DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Serah Simpan Karya Rekam Karya Cetak (RUU SSKCKR) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018-2019 yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (3/12/2018). UU SSKCKR ini sebelumnya dibahas di Komisi X DPR RI dengan pemerintah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah itu mengatakan, UU SSKCKR ini memiliki arti penting bagi masyarakat. Ia menyebut ada enam hal penting dari UU tersebut. Pertama, kata Hetifah, bahwa karya cetak dan karya rekam merupakan hasil budaya bangsa.
“Karya cetak dan karya rekam merupakan hasil budaya bangsa yang memiliki peran penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional. UU ini juga mendukung perkembangan literasi nasional,” papar Hetifah.
Kedua, masih kata Hetifah, dalam UU SSKCKR diatur mengenai subjek wajib serah hasil karya yang meliputi penerbit, produsen dan warga negara Indonesia dan warga negara asing. Penerbit wajib menyerahkan dua eksemplar dari setiap judul karya cetaknya, termasuk salinan digital atas karya cetak untuk kepentingan penyandang disabilitas. Produsen yang wajib menyerahkan karya rekam yang telah dipublikasikannya.
“Subyek wajib serah juga berlaku bagi warga negara Indonesia, warga negara asing yang menghasilkan karya cetak dan karya rekam mengenai Indonesia yang diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, atau perguruan tinggi, pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” jelas Hetifah.
Ketiga, lanjut legislator Partai Golkar itu, UU ini juga mengatur pengelolaan hasil karya cetak dan rekam. Pengelolaan hasil karya cetak dan karya rekam dilakukan melalui tahapan sebagai berikut, yaitu penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian dan pengawasan.
Keempat, UU SSKCKR juga mengatur pendanaan terhadap pengelolaan karya cetak karya rekam. UU ini menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah provinsi wajib menyediakan pendanaan bagi penghimpunan dan pengelolaan koleksi serah simpan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Substansi ini memberikan gambaran mengenai keseriusan negara untuk memajukan bangsa dari sisi penghimpunan koleksi karya cetak dan karya rekam.
Kelima, lanjut Hetifah, UU SSKCKR juga mengatur adanya penghargaan bagi penerbit, produsen dan masyarakat yang berperan terhadap karya cetak karya rekam. “RUU ini juga memberikan penghargaan tidak hanya kepada penerbit atau produsen karya rekam tapi juga kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan, serta kepada warga negara asing yang melaksanakan kewajiban serah simpan,” pungkas legislator dapil Kalimantan Timur itu.
Di tempat yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengatakan UU SSKCKR sangat dibutuhkan sebagai perlindungan bagi karya cetak dan karya rekam yang merupakan hasil budaya bangsa yang memiliki peran penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi dan pelestarian kebudayaan nasional, alat telusur catatan sejarah untuk pembangunan dan kepentingan nasional.
“RUU ini juga merupakan tangung jawab negara yang diamanatkan UUD 1945 alinea keempat, yaitu dalam rangka mewujudkan tujuan negara melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam cetak dan rekam yang bernilai intelektual sebagai hasil karya Indonesia,” jelas Mendikbud Muhadjir. (rnm/sf)
Sumber : http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/23139/t/DPR+Sahkan+RUU+SSKCKR

Assalamualaikum bu izin bertanya kira kira kalau atap seng rumah habis bocor sampai habis lantai yang terbuat dari papan jadi rapuh,ingin merenovasi mandiri tapi terkendala biaya,apakah ada pembagian atap seng gratis????????
Assalamualaikum... ibu, perkenalkan sy idman, warga kabupaten paser. Selamat Ulang Tahun ibu, Semoga ibu sll dalam perlindungan dan Rahmat Allah SWT, sehat dan sukses dunia akhirat.. Aamiin.. mohon maaf dan izin ibu menyampaikan via IG dan FB, anak2 kami yg bersekolah di MAN IC Paser, ada 5 orang siswa-siswi yang memperoleh kesempatan dan terpilih sebagai peserta Program Madrasah Goes Abroad (MGA) Tahun 2026 dari Kementrian Agama RI, (pendampingan LoA dan Beas Siswa Luar Negeri). Kami berharap ibu sebagai wakil kami warga kaltim dapat memberikan doa dan dukungan untuk anak2 kami dari Paser untuk bisa melanjutkan kuliah keluar negeri. Terima kasih atas respon, doa dan bantuan Ibu.. ????????????
buk Kutai Barat dan mahulu tolong perhatikan asap nya dah kuning di mahulu