Komisi II Minta Status Rapat Konsultasi dengan KPU Mengikat

Jakarta- Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (22/8). Rapat membahas sejumlah isu seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, rapat juga membahas tindak lanjut UU Pemilu yang disahkan baru-baru ini. DPR berharap agar PKPU yang dibuat oleh KPU sejalan dengan konten undang-undang Pemilu. “Kita juga memperdebatkan status rapat konsultasi yang bersifat mengikat. KPU menyampaikan hasil putusan MK bahwa konsultasi tetap wajib, tapi tidak mengikat,” kata Hetfifah, Selasa (22/8). Dari pantauan, interupsi mewarnai rapat pembahasan PKPU Pemilu 2019 antara Komisi II DPR dan KPU. Interupsi terkait sifat rapat antara rapat konsultasi atau rapat dengar pendapat (RDP). MK mengabulkan sebagian permohonan KPU terkait kewajiban konsultasi dengan DPR. Dalam putusannya, hasil konsultasi DPR tidak wajib mengikat secara hukum. “Rapat diskorsing makan siang. Dan dilanjutkan jam 14.00 WIB. Nanti kita bahas lagi terkait PKPU ini,” kata politisi Golkar itu. *) sumber : beritasatu

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. saya berharap program Beasiswa Ibu Hetifah dapat terus berlanjut dan berkembang, sehingga semakin banyak pelajar yang terbantu untuk melanjutkan pendidikan. Program ini bukan hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus berusaha menjadi generasi yang unggul, berkarakter, dan bermanfaat bagi masyarakat

  2. ini sngat membantu bagi siswa untuk mendapatkan fasilitas atau peralatan sklh

Lihat semua aspirasi