JAKARTA (12/06) --- Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia (DPR-RI) akhirnya menyetujui soal Alih fungsi lahan hutan Kalimantan Timur terkait penyusunan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Provinsi (RTRWP) dalam rapat pleno komisi IV yang digelar kemarin malam. “Apa yang kita tunggu-tunggu akhirnya tercapai, jadi ada kepastian hukum dan pembangunan infrastruktur bisa segera dipercepat,” kata Anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, Hetifah Sjaifudian, di Jakarta, Kamis (12/6).
Pembahasan soal Alih Fungsi Hutan Kaltim ini sempat alot karena fraksi-fraksi di DPR awalnya belum bisa bersepakat. Hetifah mengatakan, dewan sudah menggelar rapat paripurna pada Februari 2014. Karena belum ada kesepakatan, maka paripurna saat itu memutuskan pembahasan lanjutan di internal komisi IV, dan komisi IV menyetujui untuk melaksanakan pembahasan tersebut sesudah pemilihan legislatif April lalu.
Masalah alih fungsi lahan hutan menjadi kendala karena konsekuensi dari rencana tata ruang adalah soal alih fungsi. Misalkan pembahasan rencana pembangunan jalan, bakal ada sekian hektar hutan yang tergusur. Dalam rangka pembahasan alih fungsi lahan itu diputuskan pembahasan tingkat komisi untuk mencari kesepakatan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagyo menegaskan bahwa keputusan persetujuan soal hal-hal yang berkaitan dengan alih fungsi lahan hutan sudah bersifat final. “DPR akan terus berupaya bekerja secara profesional karena fakta di lapangan memang sudah seperti itu dan kalau tidak segera diputuskan semua pembangunan terhambat,” katanya. Dengan persetujuan ini, maka DPRD Kalimantan Timur bisa segera mengesahkan RTRWP Kalimantan Timur.
Pembangunan Infrastruktur
Hetifah melanjutkan, momentum persetujuan alih fungsi lahan hutan ini sangat strategis berkaitan dengan rencana pembangunan infrastruktur. Sebab saat ini anggaran 2015 tengah dalam pembahasan. “Harus dipastikan proyek-proyek infrastruktur prioritas masuk dalam rencana,” katanya.
Berdasar pembahasan dengan kementerian terkait, kata Hetifah, Kaltim tetap mendapat prioritas terutama untuk perbatasan dan daerah-daerah tertinggal. Masalahnya, kewenangan DPR soal anggaran kini terbatas sehingga pemerintah daerah harus meningkatkan komunikasi dengan pemerintah pusat agar rencana pembangunan bisa tepat sasaran.
Hetifah menjelaskan, seiring keputusan MK, DPR kini tak bisa lagi membahas anggaran sampai kegiatan. Pembahasan DPR hanya bisa sampai program, tapi tidak sampai kegiatan. “Tak bisa lagi ngomong detail, misalkan DPR hanya bahas soal sumber daya air, tapi tidak bisa bicara proyek waduk. Atau soal infrastruktur, tak lagi bisa bahas proyek jalan di mana dan sebagainya,” jelasnya.
Dia menandaskan, RTRWP merupakan kunci, sebab menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan suatu daerah. Banyak agenda yang bisa dilakukan terkait pembangunan Kaltim dengan disahkannya RTRWP ini.
Sementara terkait den gan tata ruang provinsi Kaltara, Hetifah berharap provinsi ini agar segera menyusun RTRW-nya sendiri yang mencerminkan karakter spesifik daerah yang dimiliki, tentu mencakup potensi dan keunikannya.
Saat ini ada kurang lebih 157 proyek dengan nilai tak kurang dari Rp 688,3 triliun yang memerlukan kepastian tentang lahan dan hukum tentang Tata Ruang. Beberapa contoh hambatan pembangunan diantaranya terhambatnya pembangunan jalan tol (Tahura), dan pemukiman penduduk di Taman Nasional Kutai (TNK) karena kurang terkoordinasinya status hutan konservasi.
Hetifah Sjaifudian mendesak pembangunan infrastruktur segera dipercepat.
