Pemerintah Daerah Diminta Lindungi Bahasa Lokal

SumedangInfo, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi gejala berkurangnya penutur bahasa lokal di Jayapura, Papua. Ia mengatakan, seharusnya berkurangnya penutur bahasa lokal merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah.

“Sebenarnya terdapat pasal yang mengharuskan Pemerintah Daerah guna melindungi, membina, bahasa lokal. Jadi sebetulnya Pemda bila tidak melakukan tersebut melanggar Undang-undang” ungkap Hetifah, pada Republika.co.id, Ahad (20/1).

Di dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 mengenai bendera, bahasa, dan emblem negara serta lagu kebangsaan, sudah ditegaskan supayaPemda wajib mengawal bahasa daerah. Pengembangan, pembinaan dan pelindungan terhadap bahasa wilayah dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.

Berdasarkan riset yang dilaksanakan oleh Pemerintah kota Jayapura dan Balai Bahasa setempat, bahasa lokal berkurang sebab masyarakat lebihtidak sedikit menggunakan bahasa Indonesia guna berkomunikasi. Terkait urusan ini, Hetifah membetulkan bahasa Indonesia wajib dipakai untuk bahasa resmi tetapi bukan berarti melupakan keragaman wilayah termasuk bahasa lokal.

Ia juga menyayangkan dengan adanya gejala semakin berkurangnya penutur bahasa-bahasa lokal di Indonesia. “Jadi paling disayangkan bila ini terjadi. Karena keberagaman bahasa merupakan kekayaan kebiasaan bangsa” ungkap ia lagi.

Kepala Balai Bahasa Provinsi Papua dan Papua Barat, Suharyanto, mengaku bahasa wilayah di tiga dusun di Kota Jayapura dalam bahaya punah. Ketiganya yaitu Nafri, Enggros dan Tobati.

”Untuk Kota Jayapura, pada 2002 kami mengerjakan penelitian terhadap bahasa Nafri dan bahasa Indonesia yang terdapat di dusun Nafri,” kata Suharyanto di Jayapura, Papua, Sabtu.

Hasil penelitian mengindikasikan bahasa Nafri bakal hilang bila tidak terdapat langkah-langkah penyelamatan. Apabila tidak dilaksanakan upaya penanganan secara serius, kata Suharyanto, maka bahasa Nafri bakal punah dalam masa-masa tiga generasi terhitung semenjak 2002.

“Satu generasi tersebut kami hitung periode disaat seseorang tersebut sudah dapat melahirkan keturunan baru/generasi baru,” ucapnya. ”Kalauanda ambil rata-rata, maka satu generasi masa-masa kita menyimpulkan berada pada rentang 20 tahun.”

Jika tersebut yang disepakati sebagai dasar asumsi tadi, maka bahasa Nafri bakal hilang dalam 60 tahun terhitung semenjak 2002. ”Karenaterdapat tiga generasi, satu generasi 20 tahun kedepan. Apabila tidak dilaksanakan penanganan secara serius, maka bahasa Nafri diduga sudah tidak terdapat lagi di situ (2062),” ucapnya.

Pada 2004, pihaknya kembali mengerjakan penelitian sejenis. Sasarannya merupakan bahasa Kampung Tobati dan Enggros. ”Kondisinya pun tidak jauh bertolak belakang dengan Kampung Nafri, bahasa daerahnya pun terancam punah,” kata Suharyanto.

Sumber : https://www.sumedang.info/nasional/1606-pemerintah-daerah-diminta-lindungi-bahasa-lokal/

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. Saya tumbuh di lingkungan yang membuat saya sadar, pendidikan bukan hadiah, tapi jalan. Karena itu saya tidak mau berhenti di tengah. Kalau diberi beasiswa, saya akan pakai waktu dan tenaga untuk belajar sungguh-sungguh. Bukan hanya untuk nilai, tapi supaya nanti saya bisa balik dan ngasih manfaat ke orang-orang yang dulu dukung saya. Saya percaya, ilmu yang baik itu ilmu yang dibagikan. Dan saya ingin jadi salah satu orang yang membuktikannya.

  2. *Aspirasi Saya* Saya ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi agar dapat meningkatkan ilmu dan keterampilan. Dengan beasiswa ini, saya berharap bisa belajar dengan tenang tanpa memikirkan kendala biaya. Setelah lulus, saya ingin menggunakan ilmu yang saya dapat untuk bekerja dan membantu keluarga serta masyarakat di lingkungan saya. Saya akan berusaha belajar sebaik mungkin dan menjaga nama baik penerima beasiswa. Terima kasih atas kesempatan yang diberikan.

Lihat semua aspirasi