Bencana dan Rencana

Tulisan ini telah dimuat di surat kabar Tribun Jabar, tanggal Senin , 10 November 2008, dengan judul yang sama. Pengetahuan dan peraturan tentang penanganan bencana dalam beberapa tahun belakangan ini mengalami kemajuan pesat. Berbagai konferensi baik di tingkat nasional maupun internasional tentang pengelolaan bencana sudah berlangsung. Setahun lalu, Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana No 24 Tahun 2007 sudah terbit. Selain itu, Undang-Undang Penataan Ruang No. 26/2007 juga telah menegaskan bahwa penataan ruang harus disusun berdasarkan pertimbangan penanganan bencana sehingga keselamatan dan kenyamanan hidup masyarakat bisa ditingkatkan. Sayangnya, kemajuan dalam ilmu dan kebijakan tersebut belum diimbangi tindakan nyata yang bisa dirasakan oleh masyarakat. Provinsi Jawa Barat dan kota/kabupaten di wilayah Jabar masih menghadapi tantangan besar untuk mampu mengantisipasi terjadinya berbagai bencana rutin seperti banjir dan tanah longsor. Untuk itu, pembaruan dalam sistem pengelolaan bencana baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten dirasa sangat mendesak. Beberapa syarat kunci yang dapat menjembatani kesenjangan antara pengetahuan dan peraturan tentang bencana dengan aplikasinya adalah diterapkannya sistem pengelolaan bencana yang terintegrasi, adanya aturan pelaksanaan yang jelas dari rencana induk penanggulangan bencana yang saat ini sedang disusun, adanya alokasi anggaran yang memadai, adanya institusi yang kompeten dan bertanggung jawab mengoordinasi pelaksanaan, serta diterapkannya pendekatan partisipasif dan inklusif. Kunci sukses pelaksanaan semua rencana itu bergantung kepemimpinan daerah. Saat ini yang dirasakan masyarakat adalah bencana terus-menerus terjadi hingga menelan kerugian ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Bencana terkadang menelan korban jiwa dan kesempatan berusaha, dan korbannya kebanyakan warga miskin. Namun, yang jadi pertanyaan, mengapa hingga saat ini pemerintah seperti tidak memiliki kekuatan untuk mengontrol bencana seperti banjir, longsor, kebakaran, kecelakaan lalu lintas, bahkan keracunan makanan? Kalaupun ada tindakan, selama ini penanganan bencana di daerah lebih banyak dilakukan dengan pendekatan ala "sopir ambulans" dan "pemadam kebakaran". Pemerintah daerah berpikir serius menangani bencana hanya dalam keadaan darurat. Situasi ini diperburuk akibat toleransi berlebihan dari masyarakat bencana yang mereka hadapi. Ke depan, baik pemerintah maupun masyarakat perlu meniru cara mengelola bencana secara terpadu dan terarah seperti di negara-negara lain. Jepang, misalnya, sudah memiliki kategori yang jelas tentang apa yang masuk dalam bencana alam (natural disaster) dan apa yang masuk kategori bencana akibat tindakan manusia (man-made disaster). Di Jepang, hanya gunung meletus, gempa bumi, dan angin topan yang masuk kategori bencana alam, yaitu bencana yang terjadi di luar kekuasaan manusia, dan yang bisa dilakukan adalah mewaspadai dan meminimalkan dampak negatifnya. Banjir, tanah longsor, kebakaran, dan kekeringan dikategorikan bencana akibat ulah manusia. Ancaman bencana akibat tindakan manusia tentu lebih bisa diantisipasi dan dicegah, bahkan harus diupayakan untuk dihilangkan sama sekali. Ketika bencana itu tetap terjadi, apalagi sampai merenggut nyawa, harusnya ada yang bertanggung jawab. Bicara soal bencana banjir, misalnya, sebetulnya tanpa adanya peringatan dari Badan Meteorologi dan Geofisika pun, yaitu melalui akal sehat dan pengalaman, kita semua paham sehabis musim kering akan datang musim penghujan. Dan curah hujan yang akan naik pada Desember-Januari bisa menimbulkan risiko banjir. Dari pengalaman berpuluh tahun dan data spasial yang ada, kita tentunya sudah bisa mengantisipasi mana daerah-daerah yang rawan banjir paling besar. Namun banjir di berbagai daerah, termasuk kota-kota besar seperti Bandung dan Jakarta, tetap sulit dihindari. Penyebabnya, antara lain, banyaknya prasarana dan sarana pencegahan yang diperlukan belum terbangun. Sampah tak sempat dibersihkan dari saluran-saluran air sementara sungai yang mengalami pendangkalan tak sempat dikeruk. Situasi ini setiap masa menjadi semakin parah karena pembangunan gedung-gedung dan fasilitas perkotaan lain terus berlangsung tanpa mengikuti standar atau aturan yang benar. Alih fungsi kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau akibat ulah pemodal dan pemberian izin yang serampangan juga terus berlangsung. Situasi ini tentu akan menyumbang pada peningkatan risiko banjir. Apa yang Bisa Dilakukan Satu langkah konkret yang bisa dilakukan adalah membuat suatu rencana induk penanganan bencana baik di skala provinsi maupun kota/kabupaten. Saat ini dokumen Rencana Induk Penanggulangan Bencana Provinsi Jawa Barat 2009-2013 sedang disusun. Adanya informasi spasial serta baseline data tentang jumlah dan insiden bencana yang terjadi selama ini, lokasi dan luasan daerah yang terkena dampak, nilai kerugian dan juga dampaknya terhadap kehidupan manusia, tentunya akan sangat membantu dalam membuat rencana induk yang realistis. Yang perlu diingat, proses pembuatan rencana induk bukanlah soal teknis semata. Itu sebabnya pemimpin daerah harus turun tangan dan berpikir serius mengubah manajemen tata pemerintahan sehingga rencana yang sudah tersusun bisa dilaksanakan. Rencana induk tidak hanya mengatur apa kegiatan yang harus dilakukan oleh berbagai dinas teknis untuk jangka pendek maupun panjang serta konsekuensi penganggarannya, tapi juga siapa yang akan jadi leading agency dalam pelaksanaannya. Untuk itu, amanat dari Peraturan Pemerintah No 41/2007 tentang perlunya membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah perlu ditindaklanjuti. Yang tidak kalah penting juga adalah standar yang tinggi tentang penataan ruang beserta penegakan hukumnya perlu diterapkan. Melalui itu, penyempitan dan pembangunan di daerah bantaran sungai serta alih fungsi kawasan lindung bisa dicegah. Teknologi sanitasi, gorong-gorong, pembersih dan pengerukan sungai bisa terus dikembangkan. Selain itu, administrasi pelaksanaan proyek perlu dibuat lebih fleksibel sehingga tindakan yang diperlukan bisa dilakukan pada saat yang tepat. Komunitas dan sekolah-sekolah sebaiknya mendapat pelatihan periodik tentang bencana dan pencegahannya sehingga kesadaran masyarakat untuk bersama membangun Jawa Barat yang aman dari bencana bisa tercapai.

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. Putra saya jelas jelas anak yatim Tapi kok ga dapat bantuan dr buk hetifah Sedang yg masih punya ortu lengkap dan ortunya masih mampu malah dapat

Lihat semua aspirasi