Anggota Komisi II, Hetifah: Diskualifikasikan Pelaku Politik Uang!

Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu secara umum berjalan dengan baik dan kondusif. Namun demikian masih menyisahkan banyak masalah, salah satunya adanya praktik politik uang. Sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur hukuman pidana bagi pelaku politik uang. “Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang serta Undang-Undang No 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tidak ada pasal yang memberikan sanksi pidana untuk pelaku money politic” ujar Hetifah pada Rapat Komisi II dengan KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Senayan, Rabu (01/02). Lebih lanjut, menurut Hetifah bukan berarti pelaku politik uang dapat bebas dari hukuman. Ia menyarankan agar pelaku politik uang didiskualifikasi dari daftar pemilihan baik Gubernur, Bupati dan Walikota. “Mungkin sebaiknya didiskualifikasi karena hal tersebut (hukuman diskualifikasi) lebih memberi dampak dan merupakan hukuman yang tegas” sambung Politisi Partai Golkar tersebut. Dalam kesempatan rapat tersebut tersebut, Hetifah juga menyampaikan bahwa anggaran untuk Bawaslu dan DKPP dalam penyelenggaraan Pilkada masih minim. Ia menyarankan agar ada menambahan anggaran guna memaksimalkan kinerja dua lembaga tersebut.

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. Knp waktu saya cek dana pip d google ko dana sudah d kembalikan ke pusat padahal saya blm ambl uangx

Lihat semua aspirasi