Nasional
Plt Gubernur Diminta Menjaga Jakarta
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menunjuk Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, selama Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani cuti kampanye pilgub hingga 11 Februari 2017. Plt Gubernur DKI Jakarta diharapkan mampu menjaga kinerja gubernur definitif, agar pembangunan Jakarta tidak terbengkalai.Terkait pembahasan RAPBD 2017, juga diminta mampu menutup celah anggaran siluman. Selain itu, juga diharapkan mampu menjaga disiplin aparat Pemprov dalam menjalankan tugas pelayanan publik secara akuntabel dan transparan.
Mendagri Tjahjo Kumolo menekankan, Plt juga perlu melaksanakan tata kelola pemerintahan dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan. “Program pembangunan daerah sebagaimana keputusan yang disahkan bersama DPRD setempat harus dijalankan. Jaga hubungan tata kelola pemerintahan pusat dan daerah yang efektif, efisien, taat kepada hukum,” ujarnya, Rabu (26/10).
Selain Sumarsono, Mendagri juga menunjuk empat pejabat eselon I Kemdagri menjadi Plt Gubernur. Mereka adalah Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemdagri, Nata Irawan (Plt Gubernur Banten), Sekretaris Jenderal Kemdagri, Yuswandi A Temenggung (Plt Gubernur Bangka Belitung), Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri, Zudan Arif Fakrulloh (Plt Gubernur Gorontalo), serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemdagri, Soedarmo (Plt Gubernur Aceh).
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpesan kepada Plt Gubernur yang akan menggantikannya untuk mengontrol pekerjaan di lapangan. “Yang penting kontrol saja di lapangan. Misalnya Dinas Tata Air, kami sudah berpesan kepada mereka. Tapi saya kira di lapangan sudah kerja baik kok, tidak ada masalah,” ujar Ahok, di Balai Kota, Rabu (26/10).
Ahok tak khawatir dengan program-program infrastruktur yang sedang dikerjakan di lapangan. Hal itu lantaran adanya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengharuskan seluruh dokumentasi rapat diunggah ke situs jejaring sosial Youtube. Dengan demikian, Plt pun harus melakukannya.
“Kecuali Plt mengatakan, misalnya, saya tidak mau rapat-rapat kami di-upload ke Youtube, semua keputusan untuk izin-izin properti tidak boleh di-upload, berarti kita curiga dong ada apa nih? Waktu saya pulang (kembali menjabat), saya periksa semua, jangan sampai izin lama muncul lagi. Tapi saya kira tidak akan terjadi. Plt tentu profesional. Kalau tidak, malu dong Mendagri,” katanya.
Soal RAPBD
Hal yang masih dipersoalkan Ahok adalah siapa yang harus menandatangani RAPBD 2017 saat dia cuti. “Apakah Plt yang menandatangani RAPBD bisa dianggap sah atau tidak?” ujarnya.
Hal tersebut, lanjut Ahok, masih dipertanyakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karenanya terkait pembahasan RAPBD 2017, dia mempercayakan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono.
“Tiga serangkai itu oke. Karena yang saya persoalkan adalah apakah boleh Plt Gubernur diberi wewenang mengurusi RAPBD? Dalam UUD 1945 sampai UU Keuangan Daerah, tanda tangan APBD itu adalah hak gubernur, tidak ada Plt. Persoalannya apakah Permendagri bisa mengalahkan UUD? Itu yang sedang diuji di MK. Kalau soal cuti sih tidak masalah, yang saya persoalkan soal membahas anggaran,” terangnya.
Sementara itu, sejumlah kalangan mengingatkan semua pihak untuk tidak mempersoalkan pejabat Plt kepala daerah. Pakar politik dari Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat mengatakan, Plt yang ditunjuk memiliki tugas pokok dan fungsi yang sama dengan pejabat definitif. “Dia paham terhadap rutinitas birokrasi di institusi tersebut. Harapannya agar (birokrasi) tidak ketinggalan,” kata Cecep.
Dengan demikian, Plt yang akan ditunjuk seharusnya memiliki kemampuan untuk menjaga roda pemerintahan dan birokrasi yang sudah terbangun oleh kepala daerah definitif. Termasuk di Jakarta, menurut Cecep, tak menjadi persoalan ketika karakter Plt yang ditunjuk Kemdagri berbeda dengan karakter petahana.
