ICW Ultimatum Kajati Tetapkan Tersangka Korupsi SDN RSBI

Tribunnews.com - Kamis, 2 Desember 2010 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) mengultimatum Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Soedibyo untuk menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana pendidikn di SDN RSBI 012 Rawamangun. Demikian dikatakan oleh peneliti senior ICW, Febri Hendri melalui pesan singkatnya kepada tribunnews.com. "Kajati harus menetapkan tersangka satu minggu dari waktu pelaporan," kata Febri Hendri, Rabu (1/12/2010). Limit waktu yang diberikan ICW dan KAKP akan terhitung sejak hari ini. Pasalnya, hari ini tepat pukul 11.00 WIB, mereka kembali akan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan untuk menyerahkan laporan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Ditaksir, dari audt BPK tersebut, telah ditemukan kerugian negara/daerah sekitar Rp 4,5 miliar yang disebabkan praktik korupsi dana pendidikan di SDN 012 Rawamangun itu. (*)

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. Assalamualaikum, BPK/Ibu ijin bertanya anak saya selama sekolah Bru dpt PIP 1 x THN 2025 kemarin. Apakah THN ini dpt lagi ? Sdh cek ke bank terdekat katanya blm masuk , mohon infonya. ???????? . Anak saya kls 6 & kls 3 . Terimakasih

Lihat semua aspirasi