Potret Kebijakan Subsidi Listrik dan LPG 3 Kg Pada RAPBN 2017

  Hari ini (20/9), Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengadakan rapat Panitia Kerja (Panja) membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja 2017 (RAPBN 2017) bersama pemerintah. Rapat panja kali ini membahas subsidi listrik dan migas di tahun 2017 mendatang. Rapat yang dibuka oleh Ketua Banggar Kahar Muzakir, dan dihadiri oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara, Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto, Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman, serta pejabat Eselon I Badan Pusat Statistik (BPS) selaku wakil dari pemerintah. Dalam rapat tersebut Banggar DPR RI dan Pemerintah menyetujui subsidi listrik Rp 44,98 triliun dari sebelumnya Rp 48,58 triliun. Kemudian, disusul subsidi gas elpiji 3 kilogram (kg) Rp 20 triliun dari sebelumnya Rp 29,076 triliun. Adapun rincian subsidi listrik sebesar Rp 44,98 triliun diberikan kepada untuk 23,15 juta pelanggan kurang mampu dengan rincian :
  • Untuk pengguna listrik 450 V sebesar 19,1 juta pelanggan
  • Untuk pengguna listrik 900 V sebesar 4,05 juta pelanggan
Sedangkan untuk subsidi gas elpiji 3 kilogram (kg) Rp 20 triliun diberikan 26 juta rumah tangga sasaran dan 2,3 juta pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Dalam hal penyaluran susidi, pengunaan basic data dan teknis dilapangan menjadi kunci agar subsidi bisa tepat sasaran. seperti yang diutarakan Hetifah selaku anggota Banggar “Basic data harus jelas dan up to date karena akan menjadi dasar untuk pengambilan kebijakan dan keputusan, sehingga hasilnya nanti bisa tepat sasaran,” tegasnya. Suahasil Nazara menambahkan distribusi elpiji 3 kg akan dilakukan secara tertutup agar lebih tepat sasaran berbasis nama dan alamat dari penerima, bukan hanya subsidi harga saja. Kementerian ESDM akan perbaiki aturan mungkin peyaluran subsidi elpiji 3 kg sesuai daftar nama dan alamat terverifikasi miskin dan tidak mampu sesuai TNP2K. Selain itu, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Dadya Mineral (ESDM) mengajukan permintaan subsidi listrik berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar Rp 1,1 triliun. Besaran subsidi ini dilakukan untuk mengembangkan pembangkit EBT di Indonesia. Ini merupakan kali pertama Ditjen EBTKE meminta subsidi dari APBN. Hal ini sejalan dengan diversifikasi energi yang tidak hanya fokus pada energi fosil yang semakin menipis, tetapi bisa bersumber dari energi baru terbarukan lain seperti air, panas bumi, hingga tenaga matahari. Namun usulan tersebut ditolak, Banggar beranggapan, Sebagaimana yang diatur UU No 79 pasal 21 ayat 3 dimana subsidi diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu tentang kebijakan energi nasional disebutkan yang dimaksud subsidi adalah pemberian bantuan dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu. Bahan terkait rapat dapat dilihat pada link dibawah ini:
  1. Asumsi Dasar RAPBN 2017 oleh BPH Migas.
  2. Basis Data Terpadu (BDT) oleh BPS.
  3. Subsidi Listrik Tepat Sasaran oleh Dirjen Ketenagalistrikan.
  4. Asumsi Dasar Subsidi Listrik RAPBN TA 2017 oleh Dirjen Ketenagalistrikan.
  5. Penetapan Asumsi Dasar Sektor ESDM RAPBN 2017 oleh Dirjen Migas.
  6. Kesiapan Data Dalam Pemberian Subsidi Listrik Tepat Sasaran oleh TNP2K.

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. saya berharap program Beasiswa Ibu Hetifah dapat terus berlanjut dan berkembang, sehingga semakin banyak pelajar yang terbantu untuk melanjutkan pendidikan. Program ini bukan hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus berusaha menjadi generasi yang unggul, berkarakter, dan bermanfaat bagi masyarakat

  2. ini sngat membantu bagi siswa untuk mendapatkan fasilitas atau peralatan sklh

Lihat semua aspirasi