Proyek Itu Bernama Ujian Nasional

Nekad, berangkali kata itu tepat buat Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendikas). Betapa tidak, meski seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menyetujui Ujian Nasional (UN), namun Kemendiknas agaknya sudah sepakat untuk melakukan kembali UN di tahun 2011 nanti. Setidaknya hal tersebut diutarakan oleh Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wadiknas) Fasli Djalal di hadapan anggota Komisi X DPR RI Senin (4/10) kemarin. Padahal UN dianggap menjadi momok yang menakutkan. Banyak peserta didik maupun pendidik yang masih merasa bingung dengan kebijakan dilaksanakannya UN sebagai salah satu syarat seorang siswa dinyatakan lulus dan berhak mengikuti jenjang pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Kenapa begitu? Sebab, UN masih menggunakan naskah yang sama secara nasional. Artinya, kemampuan peserta didik diukur dengan standar yang sama secara nasional, sementara tingkat keragaman siswa, daya dukung sarana/prasarana, status sosial peserta didik tidaklah sama. Di sisi lain, sejak tahun 2006 pemerintah sudah memberlakukan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Dengan diberlakukannya KTSP, sekolah diperkenankan mengembangkan kurikulum yang disesuaikan dengan karakteristik dan daya dukung sekolah masing – masing dengan harapan setelah mereka terjun di masyarakat. Mereka dapat mengimplementasikan ilmunya sesuai dengan lingkungan dimana mereka belajar. Ini artinya, satu sekolah dengan sekolah yang lain amat dimungkinkan memiliki muatan kurikulum yang berbeda, sesuai dengan pengembangannya dengan memperhatikan faktor lingkungan dimana sekolah berada. Sekolah yang berada di perkotaan akan berbeda muatan kurikulumnya dengan sekolah yang ada di perkotaan, bahkan sekolah di kota A akan berbeda pula muatan kurikulumnya dengan sekolah di kota B dan seterusnya. Ketika sekolah diberi kebebasan mengembangkan kurikulum pengajarannya, kenapa pada akhirnya ketika siswa sudah menempuh pendidikan di tahun terakhir, harus diuji dengan ujian yang di seragamkan secara nasional (baca: UN). Bukankah sikap ini menjadi sikap yang tidak konsisten dari pemerintah? Di lain hal, ketika UN dikatakan salah satu, bukan satu–satunya alat untuk menyataakan lulus/tidak lulusnya siswa, namun pada kenyataannya, putusan akhir tentang kelulusan siswa adalah merujuk kepada perolehan nilai 4 mata pelajaran pada SMP/MTs yang ada di UN. Tanpa memperhatikan mata pelajaran yang lain. “Yang aneh, perguruan tinggi tidak mau menggunakan hasil UN sebagai seleksi masuk. Lalu kalo nilai UN itu tidak dijadikan acuan untuk masuk perguruan tinggi, lalu buat apa ada UN?” ujar Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP. Ada sebagian anggota yang mengkritisi agak tendensius, bahwa ada proyek Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggu Negeri (SNMPTN) yang tidak mau dihilangkan oleh Kemendiknas. Proyek apa? Banyak sekali, salah satunya pengadaan bahan-bahan ujian UN tersebut. “Saya belum melakukan investigasi. Tetapi kalau memang itu terjadi, payah banget!” komentar Hetifah kecewa. Meski mendapatkan kritik seperti itu, Kemendiknas tetap akan menyelenggarakan UN. Sebab menurut Kemendiknas, UN termasuk sebuah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antardaerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia. Ini sudah sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 yang menyatakan, bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan. Sayangnya, selama ini penentuan batas kelulusan ujian nasional ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengambil keputusan saja. Batas kelulusan itu ditentukan sama untuk setiap mata pelajaran. Padahal karakteristik mata pelajaran dan kemampuan peserta didik tidaklah sama. Hal itu tidak menjadi pertimbangan para pengambil keputusan pendidikan. Belum tentu dalam satu jenjang pendidikan tertentu, tiap mata pelajaran memiliki standar yang sama sebagai standar minimum pencapaian kompetensi. Ada mata pelajaran yang menuntut pencapaian kompetensi minimum yang tinggi, sementara mata pelajaran lain menentukan tidak setinggi itu. Keadaan ini menjadi tidak adil bagi peserta didik, karena dituntut melebihi kapasitas kemampuan maksimalnya. “Pendidikan di Tanah Air membutuhkan sistem yang mapan, tidak selalu berubah-ubah dan ada kepastian,” ujar Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh dikutip dari portal AntaraNews.

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. assalamualaikum ibu dewan, saya ingin mendapatkan bantuan pip, jessica lady pringgacela siswi smkn 4 balikpapan, orang tua berpenghasilan 3,5 jt perbulan, dan rumah kontrak

  2. Kepada yth Bunda ,Mohon bantuannya Bunda , sudah lama saya mengamdi ke partai GOLKAR saya belum pernah saya di bantu ,,, kumohon kepala Bunda , bisa memperhatin dan merespon nya kepada saya dan saya punya Kartu GOLKAR bersama istri ku pada zaman tidak enak .

  3. Asalamualaikum Ibu dewan yg terhormat,,,, kenapa program PIP untuk anak SMP di kukar tidak ada ada lagi,, khususnya SMPN O3 loa janan, desa tani bakti

Lihat semua aspirasi