Setelah mengalami perdebatan yang cukup panjang, akhirnya RUU Kepramukaan disahkan kemarin malam (Rabu, 20/10) oleh Komisi X DPR RI. Semua anggota DPR sepakat, RUU ini dinamakan sebagai RUU Gerakan Kepramukaan.
Anggota DPR RI Komisi X Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP gembira dengan disahkan RUU Gerakan Kepramukaan ini. Sebab, Indonesia nantinya akan memiliki UU khusus untuk gerakan kepramukaan. Dan itu menandakan kepedulian dan keseriusan anggota DPR dalam merevitalisasi Pramuka di Indonesia.
Berkaitan dengan pengesahan tersebut, Hetifah berpesan, dengan telah disahkan RUU Gerakan Kepramukaan ini, Pramuka Indonesia dapat merevitalisasi diri, sehingga mampu menjalankan peran startegisnya dalam pembentukan watak dan kepribadian, khususnya bagi anak dan generasi muda Indonesia sebagai kader bangsa di masa depan.
“RUU ini agar segara disahkan menjadi UU dan segera dilaksanakan serta disosialisasikan secara intensif kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat luas,” ujar Hetifah.

Minta bantuan beasiswa
Assalamualaikum ibu Hetifah???? Selamat siang Saya ingin bertanya ibu Anak saya penerima beasiswa PIP dari ibu.tahap 1 sdh kami terima.tetapi yg tahap 2 ini belum cair sampai detik..udh hampir 2 bulan.anak sy skrg sdh lulus SMA Bu..waktu proses kelulusan,saya sempat mendaftarkan ulang kembali beasiswa ibu..sudah keluar nomor rekening baru,yg tidak sama dengan nomor rekening di tahap 1.jd kami urus ulang.setelah itu belum ada pencairan/dana masuk sampai hari ini.. Apakah memang lebih lama cair dari yg tahap awal Bu ?? Karna infonya dana cair terhitung sekitar 2 Minggu - 6 Minggu setelah pengaktifan nomor rekening. Mohon pencerahannya ibu ???? Karna dana tsb bisa kami gunakan untuk sangu keberangkatan anak kami kuliah???? Terima kasih Mohon maaf sebelum dan sesudahnya Wassalamualaikum wr wb
ingin mendapatkan beasiswa