Akhirnya Pramuka Punya Undang-Undang

“Salam Pramuka!” Begitulah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng sesaat sebelum membacakan sambutannya di hadapan seluruh anggota DPR RI di ruang sidang paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta (Selasa/26/10). Sambil mengepalkan dan mengakat tangannya, ia memberikan salam pramuka. Tentu bukan tanpa sebab, Menpora melalukan itu. Ia memang sudah menantikan momentum ini sejak lama, yakni disahkan Undang-Undang (UU) tentang Gerakan Kepramukaan. Saking semangat, Andi sempat mengenakan kacu pramuka warna merah-putih yang diikatkan di leher, padahal saat itu ia tidak mengenakan baju pramuka, tetapi kemeja batik lengan panjang. Tentu bukan cuma Menpora, seluruh anggota DPR RI –khususnya Komisi X- pun gembira Pramuka Indonesia akhirnya kini memiliki UU. Salah satu anggota yang cukup gembira dengan disahkan RUU Kepramukaan menjadi UU Gerakan Kepramukaan adalah Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP. Menurutnya hal tersebut menandakan kepedulian dan keseriusan anggota DPR dalam merevitalisasi Pramuka di Indonesia. Seperti kita ketahui, sebelum disahkan menjadi UU, terjadi perdebatan yang panjang ketika baru tahap RUU. Ada partai yang menginginkan organisasi Pramuka dibubarkan dan masing-masing partai mendirikan organisasi sejenis dengan nama berbeda. Ada yang pula yang ingin mengganti nama Parmuka menjadi kepanduan. Ketika masih terjadi pembahasan, Hetifah cukup vokal menyuarakan agar Pramuka jangan dibubarkan. Menurutnya tidak ada yang salah dengan organisasi pramuka. Ia setuju dengan pendapat Menpora, bahwa akan terjadi kemunduran apabila pramuka “dibubarkan”. “Jadi kalau memang RUU tidak bermanfaat bagi pramuka, saya pikir RUU harus direvisi kembali,” komentar Hetifah saat itu. Pramuka adalah salah satu organisasi kepemudaan yang sudah lama berdiri. Sebelum dibentuk pramuka, gerakan kepanduan banyak jumlahnya. Satu sama lain rentan terjadi konflik. Pada tahun 1961, muncul gagasan untuk menyatukan kepanduan tersebut menjadi satu organisasi, yakni pramuka yang kepanjangannya praja muda karana itu. “Jika harus kembali seperti sebelum 1961, artinya terjadi kemunduran terhadap gerakan kepanduan di Indonesia,” ujar Menpora saat itu. Pada Januari 2010, Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Azrul Azwar sempat mempresentasikan di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di hadapan Komisi X mengenai kepramuka. Bahwa pramuka sangat penting bagi generasi muda, karena sebagai gerakan pendidikan non-formal yang bertujuan untuk membentuk kaum muda Indonesia menjadi kader bangsa yang tangguh di masa depan. Mengenai pembentukan kader yang tangguh di masa depan, Hetifah bekomentar, bahwa itu sangat sesuai dengan gerakan mengembalikan jati diri bangsa yang saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah. Apalagi dalam materi pendidikan dalam gerakan kepramukaan ada hal-hal pokok yang luar biasa, yakni nilai-nilai yang terkandung dalam Trisatya dan Dasa Darma, serta kecakapan hidup (life skills) dan kecakapan strategis (soft skills) yang diarahkan pada peluang kerja (jobs creation). Namun fakta di lapangan, gerakan pramuka beberapa waktu lalu menurun intensitasnya sampai sekarang. Oleh karena itu, revitalisasi gerakan pramuka adalah upaya pemberdayaan gerakan pramuka yang dilakukan secara sistematis, berkelanjutan dan terencana untuk memperkokoh eksistensi organisasi serta meningkatkan peran, fungsi, dan tugas pokok gerakan pramuka. Dari hasil brainstorming beberapa anggota, berhasil menyimpulkan sembilan masalah krusial dalam pramuka yang dimasukkan di RUU Kepramukaan itu. Kesembilan masalah itu adalah kepramukaan dan kepanduan; pendidikan kepramukaan; penyelenggaraan kepramukaan; musyawarah organisasi; atribut; asosiasi; keuangan; pembinaan; serta pembekuan dan pembubaran. Setelah dirembukan lagi, lalu melakukan studi banding, dan berakhir pada sosialisasi RUU ke beberapa daerah, akhirnya RUU disahkan. Tepat pada Selasa 26 Oktober 2010 kemarin, RUU tersebut disahkan menjadi UU dengan nama UU Gerakan Kepramukaan. Berkaitan dengan pengesahan tersebut, Hetifah berpesan, dengan telah disahkan UU Gerakan Kepramukaan ini, Pramuka Indonesia dapat merevitalisasi diri, sehingga mampu menjalankan peran startegisnya dalam pembentukan watak dan kepribadian, khususnya bagi anak dan generasi muda Indonesia sebagai kader bangsa di masa depan. “Dengan disahkan UU ini, saya ingin agar UU segara dilengkapi dengan aturan pelaksanaannya, sehingga betul-betul bisa diimplementasikan,” ujar Hetifah. “Selain itu, UU ini perlu disosialisasikan secara meluas melalui berbagai media.”

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. ini sngat membantu bagi siswa untuk mendapatkan fasilitas atau peralatan sklh

  2. Assalamualaikum ibu Saya ibu rumah tangga anak 5 Tahun ini anak2 saya ada yg masuk SD SMP dan SMK , Saya bingung saya lanjutkan yg SMP tau yg SMK dlu soalnya kalo samaan sama tidak mampu untuk membeli perlengkapan sekolah nya, Apa lgi bapak anak saya sudah tidak ada cuma bapak sambung, yg mikir pendidikan kan nya cuma saya,

Lihat semua aspirasi