Ini Poin RUU Pemilu yang Akan Alot saat Pembahasan

  JAKARTA – Setelah menerima draft Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) dan Amanat Presiden (Ampres) RUU Pemilu dari pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini berancang-ancang untuk membahasnya. Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian menjelaskan, setidaknya terdapat lima poin yang bakal menyita waktu dan perhatian saat DPR melakukan pembahasan RUU Pemilu ini. Poin pertama, menurut Hetifah, adalah tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 dimana Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden akan digelar serentak. Poin kedua, menurut Hetifah adalah sistem pemilu. Sebagian menginginkan sistem pemilu dikembalikan menjadi tertutup. Namun sebagian lainnya menilai sistem pemilu terbuka saat ini sudah ideal. "Poin kedua yakni mengenai sistem pemilu mau tertutup, terbuka, atau opsi lain seperti usul dari pemerintah yakni terbuka terbatas," jelas Hetifah saat dihubungi Okezone, Sabtu (22/10/2016). Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan, poin selanjutnya yang bakal memerlukan waktu panjang dalam pembahasannya yakni soal jumlah kursi di DPR RI serta alokasi kursi per daerah pemilihan. Pasalnya sejumlah pihak menginginkan jumlah daerah pemilihan ini juga dipertimbangkan untuk diatur kembali. Beberapa pertimbangan mendasar adalah jumlah kursi, jumlah penduduk, luas wilayah, dan lainnya. Sementara, terkait Pilpres menurut Hetifah akan ramai dibahas soal tata cara penentuan bagi partai politik untuk bisa mengajukan capres dan cawapresnya. Selain itu persoalan ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) untuk bisa mengajukan capres dan cawapres di Pilpres 2019 nanti juga diperkirakan terjadi pembahasan yang alot. "Terkait Pilpres isu strategisnya tentang tata cara penentuan pasangan capres dan cawapres, soal calon tunggal dan tata cara kampanyenya. Lalu soal ambang batas mungkin juga akan ramai," papar Hetifah. Ia berharap rapat paripurna DPR pada pekan depan segera memutuskan apakah RUU Pemilu ini dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) besar atau diserahkan ke Komisi II. Hetifah menambahkan harapannya agar pembahasan RUU Pemilu ini dapat selesai dan disahkan menjadi UU sebelum Juli 2017. Hal ini karena dasar hukum pelaksanaan Pemilu 2019 harus sudah ada setidaknya dua tahun sebelum gelaran Pemilu dilaksanakan yang diperkirakan pada Juli 2019. "Kalau sudah jelas baru disusun agenda kerja. Sepertinya tidak bisa dihindari harus intensif membahasnya. Kalau pemilu serentak Juli 2019 tahapan 24 bulan berarti Juli 2017 harus sudah tuntas," pungkasnya. *) sumber : http://news.okezone.comini-poin-ruu-pemilu-yang-akan-alot-saat-pembahasan.

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. Assalamualaikum Ibu, mohon maaf mengganggu waktu Ibu sebentar. Perkenalkan Ibu saya salah satu mahasiswa Universitas Mulawarman dan sudah punya kelompok untuk melaksanakan KKN di Kampung Merabu Kecamatan Kelay Kabupaten Berau Bu. Mohon maaf Ibu, dengan ini saya jelaskan sedikit maksud tujuan saya, kemarin kami baru dikabari bahwa akan ada Universitas lain dari Jogja yang akan melaksanakan KKN juga di kampung tersebut dengan periode yang sama, tetapi dari pihak DPMK Berau dan DPMPD Provinsi meminta kami yang digeser ke kampung lain Ibu???? Dengan segala hormat, kami memohon bantuan dan pertimbangan Ibu agar kelompok kami tetap dapat melaksanakan KKN di Kampung Merabu. Saat ini program kerja kami sudah disusun dan dipersiapkan secara matang berdasarkan potensi serta kebutuhan Kampung Merabu, bahkan persiapan dan finalisasi kelompok sudah berada pada tahap akhir. Apabila lokasi KKN kami dipindahkan, tentu kami harus menyusun kembali program kerja dan melakukan penyesuaian dari awal. Oleh karena itu, kami sangat berharap agar kelompok Universitas Mulawarman tidak menjadi pihak yang digeser. Besar harapan kami kiranya Ibu dapat membantu dan mempertimbangkan hal ini. Atas perhatian dan bantuan Ibu, kami ucapkan terima kasih.

  2. Mohon beasiswa buat ananda: Nama : mawar fathonah Sekolah : SDN 10 Tanah Grogot Kelas : 3b

Lihat semua aspirasi