Kaltim
Legislator Protes Anggaran Daerah Dipotong
Terkait usulan pemerintah yang menurunkan anggaran transfer ke daerah, Hetifah, Anggota Banggar DPR RI menyampaikan keberatannya. Menurutnya, dana transfer ke daerah adalah perwujudan pembangunan yang didasarkan pada konsep Nawa Cita butir ketiga.
"Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan," ujarnya saat Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan RI, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Hukum dan HAM serta Gubernur Bank Indonesia pada Senin, (06/06) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Ia menegaskan bahwa dana transfer ke daerah yang dikurangi tidak sesuai dengan butir Nawa Cita. “Jika dana transfer ke daerah dikurangi, ini tidak sesuai dengan butir ketiga Nawa Cita,” sambungnya.
Pada APBN 2016, alokasi dana transfer daerah dan dana desa mengalami kenaikan yang cukup besar. Hal tersebut membuat Pemerintah Daerah optimis untuk pembangunan daerah. Tetapi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini, Pemerintah berencana menurunkan alokasi dana tersebut. Menurut Hetifah, jika transfer ke daerah dikurangi akan banyak pembangunan yang tertunda.
“Penurunan dana transfer ke daerah akan menimbulkan resiko yaitu pembatalan dieksekusinya rencana kebutuhan daerah terutama terkait proyek fisik dan infrastruktur, sehingga mempengaruhi fiskal di daerah,” ujar Hetifah
Oleh karena itu Politisi Golkar tersebut meminta agar dana transfer daerah tidak diturunkan. “Saya dari Dapil Kaltim-Kaltara, daerah yang merupakan penghasil dan pengolah minyak dan gas. Kami ingin agar dana transfer daerah jangan diturunkan. Kami juga mendesak untuk dilakukan revisi atas UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah agar memberi keuntungan bagi daerah", tegas Hetifah.
Sebagaimana diketahui, dalam RAPBN-P 2016 usulan pemerintah, dana transfer ke daerah mengalami penurunan. Dalam ABPN 2016, alokasi dana transfer ke daerah sebesar 723,2 triliun, turun menjadi 711,3 triliun pada RAPBN-P 2016. Secara keseluruhan dana transfer ke daerah mengalami penurunan sebesar 11,9 triliun.
Dana bagi hasil (DBH) misalnya diturunkan sebesar 4,7 triliun. Dalam APBN 2016 alokasi DBH sebesar 106,1 triliun, turun menjadi 101,5 trilun di RAPBNP 2016. Demikian pula dengan dana transfer khusus yang turun 8,3 triliun, dari sebelumnya 208,9 triliun menjadi 200,7 triliun. Sementara itu dana Otomoni khusus (Otsus) dan Keistimewaan seperti Papua, Papua Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalami kenaikan 1,1 triliun.
Sumber : www.dpr.go.id

Knp waktu saya cek dana pip d google ko dana sudah d kembalikan ke pusat padahal saya blm ambl uangx
Semoga ibu sukses selalu
citradwiatikasari@gmail.com