RUU Kaltara dan Mahulu Segera Dibawa ke Paripurna DPR

Jakarta -- Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Daerah Otonomi Baru yang sebelumnya pernah diusulkan Komisi II DPR. Ada 19 Daerah yang siap dimekarkan. Selanjutnya, setelah disetujui Baleg RUU ini akan dibawa ke dalam pembahasan Rapat Paripurna DPR untuk disahkan dan kemudian dibentuk Panitia Kerja (Panja). "Nantinya RUU ini kita akan bawa ke Paripurna 10April," kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono, di Gedung DPR Jakarta (4/4). Dalam pandangan mini fraksi, seluruh fraksi menyatakan setuju agar RUU ini dilanjutkan pembahasannya. Pada kesempatan tersebut, Anggota Baleg Alex Litaay sempat menyampaikan, saat panja dengan pemerintah menyetujuinya, maka harus ada ketegasan hukum kepada daerah induk, seperti yang menyangkut tentang penyerahan aset. Menurut Alex, daerah induk yang tidak melaksanakan ketentuan Undang-Undang harus mendapat hukuman. Menurut Wakil Ketua Komisi II, Ganjar Pranowo, ada 19 daerah yang rencananya akan dimekarkan. "Tadinya ada 20 daerah, namun dikarenakan adanya banyak konflik yang muncul di daerah-daerah itu maka jumlah 19 itu yang kita setujui. Kita serahkan ke daerah untuk menyelesaikan persoalan konflik tersebut." ujarnya. Ganjar menambahkan, RUU ini sebaiknya masuk dalam kategori rigid (ketat), seperti UU pemekaran Puncak Jaya Papua. "Itu akan kita jadikan rujukan," katanya. Dalam pembahasan RUU ini, Ganjar juga menyatakan pihaknya setuju dengan usulan anggota DPR agar dilakukan kunjungan lapangan hingga ke perbatasan. Kaltara dan Mahulu Terlepas adanya moratorium penghentian sementara pemekaran, Anggota Komisi II Nurul Arifin menilai pemekaran daerah perlu dilakukan untuk mempercepat pembangunan daerah. “Pemerintah pusat memang punya banyak program daerah, tapi realisasinya banyak yang tidak jalan,” ujarnya. Pada tahun 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerukan moratorium (penundaan) pemekaran daerah. Alasannya, hasil pemekaran dinilai berkinerja buruk. Sepanjang sepuluh tahun, dari 1999 hingga 2009, daerah otonomi di Indonesia terus bertambah sebanyak 205, terdiri dari tujuh provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Penambahan ini membuat jumlah daerah otonomi di Indonesia kian banyak, menjadi 524 daerah, terdiri dari 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota. Pada sidang paripurna yang akan datang, dua daerah yang akan dimekarkan di Provinsi Kalimantan Timur adalah RUU daerah otonomi baru Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) rencananya akan turut setujui dalam rapat paripurna DPR. Adapun daerah lainnya adalah RUU daerah otonomi baru kabupaten yakni Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur, Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan, Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan, Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara, Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat. Selanjutnya, Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah. Sedangkan di Provinsi Sulawesi Tenggara akan dibentuk kabupaten/kota yakni Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Muna Barat, dan Kota Raha. Begitu juga dengan Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. saya berharap program Beasiswa Ibu Hetifah dapat terus berlanjut dan berkembang, sehingga semakin banyak pelajar yang terbantu untuk melanjutkan pendidikan. Program ini bukan hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus berusaha menjadi generasi yang unggul, berkarakter, dan bermanfaat bagi masyarakat

  2. ini sngat membantu bagi siswa untuk mendapatkan fasilitas atau peralatan sklh

Lihat semua aspirasi