Infrastruktur, Problem Utama Daerah Hasil Pemekaran

Jakarta, JurnalParlemen.com - Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sudah disetujui DPR dan Pemerintah. Bahkan, UU tentang pembentukan provinsi hasil pemekaran Kalimantan Timur itu sudah ada, yakni UU Nomor 20 Tahun 2012. Namun, pemekaran wilayah selalu menghadapi kendala yakni infrastruktur yang belum siap. "Pemerintah harus membantu infrastruktur. Jangan seperti bayi yang baru lahir terus ditelantarkan," kata anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian kepada Jurnalparlemen.com, Sabtu (29/12). Saat ini, Kalimantan Utara, seperti provinsi induknya yaitu Kalimantan Timur menghadapi persoalan infrastruktur yang belum beres. Apalagi wilayah Kalimantan Timur yang banyak hutan dan sungainya, membutuhkan sarana transportasi darat dan sungai yang memadai. Sayangnya,  hal  ini justru kurang diperhatikan. Misal, Jembatan Kutai Kartanegara yang runtuh beberapa waktu lalu sampai sekarang pun masih belum diperbaiki. "Pemerintah pusat beralasan bahwa itu jalan kabupaten, jadi harus dikerjakan oleh pemerintah kabupaten," ujarnya. Akibat ketiadaan jembatan, banyak berdiri dermaga dan perahu kecil (klotok) yang dioperasikan oleh masyarakat. Namun, perahu kecil tersebut kurang layak dari sisi keamanan. Di kawasan lain, banyak sungai yang juga tidak punya jembatan penghubung. Pembangunan beberapa jembatan terhenti di tengah jalan akibat ketiadaan biaya. Sebab, biaya yang diturunkan tidak sekaligus tapi dicicil.  Akibatnya, masyarakat tetap mengandalkan angkutan sungai. Hetifah sendiri pernah mengalami kapal kandas saat mengendarai perahu kecil tersebut sebab di tengah sungai memang tidak ada rambu-rambu yang memberi tanda kondisi sungai dan sekitarnya. Hetifah berharap, pembentukan Provinsi Kalimantan Utara akan memberikan akses terhadap masyarakat terutama infrastruktur yang lebih baik. "Kalau bisa sebelum terpilih gubernur baru, infrastruktur sudah ada," ujar anggota DPR Dapil Kalimantan Timur ini. Hal ini penting agar tudingan bahwa pemekaran hanya menghamburkan uang negara atau hanya untuk kepentingan elite lokal akan terbantahkan. UU DOB Provinsi Kalimantan Utara menyebutkan, pemilihan gubernur dilakukan pada 2015 dan pemilu legislatif pada 2014. Provinsi baru ini berasal dari sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur, yang terdiri dari: Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan  Kabupaten Tanah Tidung. . Sumber: JurnalParlemen. "Infrastruktur, Problem Utama Daerah Hasil Pemekaran", diakses dari: http://www.jurnalparlemen.com/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=586

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. Ibu ini Keukeh sekali memperjuangkan beasiswa PIP anak sekolah ???????????? salut ???????? pokoknya pemilu 2029 ibu harus datang ya ke kampung kami, biar orang tua anaknya tau ini Lo yg memperjuangkan beasiswa PIP...

Lihat semua aspirasi