Bertemu dengan Warga Desa Handil

Pemuda Handil Sampaikan Aspirasi pada DR IR Hetifah MPP Sekitar lima-puluhan pemuda Desa Handil, Kecamatan Anggana, hadir dalam pertemuan warga dengan calon legislatif Partai Golkar untuk DPR-RI, Dr. Ir. Hetifah M.P.P. pertengahan Januari kemarin. Mereka menyampaikan berbagai aspirasi dan harapan kepada ibu dari 4 orang putri ini, di antaranya mengenai masalah kesempatan kerja. Berdasarkan penuturan mereka, para pemuda Desa Handil telah membuat forum yang dinamakan Forum Karya Mandiri. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan diantaranya mengidentifikasi jumlah pengangguran di desa tersebut. Ternyata ketika didata jumlah pemuda yang menganggur cukup besar yakni mencapai 475 orang. Menanggapi tingginya angka pengangguran tersebut, Dr. Ir. Hetifah M.P.P. mendorong forum itu melakukan komunikasi dengan perusahaan Total Indonesia dan Vico yang beroperasi di desa tersebut. Menurut mereka sudah melakukannya dan saat ini ada 60 orang dari 472 orang yang bisa bekerja walaupun hanya sebagai helper. Mereka juga mengaku pengetahuan tentang peraturan-peraturan ketenagakerjaan di perusahaan, di samping peraturan-peraturan lain terkait hak desa & masyarakat lokal di lokasi sekitar perusahaan, minim. Para pemuda berharap ada sinergitas antara dua perusahaan besar dibidang migas dengan desa sehingga bisa terjalin kerja sama yang baik. Saat ini kondisi infrastruktur desa mengalami kerusakan; bahkan salah satu dusun masih gelap gulita belum teraliri listrik. Padahal jarak dusun tersebut hanya 1 km saja dari CPU Tambora (Salah satu unit perusahaan migas). Para pemuda butuh informasi yang jelas menyangkut bagaimana mekanisme penyaluran bagi hasil dari perusahaan sampai desa, peraturan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan. “Apa saja hak desa dalam CSR karena ada indikasi bahwa mereka itu nampaknya lebih fokus pada proyek fisik saja dan kurang menjawab kebutuhan masyarakat disini,” keluh seorang pemuda pada pertemuan yang digelar pada tanggal 26 Januari 2009. Saat ini warga mulai putus asa untuk berharap bantuan dari perusahaan sehingga ada potensi konflik baik antara perusahaan dengan warga maupun kalangan pemuda dengan pemerintah desa yang kurang responsive terhadap kelompok pemuda. Dr. Ir. Hetifah M.P.P. mengapresiasi inisiasi pendirian Forum Karya Mandiri sehingga bisa melakukan kegiatan secara terorganisir. Menanggapi soal dana bagi hasil perusahaan, memang pada regulasi atau aturan masih memberikan dana bagi hasil kepada kabupaten bukan langsung ke pemerintah desa. “Namun kabupaten sudah menyusun aturan penyerahan kewenangan pada desa. Belum lama ini saya juga menjadi narasumbernya,” jelas Hetifah. Selain penyerahan kewenangan, Pemkab Kutai Kartanegara juga sudah mendistribusikan hak desa dalam wujud Alokasi Dana Desa (ADD) seperti diamanatkan dalam PP No 72 Tahun 2005 Tentang Desa. Hetifah juga berharap kriteria potensi desa yang terdapat perusahaan harus diperhatikan terlepas apakah perusahaan itu perusahaan tambang, batu bara, minyak maupun perusahaan gas. “Sebab resiko yang harus diterima masyarakat juga cukup besar misalnya kondisi infrastruktur yang buruk karena memang jalan desa tapi dilewati oleh truk yang bertonase besar. Belum lagi ancaman kerusakan lingkungan,” Hetifah menerangkan. Meski demikian, kabupaten Kutai Kartanegara masih ragu-ragu untuk menerapkan keberadaan perusahaan menjadi salah satu variabel penentu besarnya ADD. Disinilah kesempatan propinsi untuk segera turun tangan mengatasi keluhan masyarakat dengan bekerjasama dengan pemerintah kabupaten. Perlu diketahui keluhan ini juga ada di tempat lain seperti Chevron di PPU, Pupuk Kaltim di Bontang maupun KPC di Kutai Timur. Ada peluang bagi pemerintah propinsi membuat regulasi atau peraturan yang mengikat bagi perusahaan bertanggungjawab atau peduli pada masyarakat. Diharapkan jika Pemprov Kaltim merealisasikannya bisa menjadi preferensi bagi pengambilan kebijakan di daerah. Sejumlah regulasi lain yang juga perlu diketahui warga selain ADD yakni Penyerahan Kewenangan Pemerintah Daerah Kepada Kecamatan dan Desa, juga ada UU tentang Penanaman Modal, Ketenagakerjaan, UU tentang Pengelelolaan SDA, juga peraturan-peraturan perusahaan itu sendiri dalam kaitannya kewajiban perush terhadap masyarakat setempat. Komuikasi yang intensif antara masyarakat dengan perusahaan, pemerintah desa dan perusahaan dimediasi oleh forum merupakan langkah positif. Keterbukaan perusahaan kepada warga sangat penting sehingga rasa keputusasaan dan ketidakpuasan masyarakat yang diekspresikan melalui blokade seperti kasus-kasus di Desa Putak Kecamatan Loa Janan dan wilayah lain tidak perlu terjadi. Apalagi seperti yang terjadi di Kota Bangun yang menimbulkan korban jiwa juga bisa dicegah. (Rumah Aspirasi 23-2)

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

Lihat semua aspirasi