Curiga, Komisi II DPR Pantau RTRW Kaltim

  Balikpapan - Penantian Pemprov Kaltim selama delapan tahun tak mengantongi dokumen Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) segera berakhir. Terlepas masih banyak catatan yang disuarakan aktivis lingkungan. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut akan mengesahkan RTRW bulan ini. Hal tersebut diungkapakan Asisten Bidang Pemerintahan Umum Sekprov Kaltim Aji Sayid Fathur Rahman, kemarin (4/3) di Balikapapan. “tidak masalah lagi, sudah selesai”,  ujarnya setelah rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR RI di Guest House Pemprov Kaltim, Jalan Syarifudin Yoes. Menurutnya setelah DPRD menyetujui RTRW Kaltim Desember 2015, kini dokumen tersebut dievaluasi Kemendagri. “setelah dievaluasi, langsung diundangkan” katanya. Februari ini surat dari Kemendagri perihal pengesahan RTRW Kaltim diterima Pemprov. Menurut Fathur, apa yang mejadi sorotan penggiat lingkungan juga dipertanyakan anggota komisi II DPR. Namun sekali lagi, dia menegaskan permasalahan sudah selesai. “Kami tidak menambah luas lahan pertambangan. Jadi, tidak ada ruang baru. Kalau nanti ada yang meminta izin kami tidak beri”, tegasnya. Sebagaimana diketahui, Raperda RTRW Kaltim 2016-2035 memang sudah disahkan dalam paripurna DPRD Kaltim, akhir tahun lalu. Meski demikian, banyaknya catatan masalah menjadi sorotan bagi anggota komis II DPR RI. Sikap anggota Pansus Raperda RTRW yang seakan berubah sikap 180 derajat turut dipertanyakan. Pansus awalnya menentang draft Raperda RTRW Kaltim. Namun belakangan, jelang paripurna di DPRD Kaltim, Selasa (29/12) lalu pansus mendadak hening. Pengesahan Raperda RTRW pun berjalan mulus. “Awalnya keberatan kok tiba-tiba setuju. Ini yang aneh. Bagi saya mengubah keyakinan itu perlu proses” sergah anggota Komis II DPR RI Arteria Dahlan, saat pertemuan Komisi II DPR RI dengan Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan membahas RTRW di Guest House Pemprov. Adapun masalah itu, diantaranya area luas tambang, alih fungsi bentang karst di Kutim dan Berau hingga masalah enclave lahan di Taman Nasional Kutai (TNK). “Kami tidak mengahalang-halangi Kaltim bikin RTRW. Tapi harus diketahui, sebuah masalah harus diselesaikan supaya tidak timbul konflik baru dikemudian hari,” papar Arteria. Yang jadi pertanyaan, apakah dari 22 point yang diinvertarisasi sebagai masalah itu sudah selesai? Wakil rakyat di Senayan, Kata Arteria, ingin mengetuk hati nurani kawan-kawan di DPRD Kaltim, jangan sampai RTRW tersebut untuk kesejahteraan pengusaha dan penguasa, bukan rakyat. DPR akan meninjau kembali RTRW Kaltim sebelum dilegalkan. “Jika memang masih banyak masalah, kami akan minta Pak Mentri menahan Raperda RTRW supaya tidak disetujui,” Ketusnya. Anggota DPR RI lainnya, Hetifah Sjaifudian menyebut, kehadiran legislator ke Kaltim untuk mendorong RTRW untuk segera disahkan. Tapi sebelum itu, evaluasi dijalankan. Komisi II sebatas mengawasi. Bila masih ditemukan banyak masalah, wakil rakyat di Senayan bisa memfasilitasi ke pusat.“ Dalam soal RTRW ini, kami bukan eksekutor. Jadi, kami tidak bisa menghalang-halangi,” tegasnya. Sumber : Kaltimpost

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. Knp waktu saya cek dana pip d google ko dana sudah d kembalikan ke pusat padahal saya blm ambl uangx

Lihat semua aspirasi