Dana Bagi Hasil Pusat Daerah Direvisi

Anggota pansus RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Hetifah Sjaifudian, mengharap aturan baru bisa berpihak ke daerah. DSC 1006 700x463 Dana Bagi Hasil Pusat Daerah Direvisi JAKARTA (12/06) --- Dewan Perwakilan Rakyat tengah intensif membahas perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Agenda ini dalam rangka revisi Undang-undang 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. “Undang-undang lama dinilai kurang berpihak ke daerah,” kata Anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, Hetifah Sjaifudian, di Jakarta, Kamis (12/6). Untuk itu DPR telah membentuk Panitia Khusus (pansus) Rancangan Undang-undang Perimbangan Keuangan tersebut yang sudah mulai melakukan pembahasan dua pekan terakhir. Anggota pansus adalah 30 orang lintas fraksi lintas komisi. “Kebanyakan dari Komisi 2 dan Komisi 11,” kata Hetifah yang juga menjadi anggota pansus tersebut. Seiring rancangan undang-undang tersebut, Kalimantan Timur berpeluang mendapat dana bagi hasil lebih besar. “Kaltim harus bisa mengoptimalkan peluang ini,” kata Hetifah. Terkait penyusunan RUU perimbangan keuangan ini, kata Hetifah, dewan akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Asosiasi DPRD dan perwakilan dari DPRD Kalimantan Timur pada 19 Juni 2014 mendatang. Selanjutnya pada 22 Juni 2014 pansus akan mengunjungi Kalimantan Timur guna mendapatkan masukan-masukan yang berharga secara langsung perihal perimbangan keuangan ini. Daerah Kaltim mendapat perhatian lebih mengingat besarnya potensi sumber daya alam dan pertambangannya. Beberapa daerah kabupaten penerima dana bagi hasil terbesar masuk provinsi Kalimantan Timur. Hetifah mengatakan, angka-angka dan aturan dalam draf RUU ini masih dalam rancangan. Dengan demikian dia berharap segenap pemangku kepentingan di Kalimantan Timur bisa memberi informasi dan komunikasi optimal ke pansus sehingga bisa diperoleh hasil yang menguntungkan Kalimantan Timur. Mengutip keterangan pemerintah atas RUU ini, kata Hetifah, pemerintah menyadari masih terdapat beberapa kelemahan dalam implementasi desentralisasi fiskal sesuai Undang-undang 33/2004. Kelemahan itu antara lain masih terdapat ketimpangan fiskal antar-daerah, kualitas pelayanan publik belum memadai, juga kualitas belanja daerah yang rendah. Nantinya, pengaturan hubungan keuangan antara pusat dan daerah itu mengacu kepada prinsip money follows function. “Penyerahan urusan kepada daerah harus disertai pemberian sumber-sumber pendanaannya,” kata Hetifah.

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. saya berharap program Beasiswa Ibu Hetifah dapat terus berlanjut dan berkembang, sehingga semakin banyak pelajar yang terbantu untuk melanjutkan pendidikan. Program ini bukan hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus berusaha menjadi generasi yang unggul, berkarakter, dan bermanfaat bagi masyarakat

  2. ini sngat membantu bagi siswa untuk mendapatkan fasilitas atau peralatan sklh

Lihat semua aspirasi