Hal senada disampaikan pakar politik LIPI, Siti Zuhro. Plt untuk menggantikan sementara tugas gubernur dan wakil gubernur yang cuti kampanye akan ditunjuk pejabat eselon 1 Kemdagri. Dengan level ini, kata Siti, pejabat yang bakal menggantikan sementara Ahok dan Djarot bukan orang yang asing dengan birokrasi. Sebaliknya, Plt tersebut justru atasan dari birokrasi yang ada di pemerintahan daerah.
“Tidak mungkin Plt diberikan pada yang tidak satu level karena birokrasi itu ketat sekali, seperti tentara. Jadi tidak bisa lompat-lompat. Birokrasi itu berjenjang, tidak terpengaruh oleh partai. Karena ini negara, makanya birokrasi itu sebagai institusi, organisasi besar penyelenggara pembangunan baik nasional maupun daerah, dia itu alat pemersatu bangsa,” paparnya.
Untuk itu, Siti menyatakan, Ahok dan Djarot tidak perlu khawatir dengan Plt yang ditunjuk Kemdagri untuk menjalankan roda pemerintahan di Ibu Kota selama empat bulan. Dalam melaksanakan tugasnya, Plt akan diawasi oleh unsur pengawasan yang melekat seperti Bawasda dan Inspektorat. Kalau pun pengawasan ini tidak berjalan efektif, Plt juga akan diawasi oleh BPK, Kemdagri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Jadi sudah diawasi beberapa penjuru,” jelasnya.
Siti, yang juga tim pakar perumus UU Pemda dan UU Pilkada menjelaskan, secara peraturan, jabatan Plt sudah lengkap. “Siapa melakukan apa, dan jika menyimpang akan diberi sanksi apa,” ungkapnya.
Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian juga mengingatkan, pengangkatan Plt gubernur DKI Jakarta oleh Mendagri tidak perlu menjadi polemik. Pengangkatan Plt oleh pemerintah pusat sebagai konsekuensi dari petahana yang mengikuti pilkada. “Pemerintah pusat tahu yang terbaik untuk daerah. Kita harus dukung,” ujarnya.
Politisi Golkar itu mengatakan, kompetensi dari Sumarsono sebagai Plt gubernur DKI tak perlu diragukan lagi. Sumarsono telah memiliki pengalaman dalam mengelola pemerintahan.
Menurutnya, masyarakat Jakarta tinggal memantau kinerja Sumarsono selama 4 bulan ke depan. Walaupun tak dapat membuat kebijakan-kebijakan penting, Plt gubernur DKI harus mampu menjalankan pemerintahan dengan baik.
Politisi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu juga mengungkapkan, pengangkatan Plt gubernur DKI Jakarta oleh pemerintah pusat seharusnya tak perlu dipermasalahkan. Sebab, pengangkatan Plt merupakan amanat UU. “Semua pihak harus menghormati keputusan pemerintah itu. Kita lihat saja kinerja Plt yang ditunjuk,” katanya.
*) sumber : http://www.beritasatu.com/plt-gubernur-diminta-menjaga-jakarta.html.

Saya mengajukan beasiswa aspirasi Ibu Hetifah karena saya memiliki tekad kuat untuk menyelesaikan pendidikan SMA/SMK dengan baik meskipun keluarga saya sedang mengalami kendala finansial. Orang tua saya bekerja sebagai [buruh bangunan], dan bantuan ini akan saya gunakan sepenuhnya untuk keperluan sekolah seperti [biaya praktik/seragam/transportasi], agar saya bisa lebih fokus belajar tanpa membebani orang tua
Saya mengajukan beasiswa aspirasi Ibu Hetifah karena saya memiliki tekad kuat untuk menyelesaikan pendidikan SMA/SMK dengan baik meskipun keluarga saya sedang mengalami kendala finansial. Orang tua saya bekerja sebagai [buruh bangunan], dan bantuan ini akan saya gunakan sepenuhnya untuk keperluan sekolah seperti [ biaya praktik/seragam/transportasi], agar saya bisa lebih fokus belajar tanpa membebani orang tua
Mau melakukan daftar ulang. Perubahan data anak saya , belum 100%. Karna saya tidak mengisi fb dan ig anak. Mau melakukan perubahan data ulang. Tp sudah tidak bisa karna sudah melebihi batas maksimal perubahan data, mohon solusinya