Surat Edaran (SE) Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 05 Tahun 2010 ternyata membuat sebagian besar guru honorer protes. Di antara guru honorer yang merasa keberatan datang dari Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI) Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Kami gelisah sekali menghadapi surat edaran itu, bu,” ujar Dindin Dudi, guru honorer dari SMAN Margahayu, Bandung, saat mengadu ke anggota DPR RI Komisi X Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP kemarin.
Selain Dindin Dudi, Hetifah juga menerima perwakilan guru honorer lain, yakni Tengku Mulyadi, SH (Aceh), Andi Subakti (Medan), Dedi Mulyadi (Bandung), dan Heri Samali (Bandung). Sebagai anggota Komisi X yang membawahi urusan pendidikan, Hetifah menampung seluruh aspirasi mereka di ruang kerjanya di Gedung Nusantara I lt 13, Kompleks MPR DPR RI, Jakarta Barat.
Meski belum janji, sebagai anggota DPR RI Dr. Hetifah Sjaifudian, MPP, PhD tetap menerima perwakilan guru honorer ini di ruang kerjanya (foto kanan).
“Selama ini DPR sudah mendesak pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer ini dengan baik, “ungkap Hetifah. “Namun ternyata pemerintah jalan sendiri.”
Yang dimaksud dengan jalan sendiri oleh Hetifah adalah terbitnya SE yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi E.E. Mangindaan tertanggal 28 Juni 2010. Adapun substansi SE tersebut bertujuan melakukan pendataan guru-guru honorer di seluruh Indonesia lain yang belum tercatat, dimana saat ini yang tercatat pemerintah hanya 920.702 guru. Sementara guru-guru honorer yang sudah tercatat, ingin meminta kejelasan mengenai status mereka.
“Kami hanya ingin segera diangkat menjadi pegawai negeri sipil,” kata Heri Sumali. “Oleh karena itu, kami keberatan dengan surat edaran itu.”
Menurut Hetifah, sebetulnya DPR RI telah dilakukan Rapat Kerja Gabungan Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR RI bersama Pemerintah pada 25 Januari 2010 lalu, dimana telah disepakati Pembentukan Panja untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer dengan beberapa catata, yakni (1) Mengakomodasi CPNS yang teranulir; (2) Pengangkatan CPNS agar mengakomodasi Rapat Gabungan tanggal 7 Juli 2008 dan tanggal 3 Februari 2009; (3) Terkait dengan kesejahteraan guru perlu melibatkan Gubernur, Bupati/ Walikota; (4) Perlu mengakomodasi Guru Non-APBN/ APBD baik pada satuan pendidikan negeri dan swsta; dan (5) Memperhatikan pendekatan status dan pendekatan kesejahteraan.
Pada tanggal 17 Februari 2010, DPR juga telah melaporkan hasil kerja Tim Bidang Pendidikan dan Pertanian Panja Gabungan Komisi II, VIII, dan Komisi X DPR RI. Dalam laporan yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pendidikan dan Pertanian Ir. Rully Chairul Azwar, M.Si., mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti kesepakatan dalam Rapat Gabungan pada 25 Januari 2010. Namun kenyataan di lapangan berbeda.
“Saat ini saya menerima keluhan dari beberapa guru honorer, dimana mereka saat ini banyak yang jam belajarnya dipangkas. Tidak diberi jam untuk mengajar lagi. Ini maksudnya apa?” kata Hetifah dengan nada tinggi.
Dindin Dudi, guru honorer dari SMAN Margahayu, Bandung yang memperlihatkan surat edaran yang meresahkan itu, sementara Hetifah memperhatikan dengan serius (foto kiri).
Ketika menerima kelima guru honorer di ruang kerjanya, Hetifah nampak serius mendengar. Ia pun sabar meladeni. Padahal guru-guru tersebut datang mendadak dan ada beberapa agenda yang harus Hetifah datangi hari itu.
“Ya namanya juga wakil rakyat, seharusnya menerima rakyat dalam kondisi apapun, dimana saja, dan kapan saja” jelas Hetifah. “Kebiasaan saya memang begitu, selalu welcome dengan siapa saja, apalagi dengan rakyat yang butuh advokasi anggota DPR seperti saya. Bukankah tugas DPR seharusnya begitu?”
Selama ini memang banyak anggota DPR yang kurang peka dan responsif. Rakyat yang mengadu belum tentu diterima, apalagi bisa diberikan
previlage menjumpai anggota DPR di ruang kerja tanpa membuat janji terlebih dahulu. Itu baru soal menerima aspirasi rakyat, belum soal kinerja anggota DPR yang saat ini dinilai banyak pihak malas-malasan. Beberapa orang mengatakan, seharusnya yang menjadi anggota DPR adalah orang yang benar-benar ingin kerja untuk membela rakyat. Kalau tidak mau kerja, ya tidak usah jadi anggota DPR.
all photos copyright by Brillianto K. Jaya
Noviani ananda sasmito dari SN 013 balsel ko Ndax dpt pip bu mohon penjelasan ny trima kasih.
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh...selamat malam bunda hetifah,setiap artikel bunda selalu saya baca dan Masya Allah luar biasa ilmunya bunda,jadi pengen kembali untuk mengajar.dunia pendidikan memang benar benar luar biasa,,,semoga bunda selalu di beri kesehatan dan kelancaran dalam segala hal serta rezeki yang mengalir deras,sederas aliran bah.yang bisa selalu menebar manfaat untuk anak anak bangsa.wassalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh
Assalamualaikum apakah Masi bisa isi formulir pengajuan tahap ke 2 yah di daerah loa Janan ini?? Katanya batas ny cmn tanggal 22 sep tapi saya lupa isiin berkas ank saya gimana in