Pemerintah cq Kementerian Kominfo bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menurut rencana akan memasukkan pasal pengaturan lembaga rating dalam draft revisi UU Penyiaran No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Menurut Direktur Standarisasi Penyiaran dan Media, Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi & Diseminasi Informasi, Soesilo Hartono, masalah rating harus dikonkretkan dalam bentuk regulasi, sebagai dasar mewujudkan nation dan karakter
building yang belakangan mulai memudar.
“Meski terlambat, saya setuju sekali pemerintah mengatur soal rating,” komentar anggota DPR RI Komisi X Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP, PhD. “Sebab, selama ini indikator program yang banyak ditonton orang adalah rating. Padahal rating yang besar belum tentu menjamin program tersebut cocok dengan penontonnya.”

Selama ini, lembaga penyiaran memang tergantung pada hasil rating. Dengan memperoleh angka rating yang besar, program dinilai memiliki jumlah penonton yang banyak. Perolehan rating yang tinggi selanjutnya akan menguntungkan lembaga penyiaran dalam memperoleh iklan. Maklumlah, hidup-mati lembaga penyiaran swasta bergantung dari perolehan iklan.
Sekadar info, rating tidak menunjukan kualitas program, tetapi kuantitas. Secara teknis, sebelum menjadi sebuah angka rating, harus melalui proses terlebih dahulu. Data kepemirsaan televisi dari responden, ditarik langsung dari rumah tangga panel melalui jalur GSM ke server di lembaga rating (saat ini masih dikuasai oleh AC Nielsen). Lembaga ini –dalam hal ini bagian R&D- kemudian melakukan analisa. Proses produksi data ini terkomputerisasi, di mana dilakukan validasi data terhadap data kepemirsaan TV.
Data yang ditarik dari rumahtangga panel tersebut, belum bisa dianalisis. Pada proses produksi, data yang semula berbentuk
binary code itu diubah menjadi teks agar bisa dibaca. Bersamaan dengan proses produksi data, dilakukan monitoring terhadap program dan iklan. Hal ini dilakukan untuk meng-input judul-judul program dan iklan. Namun pada saat itu tidak menganalisis program yang tayang di semua stasiun TV selama 24 jam. Dengan kombinasi kedua tahapan tersebut, pengguna Ariana (alat penerima rating) dapat mengetahui rating. Misalnya, jumlah penonton (rating) program A di channel X yang tayang pada jam 10.00-11.00. Pengguna Ariana bisa mengetahui hal itu, termasuk profil demografi penonton program tersebut.
Sekali lagi, data kepemirsaan televisi memberi informasi kuantitas penonton, terlepas dari apakah adegan tersebut mengundang orang untuk menonton atau tidak. Hubungan saling mempengaruhi antara adegan tertentu, dengan naik turunnya angka atau banyak sedikitnya penonton, perlu diteliti lebih lanjut. Artinya, rating tidak bisa secara langsung menjawab hubungan ini.
Rating hanya menginformasikan jumlah penonton pada setiap menit tayangan, termasuk setiap adegan yang ada dalam program tersebut. Rating tidak dapat menjelaskan apakah suatu adegan menyebabkan tinggi atau rendahnya penonton. Namun bahwa pada setiap adegan tersebut dapat dilihat angka rating, itu bisa tergambar. Sebab, rating menggambarkan jumlah orang yang menonton pada setiap menitnya. Data kuantitatif ini justru mungkin bisa digunakan untuk menelaah lebih jauh secara kualitatif untuk menjawab pertanyaan di atas.
Mengenai langkah konkret yang akan membahas tentang rating ini lagi, KPI dan Kementerian Kominfo bersama tim akan bertemu kembali merumuskan secara konkrit persoalan pengaturan lembaga rating.
Sehubungan dengan rating, Hetifah juga mengomentari tentang Sistem Klasifikasi Film yang diusulkan oleh Masyarakat Film Indonesia (MFI). Lewat anggotanya Mira Lesmana, Riri Riza, maupun Nia DiNata, MFI mengusulkan mengganti Lembaga Sensor Film (LSF) dengan lembaga yang mengurus masalah klasifikasi. Menurut MFI, LSF telah melanggar hak-hak konstitusional pembuat film maupun hak cipta atas film tersebut.
Sistem Klasifikasi Film yang diusulkan MFI adalah klasifikasi SU untuk jenis film yang boleh ditonton Semua Umur; lalu 12+ (anak berusia mulai dari 12 tahun atau lebih); DO (Dampingan Orangtua atau di bawah 12 tahun harus didampingi oleh orangtua); 15+ (anak di atas 15 tahun); 18+ (di atas 18 tahun); dan 21+ (usia di atas 21 tahun ke atas).
Hetifah ketika menerima wakil dari Yayasan 28 Alvajune Gabriella. Berdiskusi mengenai rating, perfilman, dan juga sistem klasifikasi.
“Gagasan melakukan sistem klasifikasi itu baik sekali,” ujar Hetifah. “Namun tingkat kedisiplinan masyarakat kita belum bisa menerapkan sistem ini. Fakta di lapangan, bioskop di Indonesia masih meloloskan para penonton anak yang menonton film yang sebenarnya sudah ada tanda klasifikasi film dewasa.”
Apa yang dikemukakan Hetifah tentu bukan omong kosong. Meski sebuah film sudah diberikan klasifikasi atau rating usia, pihak bioskop tetap tidak peduli penonton yang menyaksikan film tersebut. Baik penjaga tiket bioskop maupun penjaga pintu bioskop tidak pernah menanyakan KTP penonton ketika masuk ke studio.
Hetifah juga sempat melihat, beberapa bioskop menayangkan
thriller-thriller film dewasa, meski penonton di dalam studio adalah anak-anak. Tidak heran kalau mereka melihat adegan kekerasan maupun adegan seks. Itulah yang membuat Hetifah meragukan Sistem Klasifikasi Film saat ini sudah bisa diterapkan di Indonesia.
“Sudah ada LSF ada seringkali masih sering ‘kebobolan’ adegan-adegan yang tidak sesuai dengan penonton, apa jadinya kalau LSF dibubarkan?”
saya berharap program Beasiswa Ibu Hetifah dapat terus berlanjut dan berkembang, sehingga semakin banyak pelajar yang terbantu untuk melanjutkan pendidikan. Program ini bukan hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus berusaha menjadi generasi yang unggul, berkarakter, dan bermanfaat bagi masyarakat
ini sngat membantu bagi siswa untuk mendapatkan fasilitas atau peralatan sklh
pendapat saya ini bisa menjadi bantuan yg sngat berguna