Berita
Restrukturisasi di Kemendiknas
Tak akan lama lagi Direktorat Jenderal Pendidikan Non-formal dan Informal (PNFI) tidak akan ada lagi dalam kementrian pendidikan nasional (Kemendiknas). Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M. Nuh.
“Ditjen Mandikdasmen dipecah menjadi dua ditjen, yaitu Ditjen Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Kemudian PNFI juga tidak ada. Yang ada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),” kata M. Nuh di Jakarta, kemarin (7/10).
Namun, restrukturisasi di jajaran Kemendiknas ini belum bisa dilakukan tahun 2010 ini, tetapi tahun 2011. Selain menunggu kesiapan internal dan eksternal, penundaan ini juga ada kaitan dengan surat dari Sekretariat Negara nomor 251/Seskab/2010 pada 17 Juni 2010 yang meminta persiapan penundaan hingga waktu tidak ditentukan. Padahal, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24/2010 seharusnya perubahan tersebut sudah bisa dilakukan.
Berkaitan dengan Perpres yang berkaitan dengan pendidikan, ada lagi yang tidak bisa dijalankan, yakni Perpres 66/2010 tentang Perubahan Atas PP 17/2010 mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Inti Perpes tersebut adalah keharusan perguruan tinggi negeri (PTN) untuk menerima mahasiswa baru sebanyak 60% melalui seleksi nasional. Yang dimaksud dengan seleksi nasional di sini adalah melalui seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN).
Namun ternyata tak semua PTN “mematuhi”-nya. Universitas Indonesia (UI) misalnya. PTN ini tidak 60% melalui jalur SNMPTN, tetapi terbagi beberapa seleksi, yakni 40% lewat Seleksi Masuk UI (Simak UI) yang digelar di 40 kota dan baru 20% lewat SNMPTN.
Keengganan PTN memenuhi amanat Perpres boleh jadi lantaran keinginan Kemendiknas yang masih mempertahankan Ujian Nasional (UN). Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah tetap “nekad” mempertahankan UN, padahal seluruh anggota DPR RI, terutama Komisi X, belum menyetujui. Jadi sungguh sangat aneh, parlemen belum setuju, mayoritas orangtua siswa juga tidak setuju, PTN juga tidak menjadikan hasil UN sebagai acuan siswa diterima, tapi Kemendiknas tetap maju jalan.
Menurut Kordinator Pelayanan Publik Indonesia Coruption Watch (ICW) Ade Irawan, apa yang dilakukan sejumlah PTN –yang tidak “mematuhi” amanat Perpres-, sebenarnya mengakali kebijakan Mendiknas (Media Indonesia, 6/9).

Kapan dapat besiswa
Beasiswa
Ingin mengajukan beasiswa untuk anak SMP