Berita
RUU Benda Cagar Budaya Disetujui Jadi UU
Situs DPR, 19 Oktober 2010
Rapat Komisi X DPR pada Senin (18/10) malam yang hanya mengagendakan mendengarkan pendapat mini sembilan fraksi tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Benda Cagar Budaya, akhirnya menyetujui RUU Benda Cagar Budaya menjadi Undang-Undang (UU) Benda Cagar Budaya. Bahkan tidak ada penolakan dari fraksi-fraksi atas UU tersebut.
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengatakan pemerintah sangat menghargai suasana pembahasan yang konstruktif, dinamis, dan dialogis sehingga diperoleh suatu rumusan yang proporsional dan akomodatif dalam rangka memberikan payung hukum bagi upaya pelestarian warisan budaya bangsa.
Rapat Pengambilan Keputusan pada Pembicaraan Tingkat I RUU Cagar Budaya menjadi UU Cagar Budaya di Komisi X DPR, dihadiri 31 dari 51 anggota. Dari unsur pemerintah hadir selain Jero Wacik adalah Mendiknas M Nuh, Menkumham Patrialis Akbar, dan Menteri Dalam Negeri (diwakili).
Seperti diketahui, sembilan fraksi di Komisi X DPR sepakat untuk melanjutkan Rancangan Undang-Undang Benda Cagar Budaya atau RUU BCB untuk ditindaklanjuti ke tahap pengesahan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR mendatang.
"Peraturan sebelumnya dalam UU nomor 5 tahun 1992, hanya berlaku selama 18 tahun, dan jika RUU ini sudah disahkan maka masa berlakunya diharapkan bisa 20 hingga 30 tahun mendatang," kata Jero Wacik.
Menurut Jero Wacik, UU Benda Cagar Budaya merupakan karya sejarah dan diharapkan usianya bisa lebih panjang. Tak hanya berusia 18 tahun seperti UU Nomor 5 Tahun 1992, tentang Benda Cagar Budaya. “Saya Sangat gembira, pidana harus diperkeras, tanpa itu UU tak bergigi,” ujarnya.
Jero Wacik menambahkan, jika UU sudah disahkan, maka Kementerian Dalam Negeri juga akan membuat edaran kepada gubernur dan walikota untuk pelaksanaan hukum yang lebih tegas dan jelas terkait upaya menyelamatkan cagar budaya Indonesia.
"RUU ini juga mencakup pemberian uang apresiasi kepada masyarakat yang menemukan benda tersebut, karena kita akan sediakan anggarannya dengan harga beli yang pantas dan prosesnya cepat," kata dia.
Menurut Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi, Komisi X DPR berinisiatif membuat RUU Benda Cagar Budaya karena cagar budaya di Indonesia dalam keadaan darurat. Dibanding UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya yang terdiri dari 77 pasal,
“UU Benda Cagar Budaya memuat 120 pasal. Jadi lebih panjang dan lebih rinci, dan mengakomodasi banyak hal,” katanya.
Dalam Ketentuan Pidana (Bab XI), setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan cagar budaya, tidak melap orkan penemuan, tanpa izin melakukan pencarian benda budaya, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya, bisa dikenakan sanksi pidana penjara tiga bulan hingga 10 tahun dengan denda paling sedikit 10 juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah. (nt)

Beasiswa
Saya tumbuh di lingkungan yang membuat saya sadar, pendidikan bukan hadiah, tapi jalan. Karena itu saya tidak mau berhenti di tengah. Kalau diberi beasiswa, saya akan pakai waktu dan tenaga untuk belajar sungguh-sungguh. Bukan hanya untuk nilai, tapi supaya nanti saya bisa balik dan ngasih manfaat ke orang-orang yang dulu dukung saya. Saya percaya, ilmu yang baik itu ilmu yang dibagikan. Dan saya ingin jadi salah satu orang yang membuktikannya.
*Aspirasi Saya* Saya ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi agar dapat meningkatkan ilmu dan keterampilan. Dengan beasiswa ini, saya berharap bisa belajar dengan tenang tanpa memikirkan kendala biaya. Setelah lulus, saya ingin menggunakan ilmu yang saya dapat untuk bekerja dan membantu keluarga serta masyarakat di lingkungan saya. Saya akan berusaha belajar sebaik mungkin dan menjaga nama baik penerima beasiswa. Terima kasih atas kesempatan yang diberikan.