Setelah mengalami perdebatan yang cukup panjang, akhirnya RUU Kepramukaan disahkan kemarin malam (Rabu, 20/10) oleh Komisi X DPR RI. Semua anggota DPR sepakat, RUU ini dinamakan sebagai RUU Gerakan Kepramukaan.
Anggota DPR RI Komisi X Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP gembira dengan disahkan RUU Gerakan Kepramukaan ini. Sebab, Indonesia nantinya akan memiliki UU khusus untuk gerakan kepramukaan. Dan itu menandakan kepedulian dan keseriusan anggota DPR dalam merevitalisasi Pramuka di Indonesia.
Berkaitan dengan pengesahan tersebut, Hetifah berpesan, dengan telah disahkan RUU Gerakan Kepramukaan ini, Pramuka Indonesia dapat merevitalisasi diri, sehingga mampu menjalankan peran startegisnya dalam pembentukan watak dan kepribadian, khususnya bagi anak dan generasi muda Indonesia sebagai kader bangsa di masa depan.
“RUU ini agar segara disahkan menjadi UU dan segera dilaksanakan serta disosialisasikan secara intensif kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat luas,” ujar Hetifah.

Assallamualaikum Bunda mohon izin bertanya, anak saya kembar alhamdulillah dari kelas 1 dapat Beasiswa Aspirasi Bunda, dikelas 4 SD tahun lalu yg Kakak (kembar ke 1) Sdah tidak dapat lagi,Dana nya sdah tidak masuk,???? Apakah Aturan besisawa sekarang hanya 1 anak saja,yg boleh dapat Bunda????
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh Maaf ibu mohon bantuannya bagaiman caranya bisa daftar untuk PIP Anak saya kelas 8 SMP Suami saya meninggal dunia besar harapan saya supaya bisa membantu buat sekolah anak saya ibu Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan trimaksih
semoga dapat beasiswa