Pokok-Pokok Pembahasan RAPBN TA 2017

  Instrumen kebijakan fiskal, moneter, perdagangan, investasi dan sektoral pada RAPBN 2017 memiliki peran yang sangat penting bagi pengelolaan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. Hal ini juga merupakan landasan mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan. APBN 2017 perlu dikelolah dengan hati-hati, bijaksana, kredibel, akuntabel dan berkelanjutan agar mampu menciptakan stabilitas makro ekonomi dan instrumen kebijakan fiskal yang efektif dalam menstimulasi perekonomian nasional, memerangi kemiskinan dan kesenjangan. Kredibilitas kebijakan fiskal dan APBN hanya dapat dibangun dengan dua strategi: pertama, merumuskan kebijakan fiskal yang tepat dan menyusun perencanaan APBN baik dari sisi pendapatan dan belanja secara akurat serta realistis. Kedua, menjaga disiplin fiskal dan anggaran yang ketat dalam pelaksanakan APBN dengan mengupayakan tercapainya pendapatan yang ditargetkan. Ketiga, pengendalian belanja negara agar tidak melebihi pagu yang ditetapkan, tepat sasaran, efisien, dan efektif. Salah satu evaluasi yang perlu dilakukan dalam penyusunan APBN adalah penargetan penerimaan pajak. Penetapan penerimaan pajak yang terlalu tinggi akan memberi resiko besar bagi kebijakan fiskal dan APBN, antara lain: pertama, alokasi anggaran belanja negara membengkak. Hal ini cukup berbahaya jika target pembangunan pada akhirnya akan terhenti. Kedua, memunculkan ketidakpastian bagi dunia usaha. Ketiga, kepercayaan pasar dapat menurun. Pemerintah akan mengkonsolidasikan kebijakan fiskal pada 2017 dengan langkah strategi berikut; Pertama, melakukan pemberian stimulus fiskal secara terukur, lebih berkualitas. Kedua, Meningkatkan daya tahan fiskal. Ketiga, menjaga fiskal melalui pengendalian defisit. Pemerintah juga menunjukkan optimisme tinggi, tahun 2017 akan lebih baik dari 2016. Tetapi pemerintah tetap akan mewaspadai tantangan ekonomi yang mungkin terjadi, seperti: rendahnya harga komoditas, perlambatan ekonomi Tiongkok, ketidakpastian ekonomi global akibat dari kebijakan moneter negara-negara maju. Untuk meningkatkan penerimaan pajak di APBN TA 2017, pemerintah berupaya untuk memberikan kemudahan layanan perpajakan, meningkatkan efektivitas penagihan, memudahkan akses informasi perpajakan, meningkatkan penyuluhan dalam rangka mendorong sadar dan patuh pajak. Dalam meningkatkan kualitas belanja, pemerintah akan melakukan langkah-langkah efisiensi belanja tanpa mengorbankan program-program prioritas. Sedangkan dalam upaya peningkatan penyerapan anggaran. Pemerintah akan melakukan langkah-langkah percepatan lelang yang dapat dimulai pada bulan November, penyelesaian DIPA APBN pada bulan Desember, pencairan anggaran dapat dilakukan pada awal tahun anggaran. APBD setiap daerah juga menjadi perhatian pemerintah pusat. Berbagai upaya dilakukan seperti: mendorong penetapan APBD tepat waktu, diantaranya dengan percepatan penetapan alokasi anggaran transfer ke daerah dan dana desa; dan memberikan “hukuman” bagi daerah yang terlambat menetapkan dan menyampaikan Perda APBD dengan menunda penyaluran DAK dan sebagian dari DAU. Dalam upaya pengendalian pelaksanaan APBD, pemerintah pusat mewajibkan daerah untuk menyampaikan laporan realisasi anggaran dan posisi kas daerah setiap bulan kepada pemerintah pusat. Melalui laporan tersebut, pemerintah pusat dapat melakukan beberapa hal sebagai berikut: pengendalian penyerapan APBD agar penyerapan lebih optimal; melakukan penundaan penyaluran sebagian DAU dan DBH; menjatuhkan sanksi berupa konversi penyaluran DAU dan DBH dalam bentuk non tunai kepada kepala daerah yang mempunyai kas tidak wajar. Untuk meningkatkan kinerja pengelolaan APBD, pemerintah melakukan: pertama, penyaluran DAK berdasarkan kinerja penyerapan dana. Kedua, pemberian penghargaan bagi daerah yang mempunyai kinerja baik dalam pengelolaan keuangan APBD. Berikut di bahwa ini poin-poin penting dari penjelasan RAPBN TA 2017. Pada RAPBN 2017 ini, asumsi ekonomi makro ditetapkan sebagai berikut:
  1. Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen;
