senayan itu sudah terlalu mall-heavy atau kebanyakan mall,” komentar Hetifah yang dikenal sebagai aktivis kampus dan menjadi Ketua Himpunan Mahasiswa Planologi ITB (1985-1986). “Sebaiknya bekas Taman Ria Senayan dijadikan RTH.”
Ketika tahun 1970-an Taman Ria Remaja Senayan dibuka, hal tersebut sebagai upaya memanfaatkan taman kota, dimana saat itu terdapat lahan hijau serta danau untuk tempat rekreasi publik. Mereka yang melancong ke tempat ini bisa melakukan aktivitas hijau dan sehat, yakni jalan-jalan di taman atau bersepeda-air di danau. Dengan kata lain, Taman Ria Remaja Senayan adalah sebuah urban park yang dibutuhkan oleh warga kota Jakarta.
Salah satu pemukiman di Jakarta yang sudah padat. Tak ada lagi tempat untuk ruang terbuka hijau.
Namun, kekeliruan terjadi sejak tahun 1980-an, ketika di atas lahan itu dibongkar dan kemudian berdiri restoran-restoran besar, amusement park lengkap dengan
jet-coaster serta sarana hiburan lainnya. Belum cukup itu, muncul lagi pertokoan, yakni distro dan juga bilyar. Pendirian bangunan itu mematikan lahan hijau di kawasan tersebut.
Menurut Hetifah yang kini menjabat sebagai Ketua Alumni Planologi ITB, menjadikan Taman Ria Senayan sebagai RTH tidak berlebihan, apalagi hal tersebut memenuhi amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang sedang digalakkan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Salah satu ruang terbuka hijau di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Sekadar infomasi, amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menetapkan suatu kota harus memiliki ruang terbuka hijau (RTH) paling sedikit 30% dari luas wilayah kota. Jakarta hanya memiliki RTH sekitar 11%, itu pun termasuk tanah-tanah kuburan yang diklaim sebagai RTH.
Selama ini Jakarta telah banyak kehilangan RTH. Sebut saja Taman Pluit seluas 21 ha yang telah berubah fungsi menjadi Mega Mall Pluit (belakangan diperluas dan berganti nama menjadi Pluit Village). Lalu di jalan Wijaya, Kebayoran Baru, taman lingkungan seluas 6 ha telah berubah menjadi
golf driving range dan
townhouses. Dengan momentum Taman Ria Senayan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa merealisasikan penambahan RTH yang masih kurang itu.
all photos copyright by Brillianto K. Jaya
saya berharap program Beasiswa Ibu Hetifah dapat terus berlanjut dan berkembang, sehingga semakin banyak pelajar yang terbantu untuk melanjutkan pendidikan. Program ini bukan hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus berusaha menjadi generasi yang unggul, berkarakter, dan bermanfaat bagi masyarakat
ini sngat membantu bagi siswa untuk mendapatkan fasilitas atau peralatan sklh
pendapat saya ini bisa menjadi bantuan yg sngat berguna