JAKARTA (12/06) --- Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia (DPR-RI) akhirnya menyetujui soal Alih fungsi lahan hutan Kalimantan Timur terkait penyusunan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Provinsi (RTRWP) dalam rapat pleno komisi IV yang digelar kemarin malam. “Apa yang kita tunggu-tunggu akhirnya tercapai, jadi ada kepastian hukum dan pembangunan infrastruktur bisa segera dipercepat,” kata Anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, Hetifah Sjaifudian, di Jakarta, Kamis (12/6).
Pembahasan soal Alih Fungsi Hutan Kaltim ini sempat alot karena fraksi-fraksi di DPR awalnya belum bisa bersepakat. Hetifah mengatakan, dewan sudah menggelar rapat paripurna pada Februari 2014. Karena belum ada kesepakatan, maka paripurna saat itu memutuskan pembahasan lanjutan di internal komisi IV, dan komisi IV menyetujui untuk melaksanakan pembahasan tersebut sesudah pemilihan legislatif April lalu.
Masalah alih fungsi lahan hutan menjadi kendala karena konsekuensi dari rencana tata ruang adalah soal alih fungsi. Misalkan pembahasan rencana pembangunan jalan, bakal ada sekian hektar hutan yang tergusur. Dalam rangka pembahasan alih fungsi lahan itu diputuskan pembahasan tingkat komisi untuk mencari kesepakatan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagyo menegaskan bahwa keputusan persetujuan soal hal-hal yang berkaitan dengan alih fungsi lahan hutan sudah bersifat final. “DPR akan terus berupaya bekerja secara profesional karena fakta di lapangan memang sudah seperti itu dan kalau tidak segera diputuskan semua pembangunan terhambat,” katanya. Dengan persetujuan ini, maka DPRD Kalimantan Timur bisa segera mengesahkan RTRWP Kalimantan Timur.
Pembangunan Infrastruktur
Hetifah melanjutkan, momentum persetujuan alih fungsi lahan hutan ini sangat strategis berkaitan dengan rencana pembangunan infrastruktur. Sebab saat ini anggaran 2015 tengah dalam pembahasan. “Harus dipastikan proyek-proyek infrastruktur prioritas masuk dalam rencana,” katanya.
Berdasar pembahasan dengan kementerian terkait, kata Hetifah, Kaltim tetap mendapat prioritas terutama untuk perbatasan dan daerah-daerah tertinggal. Masalahnya, kewenangan DPR soal anggaran kini terbatas sehingga pemerintah daerah harus meningkatkan komunikasi dengan pemerintah pusat agar rencana pembangunan bisa tepat sasaran.
Hetifah menjelaskan, seiring keputusan MK, DPR kini tak bisa lagi membahas anggaran sampai kegiatan. Pembahasan DPR hanya bisa sampai program, tapi tidak sampai kegiatan. “Tak bisa lagi ngomong detail, misalkan DPR hanya bahas soal sumber daya air, tapi tidak bisa bicara proyek waduk. Atau soal infrastruktur, tak lagi bisa bahas proyek jalan di mana dan sebagainya,” jelasnya.
Dia menandaskan, RTRWP merupakan kunci, sebab menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan suatu daerah. Banyak agenda yang bisa dilakukan terkait pembangunan Kaltim dengan disahkannya RTRWP ini.
Sementara terkait den gan tata ruang provinsi Kaltara, Hetifah berharap provinsi ini agar segera menyusun RTRW-nya sendiri yang mencerminkan karakter spesifik daerah yang dimiliki, tentu mencakup potensi dan keunikannya.
Saat ini ada kurang lebih 157 proyek dengan nilai tak kurang dari Rp 688,3 triliun yang memerlukan kepastian tentang lahan dan hukum tentang Tata Ruang. Beberapa contoh hambatan pembangunan diantaranya terhambatnya pembangunan jalan tol (Tahura), dan pemukiman penduduk di Taman Nasional Kutai (TNK) karena kurang terkoordinasinya status hutan konservasi.
JAKARTA (12/06) --- Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia (DPR-RI) akhirnya menyetujui soal Alih fungsi lahan hutan Kalimantan Timur terkait penyusunan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Provinsi (RTRWP) dalam rapat pleno komisi IV yang digelar kemarin malam. “Apa yang kita tunggu-tunggu akhirnya tercapai, jadi ada kepastian hukum dan pembangunan infrastruktur bisa segera dipercepat,” kata Anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, Hetifah Sjaifudian, di Jakarta, Kamis (12/6).