  2. Inflasi 4,0 persen;
  3. Nilai tukar rupiah 13.300 per dollar AS;
  4. Suku bunga surat perbendaharaan negara 5,3 persen;
  5. Harga minyak mentah 45 dolar AS per barel;
  6. Lifting minyak 780 ribu barel per hari;
  7. Lifting gas 1.150 MPOEPD.
Adapun pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp. 1.737,6 triliun, terdiri dari:
  1. Penerimaan pajak sebesar Rp. 1.495,9 triliun (10,6 %) dari PDB atau turun 2,9 % dari APBNP 2016.
  2. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp. 240,4 triliun (1,7 %) dari PDB atau turun 2,0 % dari APBNP 2016.
Belanja negara ditargetkan mencapai sebesar Rp. 2.070,5 triliun yang terdiri dari:
  1. Belanja pemerintah sebesar Rp. 1.310,4 triliun, terdiri dari:
  •    Belanja K/L sebesar Rp. 758,4 triliun.
  •    Belanja non K/L sebesar Rp. 552,1 triliun.
2) Dana transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp. 760 triliun. Dengan total belanja negara yang diperkirakan mencapai Rp. 2.070,5 triliun, artinya pemerintah akan mengalami defisit sebesar Rp. 332 triliun (2,41 %) dari PDB. Pokok-Pokok Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat
  1. Konsisten mendorong belanja produktif dan prioritas :
  2. Mendukung pembangunan infrastruktur untuk peningkatan kapasitas produksi dan daya saing;
  3. Mendukung pembangunan mencakup tiga dimensi (manusia, sektor unggulan, serta pemerataan dan kewilayahan)
  4. Melanjutkan efisiensi belanja operasional dan belanja non prioritas serta penajaman belanja non operasional
  5. Melanjutkan kebijakan efisiensi subsidi yang lebih tepat sasaran melalui perbaikan mekanisme penyaluran dan akurasi basis data penerima
  6. Meningkatkan kualitas dan efektifitas program perlindungan sosial (KIP, KIS, PKH, Rastra, Bidik Misi) melalui perbaikan sistem dan akurasi data
  7. Meningkatkan efektifitas pelayanan dan keberlanjutan program SJSN melalui perbaikan mutu layanan dan manajemen program
  8. Memantapkan reformasi birokrasi dengan menjaga kesejahteraan aparatur negara
  9. Memperkuat kepastian dan penegakan hukum, stabilitas pertahanan dan keamanan, politik dan demokrasi
  10. Mengantisipasi ketidakpastian perekonomian melalui dukungan cadangan risiko
Sasaran Pembangunan RAPBN 2017 Pembangunan Bidang Infrastruktur
  1. Pembangunan 815,0 km ruas jalan
  2. Pembangunan 399 m jembatan
  3. Pembangunan jalur kereta api (tahap pertama & tahap penyelesaian) sepanjang 550 kilometer spoor;
  4. Pembangunan/pengembangan fasilitas pelabuhan laut di 55 lokasi
  5. Pembangunan 14 bandara baru
Kedaulatan Pangan dan Energi
  1. Produksi padi sebanyak 77 juta ton dan jagung sebanyak 22,4 juta ton
  2. Rehabilitasi dan pembangunan jaringan irigasi tersier untuk 200.000 ha areal sawah
  3. Perluasan areal pertanian/cetak sawah seluas 144.613 ha
  4. Produksi perikanan tangkap 6,67 juta ton dan perikanan budidaya 9,41 juta ton;
  5. Produksi garam rakyat 3,2 juta ton;
  6. Rasio elektrifikasi 92,75%;
  7. Pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga/jaringan gas kota sebanyak 64.200 sambungan rumah tangga;
