Pengelolaan MIGAS Merugikan Negara dan Daerah

Jakarta, 28/9 --- Pengelolaan sumber daya minyak bumi dan gas (MIGAS) di Indonesia dinilai merugikan negara. Pendapatan negara tidak optimal akibat banyak kebijakan yang lebih memihak perusahaan-perusahaan asing dan kebocoran di berbagai sektor. Pengamat ekonomi dan perminyakan, Kurtubi, memaparkan hal tersebut dalam workshop tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Migas di Jakarta, kemarin (27/9). Kurtubi memaparkan, salah satu persoalan yang perlu dibenahi segera adalah Cost Recovery (CR). CR produksi minyak bumi tidak terpantau dengan baik. Menurutnya, pengawasan tersebut agak sulit dilakukan karena dari awal hingga akhir seluruh proses CR dilakukan oleh BP Migas. "Perencanaan, implementasi, hingga pengawasan semua di tangan BP Migas yang langsung berhubungan dengan Perusahaan Minyak yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi. Di situ rawan dan sering terjadi penyelewengan. Itulah yang menyebabkan daerah-daerah penghasil minyak bumi dan gas seperti Kaltim memperoleh DBH yang kecil." Selain itu, menurut Kurtubi, pasal 14 UU Nomor 33 Tahun 2004 yang mengatur mengenai porsi/prosentasi DBH Migas juga tidak berdasar serta perlu untuk dipertanyakan, "Dari mana angka prosentase 15 % itu berasal? Apa yang menjadi dasarnya?" gugat Kurtubi. Seharusnya, tambah Kurtubi, daerah penghasil migas bisa mendapatkan dana untuk pembangunan yang cukup besar sesuai dengan potensi SDA yang dimilikinya. Judicial Review Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) berniat mengajukan gugatan Judicial Review UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah pasal bagi hasil SDA kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Tim Kajian Ekonomi dan Pembangunan MRKTB, Aji Sofyan Effendi, mengutarakan bahwa tidak kurang dari 120 Triliun rupiah pertahun hasil penjualan SDA (migas, batubara, emas, dan kayu) mengalir ke kantong pemerintah pusat dalam 30 tahun terakhir (BPS Kaltim, 2010). Namun, hanya rata-rata 7 triliun rupiah pertahun (5,83 %) kembali ke Kaltim sebagai DBH. "Kami ingin pemerintah pusat meningkatkan perimbangan yang lebih besar dalam DBH Migas. Karena terus terang saja masyarakat Kaltim belum merasakan banyak manfaat dari sumber daya yang digali dari alam Kaltim sendiri. Mulai dari minyak, gas, hutan (kayu), dll. Faktanya banyak masyarakat di daerah terpencil, pedalaman, dan perbatasan di Kaltim tidak mendapatkan pelayanan yang baik, baik pendidikan, kesehatan, maupun infrasturktur yang mendukung kegiatan ekonomi," urai Aji. Prosentase 15 persen untuk daerah penghasil migas yang dinilai tidak memiliki dasar kuat, serta kondisi masyarakat Kaltim khususnya di sekitar wilayah pertambangan yang masih serba tertinggal merupakan argumen utama JR yang diajukan MRKTB. "Daerah-daerah penghasil migas lain juga diharapkan akan dapat mendapatkan perimbangan yang lebih adil jika MK mengabulkan gugatan ini," kata Aji. Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, Hetifah, menyatakan dukungan serta komitmennya mengawal aspirasi tersebut bersama wakil rakyat dari Kaltim lainnya. "Saya beberapa kali mengunjungi masyarakat Kaltim di daerah pedalaman hingga perbatasan. Dengan kontribusi dari alam yang begitu besar, masyarakat di sana seharusnya dapat menikmati layanan-layanan dasar yang memadai." Menurutnya, JR ini juga dapat menjadi pintu masuk untuk membenahi regulasi pengelolaan migas yang lebih transparan, akuntabel dan berpihak pada kepentingan nasional dan masyarakat Indonesia yang lebih luas.

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. saya berharap program Beasiswa Ibu Hetifah dapat terus berlanjut dan berkembang, sehingga semakin banyak pelajar yang terbantu untuk melanjutkan pendidikan. Program ini bukan hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus berusaha menjadi generasi yang unggul, berkarakter, dan bermanfaat bagi masyarakat

  2. ini sngat membantu bagi siswa untuk mendapatkan fasilitas atau peralatan sklh

Lihat semua aspirasi