DPR dan Kemendiknas Belum Ada Titik Temu Soal UN

Rapat kerja (Raker) antara pemerintah yang diwakilkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan DPR RI mengalami jalan buntu (deadlock). Pasalnya, Kemendiknas tetap bersikukuh mengadakan Ujian Nasional (UN) di tahun 2011, sementara DPR tidak menyetujui. Menurut DPR, seperti dikutip dari harian Seputar Indonesia (Selasa/14/12), UN dengan “formula lama” atau yang sudah dijalankan Kemendiknas sungguh tidak adil untuk siswa. Sebab, kondisi sekolah-sekolah di berbagai wilayah Indonesia tidak sama, bahkan banyak sekolah yang masih masuk dalam kategori standar pelayanan minimal. Seperti diberitakan di situs ini, bahwa UN dianggap menjadi momok yang menakutkan. Banyak peserta didik maupun pendidik yang masih merasa bingung dengan kebijakan dilaksanakannya UN sebagai salah satu syarat seorang siswa dinyatakan lulus dan berhak mengikuti jenjang pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Kenapa begitu? Sebab, UN masih menggunakan naskah yang sama secara nasional. Artinya, kemampuan peserta didik diukur dengan standar yang sama secara nasional, sementara tingkat keragaman siswa, daya dukung sarana/prasarana, status sosial peserta didik tidaklah sama. Di sisi lain, sejak tahun 2006 pemerintah sudah memberlakukan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Dengan diberlakukannya KTSP, sekolah diperkenankan mengembangkan kurikulum yang disesuaikan dengan karakteristik dan daya dukung sekolah masing – masing dengan harapan setelah mereka terjun di masyarakat. Mereka dapat mengimplementasikan ilmunya sesuai dengan lingkungan dimana mereka belajar. Ini artinya, satu sekolah dengan sekolah yang lain amat dimungkinkan memiliki muatan kurikulum yang berbeda, sesuai dengan pengembangannya dengan memperhatikan faktor lingkungan dimana sekolah berada. Sekolah yang berada di perkotaan akan berbeda muatan kurikulumnya dengan sekolah yang ada di perkotaan, bahkan sekolah di kota A akan berbeda pula muatan kurikulumnya dengan sekolah di kota B dan seterusnya. Ketika sekolah diberi kebebasan mengembangkan kurikulum pengajarannya, kenapa pada akhirnya ketika siswa sudah menempuh pendidikan di tahun terakhir, harus diuji dengan ujian yang di seragamkan secara nasional (baca: UN). Bukankah sikap ini menjadi sikap yang tidak konsisten dari pemerintah? Di lain hal, ketika UN dikatakan salah satu, bukan satu–satunya alat untuk menyataakan lulus/tidak lulusnya siswa, namun pada kenyataannya, putusan akhir tentang kelulusan siswa adalah merujuk kepada perolehan nilai 4 mata pelajaran pada SMP/MTs yang ada di UN. Tanpa memperhatikan mata pelajaran yang lain. “Yang aneh, perguruan tinggi tidak mau menggunakan hasil UN sebagai seleksi masuk. Lalu kalo nilai UN itu tidak dijadikan acuan untuk masuk perguruan tinggi, lalu buat apa ada UN?” ujar Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP. Meskipun Kemendiknas menawarkan metode pengawasan, distribusi naskah dan percetakan, serta pengaturan jadwal penyelenggaraan UN dan ujian sekolah, DPR tetap tidak sependapat. “Substansi UN bukan itu, tetapi lebih kepada standar pelayanan di sekolah di seluruh Indonesia, “ ujar anggota Komisi X Dr. Ir. Hetifah Sjafudian, MPP. “Standar sekolah di kota dan di daerah terpencil jelas berbeda. Tentu sangat aneh jika UN disamaratakan di seluruh daerah.” Mendiknas M. Nuh berprinsip, hasil UN nantinya dapat dijadikan alat untuk mengikuti pendidikan selanjutnya. Misalnya hasil UN SD, dapat dipergunakan untuk masuk ke SMP. Begitu pula UN SMP, bisa digunakan masuk ke SMA. Serta nilai UN SMA bisa digunakan untuk masuk ke perguruan tinggi (PT). Namun sayang, masih banyak PT yang masih belum menjadikan hasil UN sebagai standar diterima atau tidaknya calon mahasiswa. PT masih tetap menguji calon mahasiswa. Menurut Hetifah, kebijakan sejumlah PT yang masih belum menerima hasil UN sebagai standar penerimaan mahasiswa itu wajar. Kewajaran yang dikatakan Hetifah tentu berkaitan dengan ladang bisnis yang sudah dikembangkan masing-masing PT. Bahwa mereka juga ingin meraih pemasukan dengan cara menjual formulir pendaftaran atau tes masuk yang dibuat internal PT. Jika tidak ada penjualan formulir atau tes masuk, tentu saja PT akan kehilangan pemasukan uang dari calon mahasiswa.

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. Assalamualaikum Ibu, mohon maaf mengganggu waktu Ibu sebentar. Perkenalkan Ibu saya salah satu mahasiswa Universitas Mulawarman dan sudah punya kelompok untuk melaksanakan KKN di Kampung Merabu Kecamatan Kelay Kabupaten Berau Bu. Mohon maaf Ibu, dengan ini saya jelaskan sedikit maksud tujuan saya, kemarin kami baru dikabari bahwa akan ada Universitas lain dari Jogja yang akan melaksanakan KKN juga di kampung tersebut dengan periode yang sama, tetapi dari pihak DPMK Berau dan DPMPD Provinsi meminta kami yang digeser ke kampung lain Ibu???? Dengan segala hormat, kami memohon bantuan dan pertimbangan Ibu agar kelompok kami tetap dapat melaksanakan KKN di Kampung Merabu. Saat ini program kerja kami sudah disusun dan dipersiapkan secara matang berdasarkan potensi serta kebutuhan Kampung Merabu, bahkan persiapan dan finalisasi kelompok sudah berada pada tahap akhir. Apabila lokasi KKN kami dipindahkan, tentu kami harus menyusun kembali program kerja dan melakukan penyesuaian dari awal. Oleh karena itu, kami sangat berharap agar kelompok Universitas Mulawarman tidak menjadi pihak yang digeser. Besar harapan kami kiranya Ibu dapat membantu dan mempertimbangkan hal ini. Atas perhatian dan bantuan Ibu, kami ucapkan terima kasih.

  2. Mohon beasiswa buat ananda: Nama : mawar fathonah Sekolah : SDN 10 Tanah Grogot Kelas : 3b

Lihat semua aspirasi