Pemerintah Daerah Diminta Lindungi Bahasa Lokal

SumedangInfo, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi gejala berkurangnya penutur bahasa lokal di Jayapura, Papua. Ia mengatakan, seharusnya berkurangnya penutur bahasa lokal merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah.

“Sebenarnya terdapat pasal yang mengharuskan Pemerintah Daerah guna melindungi, membina, bahasa lokal. Jadi sebetulnya Pemda bila tidak melakukan tersebut melanggar Undang-undang” ungkap Hetifah, pada Republika.co.id, Ahad (20/1).

Di dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 mengenai bendera, bahasa, dan emblem negara serta lagu kebangsaan, sudah ditegaskan supayaPemda wajib mengawal bahasa daerah. Pengembangan, pembinaan dan pelindungan terhadap bahasa wilayah dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.

Berdasarkan riset yang dilaksanakan oleh Pemerintah kota Jayapura dan Balai Bahasa setempat, bahasa lokal berkurang sebab masyarakat lebihtidak sedikit menggunakan bahasa Indonesia guna berkomunikasi. Terkait urusan ini, Hetifah membetulkan bahasa Indonesia wajib dipakai untuk bahasa resmi tetapi bukan berarti melupakan keragaman wilayah termasuk bahasa lokal.

Ia juga menyayangkan dengan adanya gejala semakin berkurangnya penutur bahasa-bahasa lokal di Indonesia. “Jadi paling disayangkan bila ini terjadi. Karena keberagaman bahasa merupakan kekayaan kebiasaan bangsa” ungkap ia lagi.

Kepala Balai Bahasa Provinsi Papua dan Papua Barat, Suharyanto, mengaku bahasa wilayah di tiga dusun di Kota Jayapura dalam bahaya punah. Ketiganya yaitu Nafri, Enggros dan Tobati.

”Untuk Kota Jayapura, pada 2002 kami mengerjakan penelitian terhadap bahasa Nafri dan bahasa Indonesia yang terdapat di dusun Nafri,” kata Suharyanto di Jayapura, Papua, Sabtu.

Hasil penelitian mengindikasikan bahasa Nafri bakal hilang bila tidak terdapat langkah-langkah penyelamatan. Apabila tidak dilaksanakan upaya penanganan secara serius, kata Suharyanto, maka bahasa Nafri bakal punah dalam masa-masa tiga generasi terhitung semenjak 2002.

“Satu generasi tersebut kami hitung periode disaat seseorang tersebut sudah dapat melahirkan keturunan baru/generasi baru,” ucapnya. ”Kalauanda ambil rata-rata, maka satu generasi masa-masa kita menyimpulkan berada pada rentang 20 tahun.”

Jika tersebut yang disepakati sebagai dasar asumsi tadi, maka bahasa Nafri bakal hilang dalam 60 tahun terhitung semenjak 2002. ”Karenaterdapat tiga generasi, satu generasi 20 tahun kedepan. Apabila tidak dilaksanakan penanganan secara serius, maka bahasa Nafri diduga sudah tidak terdapat lagi di situ (2062),” ucapnya.

Pada 2004, pihaknya kembali mengerjakan penelitian sejenis. Sasarannya merupakan bahasa Kampung Tobati dan Enggros. ”Kondisinya pun tidak jauh bertolak belakang dengan Kampung Nafri, bahasa daerahnya pun terancam punah,” kata Suharyanto.

Sumber : https://www.sumedang.info/nasional/1606-pemerintah-daerah-diminta-lindungi-bahasa-lokal/

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. Assalamualaikum ibu Hetifah???? Selamat siang Saya ingin bertanya ibu Anak saya penerima beasiswa PIP dari ibu.tahap 1 sdh kami terima.tetapi yg tahap 2 ini belum cair sampai detik..udh hampir 2 bulan.anak sy skrg sdh lulus SMA Bu..waktu proses kelulusan,saya sempat mendaftarkan ulang kembali beasiswa ibu..sudah keluar nomor rekening baru,yg tidak sama dengan nomor rekening di tahap 1.jd kami urus ulang.setelah itu belum ada pencairan/dana masuk sampai hari ini.. Apakah memang lebih lama cair dari yg tahap awal Bu ?? Karna infonya dana cair terhitung sekitar 2 Minggu - 6 Minggu setelah pengaktifan nomor rekening. Mohon pencerahannya ibu ???? Karna dana tsb bisa kami gunakan untuk sangu keberangkatan anak kami kuliah???? Terima kasih Mohon maaf sebelum dan sesudahnya Wassalamualaikum wr wb

Lihat semua aspirasi