Politik dan Perempuan
Dilema Kandidat Perempuan di Indonesia
Persyaratan kuota 30 persen bagi perempuan ditegaskan kembali oleh Mahkamah Konstitusi awal tahun ini. Ini jelas merupakan kabar baik bagi perempuan yang berniat untuk meraih kursi di pemilu legislatif mendatang, mengingat negara sekali lagi menegaskan peran perempuan dalam pembuatan kebijakan publik.
Tapi hampir semua partai politik mengeluhkan sulitnya untuk mencapai kuota yang dimaksud. Bukan hanya partai politik Islam yang mengeluhkannya, tapi juga partai-partai nasionalis.
KPU mendiskualifikasi beberapa partai yang tak memenuhi kualifikasi ini untuk turut serta dalam beberap daerah pemilihan, meskipun dibatalkan oleh Bawaslu. Lebih buruk lagi, banyak kandidat perempuan yang kurang memiliki pengalaman dan kepercayaan diri dalam berkampanye, ketimbang para kandidat laki-laki. Situasi yang sedemikian bisa mempengaruhi posisi kandidat perempuan yang ingin mencalonkan dirinya dalam jabatan politik.
Ada dua poin utama yang perlu dipahami secara mendalam sehubungan dengan ini.
Pertama, perempuan dan politik masih dianggap tidak sesuai dan tidak mendukung satu sama lain. Politik tidak dipandang sebagai cara yang baik bagi perempuan untuk masuk ke dalam pemerintahan.
Anggapan umum tentang politik itu sendiri makin tidak mendukung masuknya perempuan ke dalam lingkar perpolitikan. Tambah lagi, performa anggota parlemen perempuan semakin memperburuk keadaan. Beberapa di antara mereka terjerat dalam kasus korupsi dan manipulasi politik.
Isu mengenai korupsi ini yang belakangan menarik perhatian publik. Angelina Sondakh (Partai Demokrat) dan Wa Ode Nurhayati (PAN) hanya dua dari contoh yang dikenal buruk sebagai politisi perempuan yang menggarisbawahi adanya hubungan erat antara politisi perempuan dan korupsi.
Setelah proses pengadilan yang panjang, KPK mendakwa Angelina dalam tahanan penjara selama empat setengah tahun, dengan tambahan enam bulan penundaan kecuali yang bersangkutan membayar sanksi sebesar 250 juta. Angelina ditemukan bersalah menerima suap sebesar 45 milar untuk memfasilitasi kontrak Menpora.
Seperti halnya Angelina, Nurhayati juga terdakwa kasus suap. Hakim menemukan bahwa Nurhayati melakukan kecurangan pada alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan dihukum selama enam tahun penjara. Selain itu, Nurhayati juga harus membayar sanksi sebesar 500 juta, dengan tambahan enam bulan penjara.
Dua kasus tersebut menunjukkan bahwa korupsi bukanlah isu yang dimonopoli laki-laki. Justru, kasus Angelina dan Nurhayati memperkuat citra khalayak umum bahwa perempuan sekarang menjadi sasaran dari KPK.
Masyarakat dapat mengambil pelajaran dari dua kasus tersebut untuk memikirkan kembali peran perempuan di politik. Pergerakan perempuan dari ranah domestik ke ruang publik sesungguhnya adalah sebuah fase yang baru dan terbuka bagi partisipasi perempuan di masalah nasional. Masalahnya adalah bila perempuan sendiri yang menganggap keberadaan mereka dalam arena politik justru membawa mereka kepada kerusakan moral.
Lanskap yang sedemikian menambah kesulitan untuk mencari kandidat perempuan demi mencapai kuota 30 persen. Politik dipandang sebagai hal yang terlalu beresiko untuk mendapat keterlibatan perempuan, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki pengalaman atau keyakinan yang teramat besar.
Kedua, sulitnya mencapai angka 30 persen menunjukkan bahwa partai politik sendiri belum cukup mengembangkan mekanisme kepemimpinan bagi perempuan. Partai politik di negara ini masih bersifat elitis dalam orientasi politiknya. Tambah lagi, arahan strategis partai lebih banyak menuju pada mobilisasi massa ketimbang memperkuat kader bagi partai.
Kecenderungan yang kuat untuk mobilisasi massa sangat mengurangi kapasitas untuk mengembangkan manajemen kepemimpinan, khususnya yang ditujukan pada anggota partai yang perempuan. Politik dan kepemimpin sesungguhnya adalah dua sisi mata uang; dua komponen yang tak bisa dipisahkan.
Bila partai politik gagal mengembangkan manajemen kepemimpinan yang selayaknya, partai akan kesulitan untuk mendapatkan kandidat yang siap dan mumpuni untuk beradu dalam arena politik. Yang ada hanyalah pihak-pihak dengan modal uang yang besar atau selebritas yang menawarkan sekedar popularitas.
Kesulitan menemukan kandidat perempuan adalah konsekuensi logis dari rendahnya performa partai politik dalam mengembangkan program kepemimpinan, khususnya bagi anggota perempuan. Karena itulah, meski kuota 30 persen cenderung dipandang sebagai kabar baik bagi para perempuan, bagi partai politik kabar itu adalah beban besar.
Menampilkan kandidat perempuan sebagai pendukung dalam strategi kampanye sementara ini dipercaya sebagai sebuah kebutuhan politik. Tapi dalam jangka panjang, ini bukanlah solusi yang bijak maupun cerdas.
Partai politik harus memiliki mekanisme kepemimpinan yang dirancang dengan baik untuk mengembangkan potensi anggota perempuan dalam partai. Selama mekanisme ini masih absen, partai akan terus mengandalkan selebritas.
Diterjemahkan dari:
Esai yang ditulis Akh. Muzakki
Partisipan International Visiting Leaders Program (IVLP) 2013 dan dosen IAIN Sunan Ampel Surabaya
The Jakarta Post, 25 Juli 2013

Minta bantuan beasiswa
Assalamualaikum ibu Hetifah???? Selamat siang Saya ingin bertanya ibu Anak saya penerima beasiswa PIP dari ibu.tahap 1 sdh kami terima.tetapi yg tahap 2 ini belum cair sampai detik..udh hampir 2 bulan.anak sy skrg sdh lulus SMA Bu..waktu proses kelulusan,saya sempat mendaftarkan ulang kembali beasiswa ibu..sudah keluar nomor rekening baru,yg tidak sama dengan nomor rekening di tahap 1.jd kami urus ulang.setelah itu belum ada pencairan/dana masuk sampai hari ini.. Apakah memang lebih lama cair dari yg tahap awal Bu ?? Karna infonya dana cair terhitung sekitar 2 Minggu - 6 Minggu setelah pengaktifan nomor rekening. Mohon pencerahannya ibu ???? Karna dana tsb bisa kami gunakan untuk sangu keberangkatan anak kami kuliah???? Terima kasih Mohon maaf sebelum dan sesudahnya Wassalamualaikum wr wb
ingin mendapatkan beasiswa