Saat ini partai politik harus memenuhi kuota pencalonan perempuan 30% bila ingin ikut serta di pemilu. Artinya, bila suatu parpol tidak memajukan minimal 30% perempuan sebagai calon dalam pemilu, parpol tersebut akan dianggap gugur. Kuota 30% ini ditujukan untuk memberi ruang bagi perempuan untuk berpolitik.
Sayangnya, perempuan yang berpolitik dinilai justru banyak mendiskriminasi kalangan perempuan sendiri. “Kita ada 65 perda (peraturan daerah) yang diskriminatif terhadap perempuan. Itu semuanya diusulkan oleh perempuan,” papar Dian Kartika Sari dari Koalisi Perempuan Indonesia pada diskusi yang dihelat Pusat Kajian Politik UI di Hotel Harris Tebet, Jakarta (10/3).
Dian melanjutkan, perda-perda diskriminatif tersebut justru bukan datang dari parpol agama, seperti yang biasa diasumsikan. Perda tersebut diusulkan oleh politisi perempuan yang berasal dari parpol non-agama. “Seperti Golkar dan PDI-P,” ujar Dian. Perda diskriminatif tersebut misalnya adalah perda pengaturan jam keluar malam bagi perempuan di Jawa Barat. Contoh lain adalah perda tentang prostitusi. Perda-perda ini dianggap bertentangan dengan gerakan perempuan.
Sebabnya, berdasarkan pengamatan Dian, perempuan-perempuan yang maju di politik seringkali adalah perempuan yang tak paham politik. Lantaran parpol harus memenuhi kuota pencalonan 30%, parpol asal-asalan menyeret perempuan untuk maju sebagai calon, mengabaikan apakah perempuan tersebut memiliki pengalaman dan pemahaman politik. Perempuan yang maju berpolitik kerapkali adalah istri atau anak dari anggota parpol.
“Harus ada perempuan yang punya pemahaman politik,” lanjut Dian. “Jangan cuma yang punya basis massa. Bisa menang, tapi membuat perda diskriminatif.”
Di kancah internasional, Indonesia dinilai punya keterwakilan perempuan di politik yang lumayan baik. Indonesia memiliki 17,1% perempuan di parlemen. “Amerika Serikat sendiri hanya 19%,” papar Hetifah Sjaifudian, anggota DPR fraksi Golkar yang pernah lama berkecimpung di gerakan perempuan. Merujuk data dari Inter-Parliamentary Union, ia menyebutkan hanya sedikit negara yang bisa tembus angka 40%.
Namun Hetifah, sebagaimana Dian, juga mempertanyakan keberadaan perempuan di politik. “Apakah bila perempuan menjabat akan membuat perbedaan kebijakan?” tanyanya ragu. Hetifah merasa perlu bagi perempuan untuk merefleksi, bahwa keberadaan perempuan di jabatan publik saja tak cukup, tapi juga harus punya performa yang baik.
Ia membandingkan dengan pengalaman di Costa Rica. Di negara Amerika Tengah yang punya keterwakilan perempuan sebesar 33% tersebut, pejabat publik perempuan tampil dengan baik. Menurutnya, Costa Rica komitmen pada aspek-aspek keadilan yang bermaslahat bagi seluruh kalangan. “Keadilan bukan cuma people prosperity, tapi juga enviromental prosperity,” ujarnya.
Maka keterwakilan perempuan bukan cuma soal jumlah, tapi juga bagaimana kebijakan yang diambil harus mewakili kepentingan perempuan. Menurut Dian, kepentingan perempuan tidak hanya isu domestik. “Misalnya bila bicara energi, isu perempuan bisa masuk di bagaimana di rumah-rumah Maluku bisa tidak ada listrik selama 7 jam,” paparnya.
Keterwakilan perempuan harus mencapai apa yang dalam literatur ilmu politik disebut substantive representation.Keterwakilan dilihat bukan dari apakah dia perempuan atau lelaki, tapi dari apa kepentingan yang diwakili. “Kalau perempuan sekadar ada di parlemen, namanya descriptive representation,” ujar Nur Iman Subono dari Ilmu Politik UI.
“Kita butuh substantive representation. Tak harus perempuan yang mewakili. Laki-laki juga bisa representatif, tak apa-apa lelaki asal mewakili kepentingan perempuan,” pungkasnya.
Noviani ananda sasmito dari SN 013 balsel ko Ndax dpt pip bu mohon penjelasan ny trima kasih.
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh...selamat malam bunda hetifah,setiap artikel bunda selalu saya baca dan Masya Allah luar biasa ilmunya bunda,jadi pengen kembali untuk mengajar.dunia pendidikan memang benar benar luar biasa,,,semoga bunda selalu di beri kesehatan dan kelancaran dalam segala hal serta rezeki yang mengalir deras,sederas aliran bah.yang bisa selalu menebar manfaat untuk anak anak bangsa.wassalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh
Assalamualaikum apakah Masi bisa isi formulir pengajuan tahap ke 2 yah di daerah loa Janan ini?? Katanya batas ny cmn tanggal 22 sep tapi saya lupa isiin berkas ank saya gimana in