Pemikiran
Menanti Pendidikan Pro-Rakyat
Barangkali sebagian dari Anda terkaget-kaget dengan fakta ini. Bahwa anggaran pendidikan negara miskin seperti Bangladesh, Nepal, atau Ethiopia lebih besar dibanding dengan negara Indonesia. Di Bangladesh, anggaran pendidikan 2,9 persen yang dialokasikan dari gross national product (GNP). Sementara menurut penelitian baru-baru ini menyebutkan, anggaran pendidikan di Indonesia hanya mampu dialokasikan sebesar 1,4 persen dari GNP. Angka ini jauh di atas Nepal (3,1 persen), Ethopia (4,0 persen), dan Malawi (5,5 persen).
Namun persoalannya bukan juga pada memperbesar anggaran pendidikan, tetapi lebih kepada distribusi anggaran itu. Sebab jika diperbesar pun masih banyak korupsi, maka itu tidak menyelesaikan masalah. Keseriusan pemerintah dalam mengalokasikan seluruh anggaran 20 persen, baik dari APBN maupun ABBD tentu bukan cuma di atas kertas atau bualan. Harus dibuktikan. Sehingga pendidikan di Indonesia benar-benar pro-rakyat. Seluruh rakyat Indonesia memiliki hak yang sama dalam menuntut ilmu.
Sesungguhnya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 66 Tahun 2010 adalah angin segar bagi rakyat kecil untuk menikmati pendidikan. Dalam aturan tesebut dikatakan, mengalokasikan tempat bagi orang tidak mampu minimal 20 persen dari jumlah peserta didik baru. Kedua, menyediakan beasiswa bagi yang berprestasi. Ketiga, menyediakan dana bantuan pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu, minimum 20 persen dari jumlah peserta didik. Terakhir, bagi pergaruan tinggi (PT) wajib menjaring 60 persen peserta didik baru dari pola penerimaan secara nasional.
Khusus PT, agaknya pemerintah juga harus turut campur. Kenapa? Sebab, angka 60 persen itu tentu tidak akan terealisasi jika PT –termasuk Perguruan Tinggi Negeri-, melakukan privatisasi. Sebut saja UI, UGM, ITB, Unpad, maupun USU telah secara resmi menyatakan siap diprivatisasi dan merubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Dengan begitu, PTN-PTN tersebut bebas mematok sekian ratus juta untuk Fakultas-Fakultas favorit, semisal kedokteran. Jika demikian, kapan rakyat miskin bisa menjadi dokter?
Ada tesis menarik yang dikemukakan oleh Randall Collins di bukunya The Credential Society: An Historical and Stratification. Bahwa menurutnya, begitu pendidikan formal didirikan, bersama itu pula menjadi awal dan pemicu proses stratafikasi sosial, yakni kelas mampu dan kelas miskin. Namun apakah pemerintah ini setuju dengan tesis Collins? Sejatinya tidak! Pemerintah tetap ngotot untuk merealisasikan pendidikan yang pro-rakyat dan DPR RI akan terus mengawal agar pemerintah konsisiten dalam menjalankan kebijakannya.

Mohon maaf ibu, apakah penerima PIP ini untuk seluruh siswa atau siswa yang terpilih saja? Karena anak saya pernah 2x mendapatkan, tapi sudah 2 tahun terakhir ini tidak mendapat lagi, apa alasannya ya Bu?
Assalamu'alaikum Saya izin ingin bertanya bu ???? apakah pip nunggu 3 bukan bu soalnya saya sudah nunggu sebulan lebih bu ????
Assalamualaikum Ibu Hetifah, Bismillah, semoga Allah mudahkan rejeki anak-anak saya melalui Ibu Hetifah yang mana profesi saya hanya sebagai guru mengaji. Mohon bantuannya Ibu, semoga Allah mudahkan aamiin Allahumma aamiin.