Minta Bawaslu Awasi Kampanye di Medsos

  TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membahas Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), Jumat (14/10). Salah satu yang dibahas adalah Perbawaslu tentang kampanye. Dalam kesempatan tersebut, Hetifah Sjaifudian, anggota Komisi II, meminta agar Bawaslu memberi perhatian lebih terhadap kampanye pasangan calon (Paslon) melalui media sosial (medsos). "Dalam Perbawaslu ini setiap akun kampanye medsos harus didaftarkan. Ini bagaimana mekanisme pengawasan Bawaslu," kata Hetifah. Selain itu, Hetifah juga mengkritik Perbawaslu yang melarang kampanye negatif. Menurutnya, kampanye negatif tidak dilarang, karena yang dilarang adalah kampanye hitam (black campaign). "Tadi dalam slide paparan Bawaslu tertulis larangan kampanye negatif. Saya kira ini tidak perlu dilarang. Kampanye negatif kan membeberkan sisi negatif calon kepala daerah berdasarkan fakta-fakta. Jadi masyarakat bisa tahu kekurangan calon," ujar politisi Partai Golkar ini. Anggota Komisi II lainnya, Arteria Dahlan juga membenarkan dibolehkannya kampanye negatif. "Saya seperti Ibu Hetifah. Menurut saya kampanye negatif tidak perlu dilarang. Kampanye negatif itu pendidikan politik,"  kata Arteria. (*) *) sumber : http://www.timesindonesia.co.id/hetifah-sjaifudian-minta-bawaslu-awasi-kampanye-di-medsos

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. Mohon beasiswa buat ananda: Nama : mawar fathonah Sekolah : SDN 10 Tanah Grogot Kelas : 3b

  2. Knp waktu saya cek dana pip d google ko dana sudah d kembalikan ke pusat padahal saya blm ambl uangx

Lihat semua aspirasi