SumedangInfo, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi gejala berkurangnya penutur bahasa lokal di Jayapura, Papua. Ia mengatakan, seharusnya berkurangnya penutur bahasa lokal merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah.
“Sebenarnya terdapat pasal yang mengharuskan Pemerintah Daerah guna melindungi, membina, bahasa lokal. Jadi sebetulnya Pemda bila tidak melakukan tersebut melanggar Undang-undang” ungkap Hetifah, pada Republika.co.id, Ahad (20/1).
Di dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 mengenai bendera, bahasa, dan emblem negara serta lagu kebangsaan, sudah ditegaskan supayaPemda wajib mengawal bahasa daerah. Pengembangan, pembinaan dan pelindungan terhadap bahasa wilayah dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
Berdasarkan riset yang dilaksanakan oleh Pemerintah kota Jayapura dan Balai Bahasa setempat, bahasa lokal berkurang sebab masyarakat lebihtidak sedikit menggunakan bahasa Indonesia guna berkomunikasi. Terkait urusan ini, Hetifah membetulkan bahasa Indonesia wajib dipakai untuk bahasa resmi tetapi bukan berarti melupakan keragaman wilayah termasuk bahasa lokal.
Ia juga menyayangkan dengan adanya gejala semakin berkurangnya penutur bahasa-bahasa lokal di Indonesia. “Jadi paling disayangkan bila ini terjadi. Karena keberagaman bahasa merupakan kekayaan kebiasaan bangsa” ungkap ia lagi.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Papua dan Papua Barat, Suharyanto, mengaku bahasa wilayah di tiga dusun di Kota Jayapura dalam bahaya punah. Ketiganya yaitu Nafri, Enggros dan Tobati.
”Untuk Kota Jayapura, pada 2002 kami mengerjakan penelitian terhadap bahasa Nafri dan bahasa Indonesia yang terdapat di dusun Nafri,” kata Suharyanto di Jayapura, Papua, Sabtu.
Hasil penelitian mengindikasikan bahasa Nafri bakal hilang bila tidak terdapat langkah-langkah penyelamatan. Apabila tidak dilaksanakan upaya penanganan secara serius, kata Suharyanto, maka bahasa Nafri bakal punah dalam masa-masa tiga generasi terhitung semenjak 2002.
“Satu generasi tersebut kami hitung periode disaat seseorang tersebut sudah dapat melahirkan keturunan baru/generasi baru,” ucapnya. ”Kalauanda ambil rata-rata, maka satu generasi masa-masa kita menyimpulkan berada pada rentang 20 tahun.”
Jika tersebut yang disepakati sebagai dasar asumsi tadi, maka bahasa Nafri bakal hilang dalam 60 tahun terhitung semenjak 2002. ”Karenaterdapat tiga generasi, satu generasi 20 tahun kedepan. Apabila tidak dilaksanakan penanganan secara serius, maka bahasa Nafri diduga sudah tidak terdapat lagi di situ (2062),” ucapnya.
Pada 2004, pihaknya kembali mengerjakan penelitian sejenis. Sasarannya merupakan bahasa Kampung Tobati dan Enggros. ”Kondisinya pun tidak jauh bertolak belakang dengan Kampung Nafri, bahasa daerahnya pun terancam punah,” kata Suharyanto.
Sumber : https://www.sumedang.info/nasional/1606-pemerintah-daerah-diminta-lindungi-bahasa-lokal/

gimana caranya bisa dpat bantuan PIP
Anak saya th 2023 dpat pip hetifah setelah itu TDK cair lagi padahal teman2 nya cair semua sampe skrng pernh usul ke sekolah pihak sekolah bilng kalo belum ada
Assalamualaikum Ibu Hertifah Perkenalkan saya : Linda Mohon maaf sebelumnya, saya ingin bertanya Buu.. Bagaimana cara utk dapatkan Program PIP Ibu Hertifah utk jenjang SD ?? Karena ke 3 anak saya semua tdk pernah dapat PIP dari sekolah Bu..Bagaimana saya mengajukannya utk anak saya yg no.3 ini supaya bisa dapat Bu karena keadaan Ekonomi Keluarga kami yg sangat Minim/Pas²an.. suami Kerja Buruh Bangunan yg tdk tentu Bu… Sekiranya Ibu bisa Bantu keluarga Kami dgn Program yg Ibu Pimpin ini. Sebelumnya saya ucapkan terimakasih Ibu.. Wassalamu'alaikum