REPUBLIK MERDEKA,- Komisi X DPR RI mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Terdapat empat jalur dalam sistem ini yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi, yang masing-masing persentasenya berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan karakter permasalahannya.
“Mengapresiasi dan menyambut baik atas upaya pemerintah dalam memperbarui dan memperbaiki sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru),” kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam keterangan resminya, Selasa 4 Maret 2025.
Sebab, kata Hetifah, kebijakan PPDB selama ini dinilai banyak menimbulkan berbagai masalah. Seperti ketidakmerataan sosial dan geografis, kelemahan sistem, permasalahan validasi dan verifikasi, ketimpangan akses pendidikan, dan lain-lain.
“Diharapkan SPMB, mampu mengatasi kendala yang selama ini telah terjadi pada sistam lama (PPDB),” kata politikus Golkar ini.
Di bawah kepemimpin Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Hetifah berharap kebijakan inovatif SMPB tersebut mampu mencerminkan prinsip keadilan terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
*) sumber : rmol.id

Putra saya jelas jelas anak yatim Tapi kok ga dapat bantuan dr buk hetifah Sedang yg masih punya ortu lengkap dan ortunya masih mampu malah dapat
Kapan pip dapat?
Jalur usulan beasiswa bagi siswa kurang mampu di Kalimantan Timur metallic Dr, lr, hetifah sjaifudin, MPP.