Usulan amandemen UUD soal syarat presiden bisa memicu konflik SARA

  Merdeka.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 6 ayat 1. PPP ingin agar frase orang Indonesia asli dikembalikan batang tubuh Pasal 6 UUD 1945 untuk persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian mengaku tidak setuju dengan usulan tersebut. Menurutnya, dikembalikannya frase orang Indonesia asli berpotensi menimbulkan konflik antar warga karena menyangkut isu SARA. "Frase orang Indonesia asli akan menimbulkan konflik antar warga negara berbasis sara dan akan membeda-bedakan warga negara, karena kalau ada yang asli berarti ada yang tidak asli," kata Hetifah saat dihubungi merdeka.com, Rabu (5/10). Ditambah, semboyan Indonesia yakni Bhineka Tunggal Ika juga mentolerir adanya perbedaan termasuk untuk syarat bagi seseorang untuk mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres. Sehingga dia tidak ingin usulan tersebut justru merusak persatuan bangsa dan negara. "Sedangkan dari awal kita sudah menyepakati Bhineka Tunggal Ika sebagai salah satu pilar kita bernegara. Jangan sampai usulan rumusan ini akan merusak persatuan indonesia," tegasnya. Dijelaskannya, amandemen soal definisi frase orang asli Indonesia di pasal 6 tersebut dilakukan untuk menghindari kerancuan dan konflik. "Perubahan bunyi pasal 6 ayat 1 UUD hingga sampai pada perumusan yang ada sekarang tentunya sudah melalui satu proses pembahasan yang panjang," terangnya. "Salah satu alasannya karena rancunya definisi orang Indonesia asli. Definisi dalam UUD yang sudah diamandemen lebih terukur dan tidak mengandung kerancuan," sambung Hetifah. Selain itu, politikus Golkar ini menyebut diubahnya frase pada pasal tersebut juga didasarkan pada perkembangan dan iklim demokrasi yang mencerminkan kesamaan dan egaliter di mata hukum. "Perubahan ketentuan mengenai orang Indonesia asli juga diubah agar sesuai dengan perkembangan zaman yang makin demokratis, egaliter, dan berdasarkan rule of law yang salah satu cirinya adalah pengakuan kesederajatan di depan hukum bagi setiap warga negara," pungkasnya. Sebelumnya, Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy mengatakan usulan amandemen diperlukan sebagai bentuk ketegasan bahwa simbol negara haruslah dari kalangan pribumi. Pria yang akrab disapa Romi ini menganggap usulan ini sesuai dengan semangat awal lahirnya UUD 1945. "Ketegasan kita sebagai bangsa tentang posisi puncak kedua pemimpin nasional perlu dikembalikan pada semangat lahirnya UUD 1945 oleh para pendiri bangsa, yakni bahwa presiden dan wakil presiden haruslah pribumi," ujarnya. *) sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/usulan-amandemen-uud-soal-syarat.

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. saya berharap program Beasiswa Ibu Hetifah dapat terus berlanjut dan berkembang, sehingga semakin banyak pelajar yang terbantu untuk melanjutkan pendidikan. Program ini bukan hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus berusaha menjadi generasi yang unggul, berkarakter, dan bermanfaat bagi masyarakat

  2. ini sngat membantu bagi siswa untuk mendapatkan fasilitas atau peralatan sklh

Lihat semua aspirasi