Berita
Harus Ada Strategi Pertisipatif untuk Mengembangkan Pariwisata
Disahkannya Undang-Undang (UU) Cagar Budaya oleh DPR RI akhir bulan lalu diharapkan mendorong revitalisasi museum untuk menarik wisatawan dari sisi kebudayaan. Revitalisasi tersebut diwujudkan dengan mengucurkan APBN 2010 kepada sejumlah museum daerah, yakni di Jatim, Kalbar, Jambi, dan NTB. Masing-masing museum daerah mendapatkan suntikan dana senilai Rp 1 milyar. Selain keempat museum daerah itu, pemerintah daerah juga menyuntikkan dana melalui APBNP 2010 ke museum batak senilai Rp 1 milyar dan museum Sumut senilai Rp 2,5 milyar.
Selain mendorong revitalisasi museum, UU Cagar Budaya juga menjadi payung hukum untuk melindungi cagar budaya Indonesia. Bahwa kita tahu, selama ini mereka yang melakukan perusakan, jual-beli benda-benda bersejarah, dan pencurian tidak mendapatkan sanksi yang membuat efek jera. Dalam UU Cagar Budaya diatur soal sanksi seberat-beratnya terhadap pelaku pidana cagar budaya.
“Hal ini akan merangsang masyarakat untuk melestarikan cagar budaya,” komentar Dr. Ir Hetifah Sjaifudian, MPP, salah satu anggota DPR RI Komisi X yang turut serta merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) sampai kemudian disahkan menjadi UU.
Lajut Hetifah, disahkan UU Cagar Budaya menunjukan pemerintah tidak menganaktirikan kebudayaan. Tidak ada lagi diskriminasi baik dari sisi anggaran maupun dari sisi kebijakan. Lebih dari itu, pelestarian budaya ini juga akan semakin memperkuat program pemerintah untuk mengenalkan jati diri dan identitas budaya Indonesia.
Satu hal yang pasti, dalam pembangunan kebudayaan dan mengembangkan kepariwisataan nasional harus mengikutsertakan warga masyarakat. Pesan Hetifah, bahwa harus ada startegi partisipatif, dimana warga di sekitar cagar budaya atau objek pariwisata harus turut merasakan manfaatnya. Dengan begitu, pembangunan dengan orientasi percepatan pertumbuhan (pro-growth), mengurangi kemiskinan (pro-poor), mengurangi pengangguran (pro-job), dan memelihara lingkungan (pro-enviroment) bisa terwujud.
Sebagai anggota DPR RI Komisi X, Hetifah akan mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata untuk membantu pengembangan wisata di Balikpapan, Kaltim dengan strategi partisipatif yang berbasis masyarakat, salah satunya Agro Salak
“Kebun salak ini kan bisa dikelola menjadi wisata agro, sehingga berdampak pada peningkatan ekonomi petani salak sekaligus PAD,” kata Hetifah. “Site plan yang dibuat Pemkot sudah bagus, tinggal bagaimana perencanaan pelaksanaan ke depan, sehingga bisa terealisasi”.

Selamat siang Bu kami dari guru SMA SMK Krayan kabupaten Nunukan kaltara daerah kami masuk daerah perbatasan akan tetapi kami tidak menerima tunjangan khusus utk daerah 3T, dan daerah kami jg masuk daerah 3T akan tetapi di dapodik bukan daerah 3T sedangkan anggota polri dan TNI yg bertugas di daerah Krayan tetap menerima tunjangan khusus mengapa kami guru2 tidak menerima krna satu2x akses masuk ke daerah kami hnya pesawat terbang,darat dan sungai tidak ada akses.tlg di perjuangkan kami sdh kirim surat permohonan ke komisi X DPR RI semoga surat itu sdh sampai di tangani ibu ketua.terima kasih????????
cara dapatkan pip
Admin PIP di balikpapan kok susah betul di hubungi ya. Atas nama SRI .