Pembahasan soal Alih Fungsi Hutan Kaltim ini sempat alot karena fraksi-fraksi di DPR awalnya belum bisa bersepakat. Hetifah mengatakan, dewan sudah menggelar rapat paripurna pada Februari 2014. Karena belum ada kesepakatan, maka paripurna saat itu memutuskan pembahasan lanjutan di internal komisi IV, dan komisi IV menyetujui untuk melaksanakan pembahasan tersebut sesudah pemilihan legislatif April lalu.
Masalah alih fungsi lahan hutan menjadi kendala karena konsekuensi dari rencana tata ruang adalah soal alih fungsi. Misalkan pembahasan rencana pembangunan jalan, bakal ada sekian hektar hutan yang tergusur. Dalam rangka pembahasan alih fungsi lahan itu diputuskan pembahasan tingkat komisi untuk mencari kesepakatan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagyo menegaskan bahwa keputusan persetujuan soal hal-hal yang berkaitan dengan alih fungsi lahan hutan sudah bersifat final. “DPR akan terus berupaya bekerja secara profesional karena fakta di lapangan memang sudah seperti itu dan kalau tidak segera diputuskan semua pembangunan terhambat,” katanya. Dengan persetujuan ini, maka DPRD Kalimantan Timur bisa segera mengesahkan RTRWP Kalimantan Timur.
Pembangunan Infrastruktur
Hetifah melanjutkan, momentum persetujuan alih fungsi lahan hutan ini sangat strategis berkaitan dengan rencana pembangunan infrastruktur. Sebab saat ini anggaran 2015 tengah dalam pembahasan. “Harus dipastikan proyek-proyek infrastruktur prioritas masuk dalam rencana,” katanya.
Berdasar pembahasan dengan kementerian terkait, kata Hetifah, Kaltim tetap mendapat prioritas terutama untuk perbatasan dan daerah-daerah tertinggal. Masalahnya, kewenangan DPR soal anggaran kini terbatas sehingga pemerintah daerah harus meningkatkan komunikasi dengan pemerintah pusat agar rencana pembangunan bisa tepat sasaran.
Hetifah menjelaskan, seiring keputusan MK, DPR kini tak bisa lagi membahas anggaran sampai kegiatan. Pembahasan DPR hanya bisa sampai program, tapi tidak sampai kegiatan. “Tak bisa lagi ngomong detail, misalkan DPR hanya bahas soal sumber daya air, tapi tidak bisa bicara proyek waduk. Atau soal infrastruktur, tak lagi bisa bahas proyek jalan di mana dan sebagainya,” jelasnya.
Dia menandaskan, RTRWP merupakan kunci, sebab menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan suatu daerah. Banyak agenda yang bisa dilakukan terkait pembangunan Kaltim dengan disahkannya RTRWP ini.
Sementara terkait den gan tata ruang provinsi Kaltara, Hetifah berharap provinsi ini agar segera menyusun RTRW-nya sendiri yang mencerminkan karakter spesifik daerah yang dimiliki, tentu mencakup potensi dan keunikannya.
Saat ini ada kurang lebih 157 proyek dengan nilai tak kurang dari Rp 688,3 triliun yang memerlukan kepastian tentang lahan dan hukum tentang Tata Ruang. Beberapa contoh hambatan pembangunan diantaranya terhambatnya pembangunan jalan tol (Tahura), dan pemukiman penduduk di Taman Nasional Kutai (TNK) karena kurang terkoordinasinya status hutan konservasi.

saya berharap program Beasiswa Ibu Hetifah dapat terus berlanjut dan berkembang, sehingga semakin banyak pelajar yang terbantu untuk melanjutkan pendidikan. Program ini bukan hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus berusaha menjadi generasi yang unggul, berkarakter, dan bermanfaat bagi masyarakat
ini sngat membantu bagi siswa untuk mendapatkan fasilitas atau peralatan sklh
pendapat saya ini bisa menjadi bantuan yg sngat berguna