  8. Pembangunan 128 unit pembangkit listrik dari aneka energi baru terbarukan (EBT)
Pendidikan
  1. Sertifikasi 101,1 ribu guru dan 10,2 ribu dosen
  2. Kartu Indonesia Pintar untuk 19,5 juta siswa
  3. Bantuan Bidik Misi bagi 360,5 ribu mahasiswa
  4. Bantuan Operasional Sekolah untuk 8,5 juta siswa
  5. Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri pada 107 PTN
  6. Rehabilitasi 41.128 ruang kelas
Kesehatan
  1. Anak usia 0-11 bulan yang mendapat imunisasi dasar lengkap sebanyak 92 persen
  2. Peserta PBI melalui JKN/KIS sebanyak 94,4 juta jiwa
  3. Kecamatan dengan puskesmas terakreditasi di 700 kecamatan
  4. Peserta KB baru 6,97 juta jiwa
Perlindungan Sosial
  1. Pemberian bantuan tunai bersyarat/Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 6 juta Rumah Tangga Sasaran (RTS);
  2. Penyaluran subsidi pangan (Rastra) kepada 14,3 juta rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS PM); dan
  3. Pengalihan sebagian subsidi Rastra menjadi bantuan pangan dengan mekanisme nontunai/voucher di 44 kota besar dengan target sasaran sebanyak 1,2 juta RTS PM
Pokok-Pokok KebijakanTransfer Ke Daerah & Dana Desa
  1. Mengkonsolidasikan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sejalan dengan anggaran Kementerian/ Lembaga;
  2. Memperbaiki pengalokasian dan optimalisasi penggunaan Dana Transfer Umum a.l melalui:
  • Perbaikan bobot Alokasi Dasar dan/atau variabel dalam formulasi alokasi DAU.
  • Perbaikan pengalokasian, penyaluran, dan arah penggunaan DBH secara proporsional, transparan dan akuntabel.
  • Memperbaiki pengalokasian Dana Transfer Khusus untuk mempercepat peningkatan pelayanan dasar publik, a.l. melalui alokasi DAK fisik berdasarkan proposal based dan prioritas nasional dan afirmasi kepada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan dan transmigrasi.
  • Mengalokasikan anggaran DID untuk memberikan penghargaan kepada daerah yang berkinerja baik dalam pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar publik serta perekonomian dan kesejahteraan daerah;
  • Melakukan efisiensi dan efektivitas Dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua, Papua Barat, Aceh dan Dana Keistimewaan DIY
  • Mengalokasikan Dana Desa secara bertahap untuk memenuhi amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berikut adalah beberapa bahan yang dapat di download terkait RAPBN TA 2017 :
  1. Rancangan siklus RAPBN TA 2017
  2. Pemaparan terkait RAPBN TA 2017 oleh Gubernur Bank Indonesia
  3. Pemaparan terkait RAPBN TA 2017 oleh Kepala Bappenas
  4. Pemaparan terkait RAPBN TA 2017 oleh Menteri Keuangan

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. saya berharap program Beasiswa Ibu Hetifah dapat terus berlanjut dan berkembang, sehingga semakin banyak pelajar yang terbantu untuk melanjutkan pendidikan. Program ini bukan hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus berusaha menjadi generasi yang unggul, berkarakter, dan bermanfaat bagi masyarakat

  2. ini sngat membantu bagi siswa untuk mendapatkan fasilitas atau peralatan sklh

Lihat semua aspirasi