DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Serah Simpan Karya Rekam Karya Cetak (RUU SSKCKR) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018-2019 yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (3/12/2018). UU SSKCKR ini sebelumnya dibahas di Komisi X DPR RI dengan pemerintah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah itu mengatakan, UU SSKCKR ini memiliki arti penting bagi masyarakat. Ia menyebut ada enam hal penting dari UU tersebut. Pertama, kata Hetifah, bahwa karya cetak dan karya rekam merupakan hasil budaya bangsa.
“Karya cetak dan karya rekam merupakan hasil budaya bangsa yang memiliki peran penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional. UU ini juga mendukung perkembangan literasi nasional,” papar Hetifah.
Kedua, masih kata Hetifah, dalam UU SSKCKR diatur mengenai subjek wajib serah hasil karya yang meliputi penerbit, produsen dan warga negara Indonesia dan warga negara asing. Penerbit wajib menyerahkan dua eksemplar dari setiap judul karya cetaknya, termasuk salinan digital atas karya cetak untuk kepentingan penyandang disabilitas. Produsen yang wajib menyerahkan karya rekam yang telah dipublikasikannya.
“Subyek wajib serah juga berlaku bagi warga negara Indonesia, warga negara asing yang menghasilkan karya cetak dan karya rekam mengenai Indonesia yang diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, atau perguruan tinggi, pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” jelas Hetifah.
Ketiga, lanjut legislator Partai Golkar itu, UU ini juga mengatur pengelolaan hasil karya cetak dan rekam. Pengelolaan hasil karya cetak dan karya rekam dilakukan melalui tahapan sebagai berikut, yaitu penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian dan pengawasan.
Keempat, UU SSKCKR juga mengatur pendanaan terhadap pengelolaan karya cetak karya rekam. UU ini menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah provinsi wajib menyediakan pendanaan bagi penghimpunan dan pengelolaan koleksi serah simpan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Substansi ini memberikan gambaran mengenai keseriusan negara untuk memajukan bangsa dari sisi penghimpunan koleksi karya cetak dan karya rekam.
Kelima, lanjut Hetifah, UU SSKCKR juga mengatur adanya penghargaan bagi penerbit, produsen dan masyarakat yang berperan terhadap karya cetak karya rekam. “RUU ini juga memberikan penghargaan tidak hanya kepada penerbit atau produsen karya rekam tapi juga kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan, serta kepada warga negara asing yang melaksanakan kewajiban serah simpan,” pungkas legislator dapil Kalimantan Timur itu.
Di tempat yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengatakan UU SSKCKR sangat dibutuhkan sebagai perlindungan bagi karya cetak dan karya rekam yang merupakan hasil budaya bangsa yang memiliki peran penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi dan pelestarian kebudayaan nasional, alat telusur catatan sejarah untuk pembangunan dan kepentingan nasional.
“RUU ini juga merupakan tangung jawab negara yang diamanatkan UUD 1945 alinea keempat, yaitu dalam rangka mewujudkan tujuan negara melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam cetak dan rekam yang bernilai intelektual sebagai hasil karya Indonesia,” jelas Mendikbud Muhadjir. (rnm/sf)
Sumber : http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/23139/t/DPR+Sahkan+RUU+SSKCKR

lebih banyak beasiswa lagi
assalamu'alaikum buk,,perkenal kan nama saya utami damai yanti..ibu dari kayla nabilla nazira, Alhamdulillah saat ini anak saya tsb berkesempatan untuk melanjutkan pendidikan Strata 1 di china,di Huzhou normal universitiy. apakah bisa anak saya mendapatkan beasiswa aspirasi dari ibu,untuk pembayaran asrama dan biaya hidup.kalau bisa apa saja syarat nya.besar harapan kami supaya ibu bisa membantu anak saya dalam membantu meringankan beban kami,dan ini juga salah satu kebangga'an bagi kami yang notabe nya dari orang kampung punya tekat dan niat sekolah sampai keluar negeri.mohon maaf sebesar" nya apabila ada salah kata dalam penyampaian kami,terimaksih karena diberikan kesempatan menyampaikan aspirasi kami. wassalam
Assalamu'alaikum Ibu. Dewan cantikn Perkenalkan, saya ibu kulsum saya warga yang ingin menyampaikan aspirasi. Besar harapan kami agar Ibu dapat memperjuangkan perluasan program beasiswa bagi mahasiswa berprestasi maupun dari keluarga kurang mampu, termasuk kemudahan akses informasi dan persyaratannya. Semoga semakin banyak generasi muda yang dapat melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terkendala ...kadang ada yg gak perna KIP termasuk anak say biaya. Terima kasih atas perhatian dan dedikasi Ibu. Nb apakah boleh Bu anak saya daftar gaji pensiun suami tinggal 1.700. 000,sementara harus bayar by kuliah anak saya yg paling bungsu . Sewa rumah by hidup kami semoga terketuk hati ibu utk anak saya bisa dapat beasiswa dari aspirasi ibu Dewan ???????? sebelumnya trimaksih sehat and sukses selalu menyertai setiap langka ibu ????