Kapal Ikan Dilarang Masuk Malaysia, Anggota DPR Segera Temui Menteri

  TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Anggota Komisi II DPR RI, DR Hetifah Sjaifudian MPP, segera menemui Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, maupun Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan. Hal itu dilakukannya terkait surat Majelis Keamanan Negeri Sabah, Malaysia yang melarang masuknya kapal-kapal kayu pengangkut ikan dari Nunukan ke Tawau, Sabah, Malaysia. "Saya akan langsung temui mereka. Kalau perlu mereka nanti yang melihat langsung kondisi yang terjadi," ujarnya, Kamis (27/10/2016). Hetifah mengatakan, persoalan ini harus diselesaikan secara diplomasi dengan pendekatan ekonomi politik. Sehingga pejabat negara harus turun mengatasinya. "Butuh intervensi agar posisi kita lebih tinggi di mata Malaysia," ujar anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur-Kalimantan Utara ini. Menurutnya, masyarakat Indonesia di perbatasan masih memiliki ketergantungan yang cukup tinggi dengan Malaysia. Sehingga jika bereaksi keras terhadap kebijakan pelarangan itu, dampaknya akan dirasakan masyarakat yang telah turun temurun menjalin relasi bisnis dengan negara tetangga. Namun disisi lain dia menilai, sikap Malaysia ini secara tidak langsung menunjukkan posisi tawar Indonesia yang lebih rendah di mata internasional. Padahal faktanya, kata dia, antara Indonesia dan Malaysia memiliki bergaining position yang sama. "Kelihatan relasi kita timpang sekarang. Padahal mereka juga sama butuhnya dengan kita," ujarnya. Dia mengatakan, persoalan ini harus melibatkan para pejabat negara untuk menyelesaikannya. Dia memastikan, pelarangan yang dilakukan Malaysia terhadap kapal-kapal kayu pengangkut ikan tidak bisa diselesaikan pada level pemerintah daerah. "Memang dilema masalah ini. Jadi saya akan temui Menlu juga nanti menyampaikan kondisi di perbatasan Kalimantan Utara ini,” ujarnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nunukan, Petrus Kanisius mengatakan, larangan tersebut efektif berlaku sejak Senin (24/10/2016). "Saya sudah terima suratnya dari MKN. Kapal-kapal ikan kita nggak boleh masuk sekarang,"ujarnya. Dia mengatakan, surat dimaksud bukan hanya ditujukan kepada nelayan dari Indonesia. “Larangan yang sama berlaku untuk Filipina dan Thailand,” ujarnya. Sebelumnya pada April lalu, Malaysia juga melarang masuknya kapal-kapal kayu pengangkut barang asal Nunukan. Belakangan setelah dua bulan kemudian, pemilik kapal kayu diberikan kelonggaran dengan syarat-syarat yang ketat. Muhammad Rezky, seorang pedagang mengatakan, meski membuka kembali jalur perdagangan Nunukan-Tawau dengan membolehkan masuknya kapal kayu, otoritas Negara Bagian Sabah menerbitkan aturan disertai biaya tinggi. Kapal-kapal yang masuk harus bertambat di pelabuhan internasional yang konsekuensinya pada kenaikan harga. Dia mengungkapkan, biasanya saat bertambat di pelabuhan tradisional mereka hanya membayar biaya RM 1.500 atau sekitar Rp 5.100.000 dengan kurs RM1 sama dengan Rp 3.400. “Kalau sekarang biaya tambat dan ongkos lain di pelabuhan internasional mencapai RM 8.000. Ini akal-akalan Malaysia untuk mengambil keuntungan sepihak,” ujarnya. Petrus mengatakan, pihak otoritas di Sabah memang masih memberikan kelonggaran untuk kapal-kapal kayu pengangkut kebutuhan pokok. "Aneh sekali ini. Kami tidak tahu pertimbangan seperti apa sampai ketua menteri mengeluarkan surat ini?" katanya. Dia menduga, larangan tersebut terkait dengan kasus penculikan yang dilakukan sekelompok militan asal Filipina, termasuk gejolak politik di negara tersebut. *) sumber : http://kaltim.tribunnews.com/2016/10/27/kapal-ikan-dilarang-masuk-malaysia-anggota-dpr-segera-temui-menteri.

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. Mohon beasiswa buat ananda: Nama : mawar fathonah Sekolah : SDN 10 Tanah Grogot Kelas : 3b

  2. Knp waktu saya cek dana pip d google ko dana sudah d kembalikan ke pusat padahal saya blm ambl uangx

Lihat semua aspirasi