Standar Pelayanan Minimal untuk SMA/SMK Akan Dibuat

Jakarta --- Kementerian Pendidikan Nasional akan membuat Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk jenjang pendidikan menengah, yaitu SMA dan SMK. Saat ini, SPM baru dimiliki jenjang pendidikan dasar, yaitu SD dan SMP. Setiap sekolah wajib mengontrol mutu dan layanan pendidikannya berdasarkan SPM tersebut. Hal itu dikatakan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kemdiknas, Hamid Muhammad, seusai upacara serah terima jabatan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI), di Gedung E Kemdiknas, (5/8). Hamid mengatakan, tugas pertamanya adalah untuk membuat SPM di jenjang pendidikan menengah. "Nanti berdasarkan SPM itu kami juga akan mengalkulasi biaya untuk membiayai SPM di tiap sekolah," ujarnya. Selanjutnya, dari kalkulasi biaya tersebut, akan dihitung besarnya bantuan yang akan diberikan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Hamid berharap, bantuan itu akan bisa menekan besarnya dana yang ditarik sekolah dari masyarakat. Ia menegaskan, beban biaya sekolah untuk masyarakat harus berkurang. "Kalau tidak ada SPM, sekolah tidak terkontrol menetapkan berapa biaya sekolah". Ketentuan mengenai SPM pendidikan menengah akan dituangkand alam Permendiknas, seperti halnya SPM pendidikan dasar. SPM ditetapkan untuk menjamin tercapainya mutu pendidikan yang diselenggarakan daerah. Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010. Standar pelayanan minimal pendidikan ini merupakan tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan,  sekaligus  sebagai acuan dalam perencanaan program dan penganggaran pencapaian target masing-masing daerah kabupaten/kota. Selain membuat SPM, sebagai Dirjen Dikmen yang baru, Hamid juga berjanji akan menggenjot daya tampung di SMA dan SMK, salah satunya dengan menambah jumlah sekolah dan ruang kelas. "Karena SMA dan SMK akan menampung limpahan wajib belajar, yaitu lulusan SMP," tuturnya. Ia mengatakan, siswa SMP biasanya memiliki tiga pilihan setelah lulus, yaitu melanjutkan sekolah, bekerja, atau menganggur. Bagi mereka yang tidak bisa melanjutkan sekolah, Kemdiknas akan mengoptimalkan fungsi lembaga kursus sebagai alternatif pelatihan supaya siap kerja. (lian) sumber: http://www.kemdiknas.go.id/list_berita/2011/8/5/standar-pelayanan-minimal.aspx

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. Assalamualaikum ibu Hetifah???? Selamat siang Saya ingin bertanya ibu Anak saya penerima beasiswa PIP dari ibu.tahap 1 sdh kami terima.tetapi yg tahap 2 ini belum cair sampai detik..udh hampir 2 bulan.anak sy skrg sdh lulus SMA Bu..waktu proses kelulusan,saya sempat mendaftarkan ulang kembali beasiswa ibu..sudah keluar nomor rekening baru,yg tidak sama dengan nomor rekening di tahap 1.jd kami urus ulang.setelah itu belum ada pencairan/dana masuk sampai hari ini.. Apakah memang lebih lama cair dari yg tahap awal Bu ?? Karna infonya dana cair terhitung sekitar 2 Minggu - 6 Minggu setelah pengaktifan nomor rekening. Mohon pencerahannya ibu ???? Karna dana tsb bisa kami gunakan untuk sangu keberangkatan anak kami kuliah???? Terima kasih Mohon maaf sebelum dan sesudahnya Wassalamualaikum wr wb

Lihat semua aspirasi